Puasa Rajab Tapi Masih Punya Hutang Puasa Ramadhan. Masalah ini dikenal oleh para ulama dengan masalah puasa sunnah sebelum melunasi hutang puasa Ramadhan, dalam masalah tersebut ada perbedaan pendapat di antara para ulama, sebagian mereka mengharamkan puasa sunnah sebelum menyelesaikan hutang puasa Ramadhan; karena memulai dengan yang wajib lebih kuat dari pada yang sunnah. Atas dasar itulah maka kami katakan bagi siapa saja yang masih mempunyai hutang puasa Ramadhan: “Lunasilah hutang anda sebelum anda mengerjakan yang sunnah”. Jika dia melaksanakan yang sunnah terlebih dahulu sebelum dia berpuasa qadha’, maka pendapat yang benar adalah puasa sunnahnya tetap sah selama waktunya masih luas; karena qadha’ Ramadhan berlanjut sampai antara seseorang dengan Ramadhan sejumlah hutangnya, selama masanya masih leluasa, maka puasa sunnah tetap boleh, shalat wajib misalnya, jika seseorang melaksanakan shalat sunnah sebelum shalat wajib dengan waktu yang masih leluasa, maka boleh-boleh saja.
Barang siapa yang berpuasa Arafah atau puasa Asyura’ sedangkan dia masih punya hutang puasa Ramadhan, maka puasanya tetap sah. Akan tetapi jika dia berniat pada hari itu untuk puasa qadha’ Ramadhan maka dia akan mendapatkan dua pahala; pahala hari Arafah atau hari Asyura’ dan pahala puasa qadha’, hal ini jika puasa sunnahnya tersebut adalah puasa muthlak tidak ada kaitannya dengan Ramadhan, adapun puasa 6 hari di bulan Syawal; karena berkaitan dengan Ramadhan maka tidak bisa kecuali setelah mengqadha’ Ramadhannya.
Sebagaimana diketahui, bahwa bagi siapa saja yang mempunyai hutang puasa qadha’ dia tidak dianggap telah menyempurnakan puasa Ramadhan sampai dia menyempurnakan puasanya. Masalah ini sebagian orang mengira jika khawatir sampai bulan Syawal akan habis sebelum berpuasa 6 hari, maka dia boleh mendahulukan puasa 6 hari di bulan Syawal meskipun masih mempunyai hutang puasa Ramadhan.
Inilah bentuk kesalahan karena puasa 6 hari di bulan Syawal itu tidak dilaksanakan kecuali jika seseorang telah menyempurnakan puasa Ramadhannya”. Atas dasar itulah maka, anda boleh berpuasa 10 awal Dzul Hijjah yang merupakan puasa sunnah, yang lebih utama anda melaksanakan puasa tersebut dengan niat puasa qadha’ Ramadhan, maka anda akan mendapatkan dua pahala in sya Allah Ta’ala.
DEMAK BICARA – Umat Islam disunnahkan untuk berpuasa di bulan Rajab. Di sisi lain, banyak dari kita yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan. Baca Juga: 8 Amalan Malam Jumat Pertama Rajab: Potong Kuku, Cukur Kumis, Hingga Rapikan Rambut. Syekh al-Barizi, mengatakan walaupun seorang muslim hanya niat untuk qada’ puasa Ramadhan, tapi secara otomatis pahala berpuasa Rajab bisa didapatkan.
Hukum ini dijelaskan Imam Abu Zakaria al-Anshari dari kalangan mazhab Syafi'i. “Orang yang puasa enam hari di bulan Syawal otomatis dapat pahala sunah meski niatnya hendak melakukan qadha puasa,” jelas UAS.
Puasa qadha biasanya dilakukan selain di bulan Ramadan dan hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa. Apabila seseorang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan (musafir) dan merasa berat untuk melaksanakan puasa (Ramadan), diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan berkewajiban mengganti di lain hari.
Salah satu amalan yang dianjurkan untuk dijalankan pada bulan Rajab ini adalah puasa. Namun, ada sebagian dari kita yang ingin melaksanakan puasa sunah Rajab, tetapi masih punya utang puasa Ramadan tahun lalu. Padahal, dalam hukum Islam mengganti utang (qadha) puasa Ramadan hukumnya wajib. “Bila memiliki utang puasa, silahkan lakukan qadha di bulan Rajab karena akan mendapat pahala Rajab,” ujar Ustadz Buya Yahya. Dengan begitu umat Islam mendapatkan dua pahala sekaligus. Pertama, karena mengganti puasa yang ditinggalkan, dan yang kedua mendapatkan pahala puasa sunnah Rajab.
Selain itu, menurut M. Mubasysyarum Bih mengutip pernyataan Syekh al-Barizi menyebutkan, menggabungkan niat puasa Rajab dengan puasa qadha Ramadhan hukumnya diperbolehkan (sah) dan pahala keduanya bisa didapatkan.
SURYA.co.id - Besok Sabtu 13 Februari 2021 umat Islam menyambut 1 Rajab 1442 Hijriyah. Sehingga waktu Rajab tepat untuk ganti utang puasa Ramadhan tahun lalu. • Anjuran Puasa Rajab Tanggal 1-10, Dilaksanakan Mulai Sabtu 13 Februari 2021 Berikut Penjelasan Ulama.
Hal ini dijelaskan Buya Yahya dalam ceramahnya berjudul "Bolehkah Puasa Sunnah Muharram Tetapi Masih Punya Hutang Puasa Wajib" di Youtube pada 7 September 2019. Dengan begitu umat Islam mendapat dua pahala sekaligus.
Menurut pendapat al-ashah, orang yang menunda qadha puasa Ramadhan—padahal ia memungkinkan untuk segera meng-qadha—sampai datang Ramadhan berikutnya, fidyah baginya berlipat ganda dengan berlalunya putaran tahun. Berbeda halnya dengan satu mud untuk jatah pembayaran fidyah sehari, tidak diperbolehkan diberikan kepada dua orang atau lebih.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”. Sebagaimana penjelasan di atas, harta yang dikeluarkan untuk fidyah disyaratkan berupa makanan pokok daerah setempat. Tidak cukup menggunakan harta jenis lain yang bukan merupakan makanan pokok, semisal uang, daging, tempe, dan lain-lain.
Di antara ibadah yang dianjurkan selama bulan Rajab adalah puasa sunah. Meski tidak ada hadits shahih yang secara khusus menjelaskan keutamaan puasa Rajab, namun kesunahan puasa Rajab sudah tercakup dalam dalil anjuran berpuasa secara umum dan anjuran umum berpuasa di bulan-bulan mulia. Bahkan menurut Syekh al-Barizi, meski hanya niat mengqadha puasa Ramadhan, secara otomatis pahala berpuasa Rajab bisa didapatkan.
وبالتعيين فيه النفل أيضا فيصح ولو مؤقتا بنية مطلقة كما اعتمده غير واحد (وقوله ولو مؤقتا) غاية في صحة الصوم في النفل بنية مطلقة أي لا فرق في ذلك بين أن يكون مؤقتا كصوم الاثنين والخميس وعرفة وعاشوراء وأيام البيض أو لا كأن يكون ذا سبب كصوم الاستسقاء بغير أمر الإمام أو نفلا مطلقا (قوله بنية مطلقة ) متعلق بيصح فيكفي في نية صوم يوم عرفة مثلا أن يقول نويت الصوم ( قوله كما اعتمده غير واحد) أي اعتمد صحة صوم النفل المؤقت بنية مطلقة وفي الكردي ما نصه في الأسنى ونحوه الخطيب الشربيني والجمال الرملي الصوم في الأيام المتأكد صومها منصرف إليها بل لو نوى به غيرها حصلت إلخ زاد في الإيعاب ومن ثم أفتى البارزي بأنه لو صام فيه قضاء أو نحوه حصلا نواه معه أو لا وذكر غيره أن مثل ذلك ما لو اتفق في يوم راتبان كعرفة ويوم الخميس انتهى. Ucapan Syekh Zainuddin, sebagaimana pendapat yang dipegang oleh lebih dari satu ulama, maksudnya lebih dari satu ulamaberpegangan dalam keabsahan puasa sunah dengan niat puasa mutlak. Demikian penjelasan berkaitan dengan hukum menggabungkan niat puasa Rajab dan qadha Ramadhan.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah jilid 32, dituliskan bahwa seluruh fuqaha sepakat bahwa orang yang memiliki hutang qadha’ puasa wajib (puasa Ramadhan), kemudian dia menunda qadha’ nya itu sampai bertemu Ramadhan berikutnya karena ada udzur syar’i, maka ia tidak berdosa dan boleh meng-qadha’ nya sampai tiba masanya ia mampu membayar qadha’ itu, meskipun sudah dua atau tiga Ramadhan dilaluinya. “Udzur Syar’i disini maksudnya adalah sebab yang dibenarkan dalam syariat untuk menunda qadha’ puasa Ramadhan.
Karena jika berpuasa, khawatir akan terjadi hal-hal buruk terhadap kesehatan diri dan bayi yang dikandung atau disusuinya,” jelas Ustadzah Aini Aryani Lc kepada Republika, Ahad (14/2). Alumni International Islamic University Islamabad (IIUI) Pakistan itu mencontohkan seorang wanita yang terpaksa meninggalkan puasa Ramadhannya karena sedang hamil, dan khawatir akan terjadi hal buruk pada kesehatan tubuhnya, maka menurut para ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i maupun Hambali, wanita ini wajib mengganti puasanya. “Wanita ini tidak berdosa dan boleh melaksanakan qadha’ puasanya yang terdahulu itu pada waktu ia sanggup untuk melaksanakannya.
Ia juga tidak berkewajiban untuk membayar fidyah,” jelas alumni Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta itu. Namun di lain kasus, Jumhur Fuqaha (mayoritas ulama) dari mazhab Maliki, Syafi’i, Hambali, serta Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan beberapa shahabat Nabi SAW berpendapat, orang yang tidak punya udzur syar’i dan lalai dalam meng-qadha’ puasanya sampai bertemu Ramadhan berikutnya, ia wajib membayar fidyah atas hari-hari puasa yang belum di qadha’nya itu, tanpa menggugurkan kewajiban qadha’nya.
Pertanyaan ini sering muncul ketika seseorang ingin melaksanakan Puasa Rajab sementara masih ada tanggungan untuk membayar qadha Puasa Ramadhan. Dikutip dari kanal Youtube baitul mukminin jombang, ada dua pendapat berbeda dari para ulama tentang apakah boleh Puasa Rajab, tapi masih punya utang Puasa Ramadhan. Baca Juga: Besok Awal Rajab, Ditetapkan PBNU Berdasarkan Pengamatan Hasil Rukyat Hilal, Apa Itu? Disebutkan bahwa ada dua pendapat berbeda dari para ulama terkait hal tersebut. "Alasannya, karena wajib itu lebih utama dari pada sunnah. Sehingga dalam kondisi apapun wajib itu harus selalu didahulukan dari pada sunnah," kata Ustaz Khoiril Anam.
"Jadi enggak boleh melakukan sunnah meninggalkan wajib. Makanya menurut Imam Ahmad bin Hanbal tidak boleh melakukan Puasa Rajab sebelum tanggungan puasa qadha Ramadhan dilaksanakan," tambahnya. Baca Juga: 14 Amalan di Bulan Rajab, Dari Puasa hingga Salat, Lengkap dengan Bacaan da Tata Caranya.
Pendapat kedua, yaitu membolehkan seseorang menunaikan Puasa Rajab meskipun yang bersangkutan masih punya utang Puasa Ramadhan.
Karenanya, umat Islam biasanya melakukan puasa sunnah pada Rajab dengan tujuan meraih keutamaan dari bulan haram ini dan ridha Allah semata. Namun, bagaimana bagi orang yang masih memiliki tanggungan puasa qadha? Yang boleh digabungkan itu puasa sunnah saja," kata Ustaz Sarwat, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Selasa (25/2).
Dibolehkannya menggabungkan niat beberapa puasa sunnah itu sebagaimana dikemukakan Imam Al-Kurdi. Menurut beliau, hukumnya diperbolehkan dan mendapat pahala kedua puasa tersebut. Pernyataan Ustaz Sarwat ini juga senada dengan yang dijelaskan Muhammad Anis Sumaji dan Muhammad Najmuddin Zuhdi dalam bukunya yang berjudul "125 Masalah Puasa.".