Puasa Rajab Tapi Belum Bayar Hutang Puasa Ramadhan. Jika kamu yang masih memiliki utang puasa di Ramadhan lalu hendaknya segera membayarkannya sebanyak hari yang ditinggalkan. Melansir laman Nahdlatul Ulama Online atau NU online, M. Mubasysyarum Bih menuliskan artikel dengan judul "Bolehkah Niat Puasa Rajab Digabung dengan Qadla Puasa Ramadhan?".
Puasa Rajab merupakan salah satu puasa yang sunnah dilakukan sebagaimana bulan-bulan mulia lainnya (Muharram, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah). Meski tidak ada hadits shahih yang secara khusus menjelaskan keutamaan puasa Rajab, namun kesunnahan puasa Rajab sudah tercakup dalam dalil anjuran berpuasa secara umum dan anjuran umum berpuasa di bulan-bulan mulia.
Puasa Rajab sebagaimana puasa sunnah lainnya sah dilakukan dengan niat berpuasa secara mutlak, tidak disyaratkan ta’yin (menentukan jenis puasanya). Sementara puasa qadha Ramadhan tergolong puasa wajib yang wajib ditentukan jenis puasanya, misalkan dengan niat “Saya niat berpuasa qadha Ramadhan fardhu karena Allah”.
Namun ada yang berpendapat kesunahan puasa Bulan Rajab ditetapkan berdasarkan hadis riwayat Abi Dawud sebagai berikut:. Kemudian ia kembali lagi menemui Nabi satu tahun berikutnya sedangkan kondisi tubuhnya sudah berubah (lemah/ kurus). Nabi mengatakan demikian seraya berisyarat dengan ketiga jarinya, beliau mengumpulkan kemudian melepaskannya’.” (HR Abu Dawud).
213) Hanya saja, mengomentari bagian akhir redaksi hadis di atas, Syekh Abut Thayyib Syamsul Haq Al-Azhim mengatakan: “Maksudnya, berpuasalah dari bulan-bulan mulia, apa yang engkau kehendaki. Wallahu a’lam,” (Lihat Syekh Abut Thayyib Syamsul Haq Al-Azhim, ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud, juz VII, halaman 58). Dari keterangan tersebut dapat dipahami, Nabi memberi petunjuk kepada sahabatnya Al-Bahili berpuasa di bulan-bulan mulia termasuk Bulan Rajab hendaknya tidak dilakukan secara terus-menerus. Bahkan menurut Syekh al-Barizi, meski hanya niat mengqadha’ puasa Ramadhan, secara otomatis pahala berpuasa Rajab bisa didapatkan.
Karenanya, umat Islam biasanya melakukan puasa sunnah pada Rajab dengan tujuan meraih keutamaan dari bulan haram ini dan ridha Allah semata. Namun, bagaimana bagi orang yang masih memiliki tanggungan puasa qadha? Yang boleh digabungkan itu puasa sunnah saja," kata Ustaz Sarwat, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Selasa (25/2).
Dibolehkannya menggabungkan niat beberapa puasa sunnah itu sebagaimana dikemukakan Imam Al-Kurdi. Menurut beliau, hukumnya diperbolehkan dan mendapat pahala kedua puasa tersebut.
Pernyataan Ustaz Sarwat ini juga senada dengan yang dijelaskan Muhammad Anis Sumaji dan Muhammad Najmuddin Zuhdi dalam bukunya yang berjudul "125 Masalah Puasa.".
Bulan Rajab merupakan bulan mulia dan baik untuk berpuasa sunnah yang datang sebelum Sya'ban dan menuju Ramadhan. Jika hutang puasa masih menumpuk dan belum terlunasi namun juga ingin berpuasa Rajab yang merupakan puasa sunnah, berikut yang disampaikan Ustadz Mintaraga Eman Surya yang juga Dosen Pendidikan Agama Islam di salah satu Universitas di Purwokerto. Baca Juga: Vaksinasi Tetap Dilakukan di Bulan Ramadhan, Begini Skema Penyuntikannya. Menurut kalender Hijriyah akan digantikan dengan bulan Sya’ban sebelum bulan Ramadhan 2021 jatuh pada tanggal 13 April 2021 mendatang. Namun, mana yang lebih utama untuk dilakukan jika masih ada tanggungan hutang puasa Ramadhan tahun lalu? Baca Juga: 57 Hari Menuju Ramadhan 2021 Pandemi Corona Belum Berakhir, Ini 5 Kebiasaan yang Mungkin Hilang di Tahun ini.
Ustadz Mintaraga mengatakan bahwa puasa Rajab dan melunasi hutang puasa Ramadhan, keduanya bisa dilakukan dalam bulan yang sama. Jika ingin membayar hutang di bulan Rajab juga diperbolehkan,” katanya.
Masalah ini dikenal oleh para ulama dengan masalah puasa sunnah sebelum melunasi hutang puasa Ramadhan, dalam masalah tersebut ada perbedaan pendapat di antara para ulama, sebagian mereka mengharamkan puasa sunnah sebelum menyelesaikan hutang puasa Ramadhan; karena memulai dengan yang wajib lebih kuat dari pada yang sunnah. Atas dasar itulah maka kami katakan bagi siapa saja yang masih mempunyai hutang puasa Ramadhan: “Lunasilah hutang anda sebelum anda mengerjakan yang sunnah”.
Jika dia melaksanakan yang sunnah terlebih dahulu sebelum dia berpuasa qadha’, maka pendapat yang benar adalah puasa sunnahnya tetap sah selama waktunya masih luas; karena qadha’ Ramadhan berlanjut sampai antara seseorang dengan Ramadhan sejumlah hutangnya, selama masanya masih leluasa, maka puasa sunnah tetap boleh, shalat wajib misalnya, jika seseorang melaksanakan shalat sunnah sebelum shalat wajib dengan waktu yang masih leluasa, maka boleh-boleh saja. Barang siapa yang berpuasa Arafah atau puasa Asyura’ sedangkan dia masih punya hutang puasa Ramadhan, maka puasanya tetap sah.
Akan tetapi jika dia berniat pada hari itu untuk puasa qadha’ Ramadhan maka dia akan mendapatkan dua pahala; pahala hari Arafah atau hari Asyura’ dan pahala puasa qadha’, hal ini jika puasa sunnahnya tersebut adalah puasa muthlak tidak ada kaitannya dengan Ramadhan, adapun puasa 6 hari di bulan Syawal; karena berkaitan dengan Ramadhan maka tidak bisa kecuali setelah mengqadha’ Ramadhannya. Sebagaimana diketahui, bahwa bagi siapa saja yang mempunyai hutang puasa qadha’ dia tidak dianggap telah menyempurnakan puasa Ramadhan sampai dia menyempurnakan puasanya. Masalah ini sebagian orang mengira jika khawatir sampai bulan Syawal akan habis sebelum berpuasa 6 hari, maka dia boleh mendahulukan puasa 6 hari di bulan Syawal meskipun masih mempunyai hutang puasa Ramadhan.
Inilah bentuk kesalahan karena puasa 6 hari di bulan Syawal itu tidak dilaksanakan kecuali jika seseorang telah menyempurnakan puasa Ramadhannya”. Atas dasar itulah maka, anda boleh berpuasa 10 awal Dzul Hijjah yang merupakan puasa sunnah, yang lebih utama anda melaksanakan puasa tersebut dengan niat puasa qadha’ Ramadhan, maka anda akan mendapatkan dua pahala in sya Allah Ta’ala.
Hukum melaksakana puasa Ramadhan ini wajib bagi orang islam yang telah dewasa (baligh), berakal, sehat, muqim (tidak sedang bepergian jauh), kuat, serta suci dari haid dan nifas. Akan tetapi hal itu dianggap sebagai hutang dan wajib dibayar setelah ramadhan berakhir.
Lalu bagaimana jika sampai bulan suci berikutnya tiba ternyata masih ada utang puasa yang belum terbayar? Misalnya sakit parah selama setahun, hamil 9 bulan, menyusui, lupa atau hal lain diluar kemampuan, maka ia berkewajiban mengqadha (membayar hutang puasa) setelah Ramadhan berikutnya.
Imam ibnu Baz rahimahullah pernah menjelaskan tentang kewajiban seseorang yang sakit dan tidak bisa membayar hutang puasanya:. Menurut beliau tidak ada sabda rasulullah Saw yang menjelaskan secara gamblang tentang kewajiban membayar fidyah.
Ulama dari golongan hababilah, syafi’iyah dan malikiyah berpendapat bahwa seseornag yang belum membayar hutang puasa hingga tiba ramadhan, maka wajib baginya untuk membayar denda (kaffarah) berupa fidyah atau makanan pokok kepada kaum fakir-miskin. Demikianlah pendapat para ulama mengenai tata cara membayar utang puasa yang sudah lewat hingga Ramadhan berikutnya.
Hukum belum sempat qadha puasa sampai bulan Ramadhan datang lagi. Mungkin ada beberapa dari Anda yang belum sempat qadha puasa sampai bulan Ramadhan datang lagi.
Dalam artikel berformat tanya jawab ini ada yang bertanya terkait konsekuensi bila seseorang telat mengqadha puasa wajib hingga Ramadhan tahun depan tiba. Baca Juga: Jadi Ortu Baru, 5 Pasangan Artis Ini Jalani Ramadhan Perdana Bareng Anak. Keduanya diwajibkan membayar fidyah di samping mengqadha puasa yang pernah ditinggalkannya.
Artinya, “(Kedua [yang wajib qadha dan fidyah] adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha) puasa Ramadhan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadhan berikutnya tiba) didasarkan pada hadits, ‘Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah,’ HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi. Tetapi kalau ia hidup membaur dengan ulama karena samarnya masalah itu tanpa fidyah, maka ketidaktahuannya atas keharaman penundaan qadha bukan termasuk uzur.
Asal tahu, beban fidyah itu terus muncul seiring pergantian tahun dan tetap menjadi tanggungan orang yang yang berutang (sebelum dilunasi),” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja, Surabaya, Maktabah Ahmad bin Sa‘ad bin Nabhan, tanpa tahun, halaman 114).
Rembang Bicara – Puasa sunnah Rajab 1442 H dimulai pada 13 Februari 2021. Sebagaimana diketahui, bulan Rajab memiliki banyak keutamaan.
Keutamaan menjalankan Puasa Rajab antara lain:. Dari Abu Hurairah (sahabat Nabi Muhammad SAW), Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa puasa pada tanggal 27 Rajab, Allah mencatatnya sebagaimana orang yang puasa selama 60 bulan.
Baca Juga: Keutamaan Dzikir, Satu-satunya Jalan Terdekat dan Mudah Menuju kepada Allah. Apabila puasa sehari pada bulan Rajab maka akan mendapatkan air susu yang berasal dari sungai Rajab di surga. Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari maka laksana ia puasa selama sebulan.".
Namun, masih banyak pertanyaan di kalangan perempuan yang ingin menjalankan ibadah puasa Rajab tapi masih memiliki hutang puasa di bulan Ramadhan. Pendakwah millenial, Ustad Syams memberikan penjelasan terkait pertanyaan yang sering muncul ini.