Puasa Rajab Dibarengi Puasa Qadha. Puasa Rajab sebagaimana puasa sunnah lainnya sah dilakukan dengan niat berpuasa secara mutlak, tidak disyaratkan ta’yin (menentukan jenis puasanya). “Dan dikecualikan dengan pensyaratan ta’yin (menentukan jenis puasa) dalam puasa fardlu, yaitu puasa sunnah, maka sah berpuasa sunnah dengan niat puasa mutlak, meski puasa sunnah yang memiliki jangka waktu sebagaimana pendapat yang dipegang oleh lebih dari satu ulama. Dalam kitabnya Syekh al-Kurdi disebutkan, dalam kitab al-Asna demikian pula Syekh Khatib al-Sayarbini dan Syekh al-Jamal al-Ramli, berpuasa di hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa secara otomatis tertuju pada hari-hari tersebut, bahkan apabila seseorang berniat puasa beserta niat puasa lainnya, maka pahala keduanya berhasil didapatkan. Dalam kitab al-I’ab ditambahkan, dari kesimpulan tersebut, Syekh al-Barizi berfatwa bahwa apabila seseorang berpuasa qadha (Ramadhan) atau lainnya di hari-hari yang dianjurkan berpuasa, maka pahala keduanya bisa didapat, baik disertai niat berpuasa sunnah atau tidak.
Melansir laman Nahdlatul Ulama Online atau NU online, M. Mubasysyarum Bih menuliskan artikel dengan judul "Bolehkah Niat Puasa Rajab Digabung dengan Qadha Puasa Ramadhan?". Meski tidak ada hadits shahih yang secara khusus menjelaskan keutamaan puasa Rajab, namun kesunnahan puasa Rajab sudah tercakup dalam dalil anjuran berpuasa secara umum dan anjuran umum berpuasa di bulan-bulan mulia.
Baca: Fakta Pramono Edhie, Pendonor Sumsum Tulang Belakang Istri SBY Ani Yudhoyono, Ajudan Megawati? Baca: Kejutan Luna Maya Disiapkan Setelah Pernikahan Syahrini dan Reino Barack Diungkap sang Sahabat. Meski tidak ada hadits shahih yang secara khusus menjelaskan keutamaan puasa Rajab, namun kesunnahan puasa Rajab sudah tercakup dalam dalil anjuran berpuasa secara umum dan anjuran umum berpuasa di bulan-bulan mulia.
Baca Juga: Bolehkah Puasa Rajab Digabung Qadha Hutang Puasa Ramadhan? Niat puasa sunah Rajab atau qadha Ramadhan? Yang perlu dilafalkan adalah niat puasa qadha.
Menggabungkan puasa wajib dengan niat puasa sunnah tidak dibolehkan. Bagi yang memiliki utang puasa dari Ramadhan yang lalu, maka seyogianya segera melunasi puasa yang ditinggalkannya dalam dua bulan sebelum Ramadhan mendatang.
Pertama, dia berniat untuk berpuasa sunnah pada Rajab. Karena menggabungkan niat beberapa puasa sunnah seperti puasa Arafah dan puasa Senin-Kamis adalah boleh dan disebutkan mendapatkan pahala keduanya.
Disebutkan, bahwa seseorang tidak boleh membayar utang puasa atau puasa qadha bersamaan dengan puasa sunnah.
• Amalan Bulan Rajab Selain Puasa Sunnah, Bisa untuk Wanita Haid Mulai Besok 13 Februari 2021. Jika belum, segeralah mengganti atau meng-qadha puasa Ramadhan pada tahun lalu, mumpung masih bulan Rajab. Misalnya karena haid, masa nifas, menyusui, sakit, sedang dalam perjalanan alias musafir, atau sengaja meninggalkan puasa.
Menjawab pertanyaan tersebut, Wakil Ketua Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU), KH Sirril Wafa mengatakan hukumnya mubah atau boleh. Sementara itu Ketua Ikatan Sarajana Quran dan Hadist Ustadz Fauzan Amin menuturkan, wajib mendahulukan sesuatu yang hukumnya memang diwajibkan, misalnya melaksanakan puasa qadha atau puasa Ramadan yang sempat ditinggalkan dan hendak ditunaikan pada Rajab.
"Dengan alasan di atas syaikh Al Barizi mengatakan, bahwa niat menggabungkan dua puasa tersebut hukumnya sah. "Selengkapnya baca penjelasan di dalam kitab Fathul Mu’in dan Hasyiyah I’anatuth Thalibin," katanya. Sementara dilansir dari laman resmi Lirboyo, menanggapi hal tersebut, para ulama berbeda pendapat.
Kemudian menurut Imam Abi Makhromah berpendapat, jika puasa sunah dan wajib diniatkan sekaligus, maka hukumnya tidak sah.
SURYA.co.id - Besok Sabtu 13 Februari 2021 umat Islam menyambut 1 Rajab 1442 Hijriyah. Bulan Rajab adalah bulan yang dimuliakan, sehingga dianjurkan melaksanakan puasa sunnah Rajab.
Karena puasa Rajab adalah puasa sunnah sementara utang Puasa Ramadhan adalah wajib.
Sahabat muslim, tahukah Anda berapa hari puasa rajab dilaksanakan ? Dalam video Buya Yahya yang ditangkan pada 7 September 2019 yang berjudul "Bolehkah Puasa Sunnah Muharram Tetapi Masih Punya Hutang Puasa Wajib".