Puasa Rajab Bid'ah Atau Tidak. Amalan yang paling populer dalam menyambut bulan Rajab adalah berpuasa. Inilah penjelasan Buya Yahya, yang mengupas tuntas hingga jelas. Menurut Buya Yahya yang jelas semua amalan bisa dilakukan dibulan Rajab.
Selebihnya bisa dilakukan puasa sunnah termasuk di bulan Rajab. Namun suatu ketika menemukan nabi tidak berpuasa di bulan.
Salah satunya adalah puasa, apakah memiliki dalil yang kuat, atau malah bid’ah? Dari sini kemudian suatu amal ibadah dapat dimasukkan ke dalam dua kategori, sunah atau bid‘ah.
Sedangkan amalan bid‘ah adalah amal yang tidak memiliki pijakan dalam Islam. وقال الحافظ ابن رجب الحنبلي: والمرادُ بالبدعة: ما أحدث مما لا أصل له في الشريعة يَدُل عليه، أما ما كان له أصل من الشرع يدل عليه، فليس ببدعة شرعاً، وإن كان بدعة لغة.
من أحدث) اخترع (في أمرنا هذا) ديننا هذا وهو الإسلام (ما ليس فيه) مما لا يوجد في الكتاب أو السنة ولا يندرج تحت حكم فيهما أو يتعارض مع أحكامها وفي بعض النسخ (ما ليس منه) (فهو رد) باطل ومردود لا يعتد به. (Lihat Ta’liq Syekh Mushtofa Diyeb al-Bugha pada Jamius Shahih al-Bukhari, Daru Tauqin Najah, cetakan pertama 1422 H, Juz IX). Secara lugas dan spesifik, tidak ada hadits yang bisa dipertanggungjawabkan menyebutkan anjuran untuk mengamalkan puasa sunah Rajab. تنبيه) قال في كتاب الصراط المستقيم: لم يثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم في فضل رجب إلا خبر كان إذا دخل رجب قال: اللهم بارك لنا في رجب ولم يثبت غيره بل عامة الأحاديث المأثورة فيه عن النبي صلى الله عليه وسلم كذب وقال النووي: لم يثبت في صوم رجب ندب ولا نهي بعينه ولكن أصل الصوم مندوب.
(Lihat Abdur Rauf al-Munawi, Faidhul Qadir bi Syarhi Jami‘is Saghir, [Beirut, Darul Makrifah, 1972 M/1391 H], cetakan kedua, juz IV, halaman: 18).
REPUBLIKA.CO.ID, Rajab termasuk bulan-bulan yang dihormati, sehingga banyak Muslimyang mengerjakan amalan, seperti berpuasa sunnah. Namun, para ulama berbeda pendapat terkait amalan puasa sunnah di bulan Rajab ini. Ada sebagian ulama yang memang menyunnahkan berpuasa di bulan Rajab.
Ustaz Sarwat menjelaskan, ada beberapa fatwa dari para ulama khalaf (kontemporer) yang mengatakan bahwa puasa di bulan Rajab hukumnya bid'ah. Misalnya, Syeikh Abdul Aziz ketika ditanya terkait dengan berpuasa pada tanggal 8 dan 27 Rajab menjawab di dalam kitabnya Fatawa Nurun 'ala Ad-Darbi sebagai berikut :. Namun, sebagian besar ulama (jumhur) di luar mazhab Al-Hanabilah umumnya justru menghukumi sunnah berpuasa pada bulan Rajab.
Menurut Ustaz Sarwat, manhaj salaf yang asli dari umat ini jelas sekali, yaitu hadis dhaif masih bisa dijadikan sumber rujukan, khususnya untuk fadhailul-a'mal (keutamaan). Berdasarkan perbedaan pendapat tentang puasa sunnah di bulan Rajab tersebut, Ustaz Sarwat menyimpulkan bahwa puasa sunnah di Bulan Rajab ini memang termasuk masalah khilafiyah di tengah para ulama menjadi tiga pendapat yang berbeda.“Ada kalangan yang membid'ahkannya, memakruhkannya dan menyunnahkannya,” kata Ustaz Sarwat.
Namun, menurut Ustaz Sarwat, meskipun para ulama tersebut tidak sependapat, bukan berarti kita boleh saling mencaci maki atau menghina.
Tidak ada satu dalilpun yang shahih –yang secara khusus- menyebutkan keutamaan bulan Rajab, sebagaimana telah dituturkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Tabyin Al Ujab : ““Tidak ada hadits shahih yang pantas untuk dijadikan hujjah dalam masalah keutamaan bulan Rajab, (dengan) puasa di dalamnya dan shalat malam khusus pada malam harinya”. Ada sebagian orang berpendapat, bahwa para ulama berbeda pendapat dalam memakruhkan pengkhususan hari Jum’at untuk berpuasa dan qiyamul lail pada malamnya. Semua telah dibantah secara tuntas dan jelas oleh ‘Iz bin Abdus Salam, bahwa tidak ada satu dalilpun yang menganjurkan shalat tersebut. As Suyuti berkata juga : Biasanya bila Ibnu Umar melihat manusia dan apa yang mereka siapkan untuk bulan Rajab, (maka) beliau membencinya.
[4] Perkataan Ibnu ‘Atsir ini tidak bermanfaat, bagaimana sedangkan banyak para ulama yang mu’tabar menyatakan bid’ah & palsunya shalat raghaib.
Adapun menurut Manshur Ibnu Yunus Al-Bahutiy puasa Rajab itu dimakruhkan karena dianggap menghidupkan kembali tradisi lama Jahiliyah (Al-Raudh Al-Murabba’, 1/38). Mereka, setidaknya, memiliki tiga hujah (bukti/argumen) yang menyatakan tentang kebolehan dan kesunnahan berpuasa pada bulan Rajab. Logikanya jika memang bid’ah atau terlarang, maka Sa’id pun akan mengatakan kepada lawan bicaranya untuk jangan berpuasa.
Sementara itu, dari kalangan ulama Syafiiyah, Imam Nawawi berpendapat, "Tidak ada keterangan yang tsabit (kokoh) tentang puasa sunnah Rajab, baik berbentuk larangan atau pun kesunnahan. Dan diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunan bahwa Rasulullah ﷺ menyunnahkan berpuasa di bulan-bulan haram, sedang bulan Rajab termasuk salah satunya.”.
Uniknya, meski ulama Hanbali Ibnu Qudamah berpendapat bahwa makruh hukumnya mengkhususkan puasa Rajab, tetapi beliau menyebut bahwa Imam Ahmad Ibnu Hanbal menyatakan tidak makruh bila puasa Rajab tidak dilakukan sebulan penuh di bulan tersebut.
Dilansir dari laman Tebuireng, Ketua Aswaja NU Center Ustadz Yusuf Suharto menyampaikan dalil kesunnahan puasa Rajab sebagai berikut. Di sisi lain, pelarangan terhadap puasa Rajab juga telah menjadi kabar yang simpang siur sejak dahulu, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut:. ‘Telah sampai kepadaku berita bahwa kamu mengharamkan tiga perkara: lukisan pada kain (sulaman sutera), bantal bewarna ungu, dan puasa bulan Rajab seluruhnya’.
Puasa kapanpun (selain dua hari raya dan hari-hari tasyriq) termasuk di bulan Rajab adalah ibadah yang berpahala. Meski demikian, sesuai pendapat al-Syaukani, bila semua hadis yang secara khusus menunjukkan keutamaan bulan Rajab dan disunahkan puasa di dalamnya kurang kuat dijadikan landasan, maka hadis-hadis Nabi yang menganjurkan atau memerintahkan berpuasa dalam bulan- bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab) itu cukup menjadi hujjah atau landasan. Diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah bersabda “Puasalah pada bulan-bulan haram (mulia).”(Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad). Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulum al-Din menyatakan bahwa kesunnahan berpuasa menjadi lebih kuat jika dilaksanakan pada hari-hari utama (al-ayyam al-fadhilah). Terkait siklus bulanan ini al-Ghazali menyatakan bahwa Rajab terkategori al-asyhur al-fadhilah di samping dzulhijjah, muharram dan sya’ban. Disebutkan dalam Kifayah al-Akhyar, bahwa bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah Ramadan adalah bulan-bulan haram yaitu Dzulqa’dah, Dzul hijjah, Rajab dan Muharram.
Lebih lanjut, berkenaan dengan dalil puasa Rajab, menurutnya memang tidak ada hadist otentik yang menunjukkan perintah khusus menjalankannya.
SEPUTARTANGSEL.COM – Bulan Rajab tahun ini akan datang besok, 13 Februari 2021. Bulan ini merupakan bulan ketujuh dalam penanggalan Hijriyah, kalender yang digunakan sebagai panduan ibadah dan keperluan penting lainnya umat Islam. Di bulan Rajab disebutkan banyak amalan yang dianjurkan, seperti membaca sayyidul istighfar, membaca doa di bulan Rajab, dan berpuasa.
Baca Juga: Luncurkan Awan Panas, Gunung Sinabung Kembali Erupsi. Baca Juga: Foto Anies Baswedan Tak Memakai Masker di Area Publik Viral di Medsos, Begini Kata Wagub Ahmad Riza. Khusus untuk puasa, ada yang mengatakan hal ini adalah bid’ah atau bukan amalan Rasulullah.
SeputarTangsel.Com melansir dari Ceramah Ustadz Abdul Somad, 12 Februari 2019 di kanal Youtube Wadah Ilmu. Baca Juga: Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti: Salah Alamat!