Puasa Qadha Ramadhan Di Bulan Syawal. Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat, mengatakan bahwa memang ada perbedaan pendapat tentang hal tersebut. Pendapat ini merujuk pada kewajiban puasa qadha bersifat tarakhi, yakni boleh ditunda atau diakhirkan hingga menjelang masuknya bulan Ramadhan tahun berikutnya. Ia mengatakan, ketika para mufti di Arab Saudi berfatwa tentang haramnya puasa enam hari bulan Syawal bagi mereka yang belum membayar hutang puasa Ramadhan, maka pendapat mereka itu sangat dipengaruhi oleh latar belakang mazhab Al-Hanabilah yang banyak dianut masyarakat Arab Saudi.
Menurutnya, tidak ada keharusan untuk bersikap merasa paling benar, sebab hukumnya sendiri memiliki beberapa pendapat yang berbeda. Dikatakan, bahwa mengqadha puasa berkaitan dengan kewajiban (dzimmah) dan seseorang tidak mengetahui apakah ia masih lama hidup atau akan mati. Pendapat ini diperkuat dengan perkataan Sa'id bin Al Musayyib mengenai puasa sepuluh hari di bulan Dzulhijjah.
Misalnya karena haid, -bagi perempuan-, atau sebab melakukan perjalanan jauh bagi muslim laki-laki yang sudah akil baligh. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Menurut Imam Syafi'i dan Maliki sebagaimana dikutip dari buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab oleh Thariq Muhammad Suwaidan, puasa merupakan menjaga dari segala yang membatalkannya sejak fajar shadiq hingga terbenam matahari, dengan syarat tertentu dan disertai niat. Sementara imam Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali menambahkan boleh dilakukan hingga fajar hari berikutnya jika puasa fardhu. Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.". Pendapat ini mengatakan bahwa qadha merupakan pengganti puasa yang telah ditinggalkan sehingga wajib dilakukan secara sepadan.
Dalam sebuah hadits nabi SAW menjelaskan bahwa qadha boleh dilakukan secara terpisah (tidak berurutan). "Qadha puasa Ramadhan itu jika ia berkehendak maka boleh melakukannya secara terpisah.
Puasa ini berlaku untuk umat Muslim yang tidak berpuasa Ramadhan akibat uzur syar'i ataupun keliru dan sengaja membatalkannya. Kewajiban untuk mengqadha puasa.
yang terlewat tercatat dalam dalil berikut:.
Dia juga menganjurkan agar hutang (qadha) puasa Ramadhan, disegerakan, dan lebih baik lagi jika dapat ditunaikan di bulan Syawal. “Tentu seharusnya mendahulukan yang wajib, karena ibadah itu selalu memprioritaskan yang Fardhu, jadi bagi siapapun yang punya hutang puasa ramadhan, baik karena bepergian (musafir), hamil, haid, sakit, atau lainnya, itu sebelum dia puasa sunnah Syawal, sebaiknya dahulukan membayar qadha puasanya, baru setelahnya puasa sunnah Syawal,” jelasnya.
Adapun pengerjaan puasa Syawal, menurut mantan anggota KPU DKI ini tidak harus dilakukan secara berturut-turut. Selain untuk mendulang pahala, puasa Syawal, kata Kiai Hamdan, juga berguna sebagai penyempurna ibadah yang mungkin belum maksimal saat Ramadhan.
Puasa Syawal, kata dia, juga difungsikan sebagai cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
BERITA DIY - Niat puasa Qadha Ramadhan di bulan Syawal lengkap. Namun, selama sebulan lamanya, tidak semua orang dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar.
Banyak orang yang tidak sengaja atau bahkan terpaksa tak menjalankan puasa dengan berbagai keperluan. Baca Juga: Lebaran Idul Fitri 2021, Puasa Syawal: Pengertian, Bacaan Niat, Tata Cara dan Keutamaan Menjalankannya.
Terlalu lelah bekerja sehingga mengharuskan tak berpuasa atau membatalkan puasa menjadi salah satunya. Baca Juga: Niat, Hukum, dan Keutamaan Puasa Syawal Bagi Umat Muslim.
Dikutip BERITA DIY di situs NU Online, umat Muslim yang mengqadha puasa Ramadhan wajib membaca niat puasa qadha di malam hari.
Liputan6.com, Jakarta - Sebagian umat Islam pada bulan Ramadhan lalu tak mampu menunaikan ibadah puasa selama sebulan penuh. Namun, Allah memberikan keringanan bagi umatnya dengan cara puasa qadha. Puasa Ramadan memang wajib dilaksanakan bagi seluruh kaum muslim yang telah memenuhi syarat.
Hanya saja, seseorang boleh meninggalkan puasa Ramadan lantaran keadaan tertentu. Kendati diperbolehkan tidak berpuasa Ramadan, wajib hukumnya mengganti puasa di hari lain setelah Ramadhan. Kegiatan ini diawali dengan membaca niat membayar utang puasa di malam hari atau pada waktu sahur.
Bila Anda mempunyai utang puasa, simak bacaan niat membayar utang puasa berikut tata caranya yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber.
Setiap Muslim wajib mengganti atau meng-qada puasa Ramadan bila sebelumnya terhalang berpuasa di bulan suci tersebut karena uzur syar'i Namun, bila seorang Muslim menggganti puasa Ramadan di bulan Syawal dan menggabungkannya dengan niat puasa sunnah Syawal. AYO BACA : 4 Amalan Sunah di Bulan Syawal, Diantaranya Menikah.
Dilansir dari Republika.co.id, Para ulama berbeda pendapat terkait hal itu. Mazhab Hanafi berpendapat, jika seseorang menggabungkan niat puasa sunnah dan wajib, maka yang dianggap adalah puasa sunnahnya.
Hal ini karena adanya perbedaan antara puasa wajib dan sunnah, dan ini menimbulkan kelalaian dalam niat orang tersebut. Sehingga, menurut mazhab Hanafi, puasa yang dilakukan menjadi sunnah. AYO BACA : Puasa Syawal Boleh Tidak Berurutan.
Sedangkan pendapat ketiga, datang dari sebagian mazhab Syafii dan apa yang diriwayatkan oleh para pengikut Imam Ahmad bin Hanbal. Puasa wajibnya, dalam hal ini qada Ramadan, menjadi batal karena kurangnya penegasan niat untuk mengganti puasa Ramadan. Atas adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama, mantan mufti Mesir yang juga anggota Dewan Ulama Senior Syekh Ali Jum'ah, menyampaikan seorang Muslim boleh menggabungkan niat puasa Syawal dan puasa qada Ramadan sehingga yang bersangkutan memperoleh dua pahala.
JAKARTA, iNews.id - Ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya menggabungkan puasa syawal dan qadha Ramadhan. Sebagian ulama terutama dari mazhab Syafi'i dan Maliki membolehkan, namun ada juga ulama dari mazhab Hanbali (Hanabilah) yang menyatakan tidak sah menggabungkan puasa syawal dengan qadha Ramadhan.
Imam Syihabudin Ar Ramli (w 957 H), ulama kenamaan dari Mazhab Syafi’i abad ke 10 dalam kitab Fatawa Ar Ramliy mengatakan, diperbolehkan menggabung niat puasa 6 hari bulan syawal dengan qadha ramadhan dan keduanya mendapatkan pahala. Sayyid Bakri dalam Kitab I‘anatut Thalibin menerangkan orang yang berpuasa pada hari-hari tertentu yang sangat dianjurkan untuk dipuasakan akan mendapatkan keutamaan sebagai mereka yang berpuasa sunnah pada hari tersebut, meskipun niatnya adalah qadha puasa atau puasa nazar. Ustadz Ahmad Zarkasih, dalam bukunya Yang Harus Diketahui Dari Puasa Syawal terbitan Rumah Fiqih Publishing 2020, menjelaskan bahwa maksud Imam Ar Ramli dalam fatwanya ini adalah orang yang berpuasa lalu niatnya digabungkan antara puasa qadha dan sunnah, baik itu syawal atau selainnya. Akan tetapi, kata dia, tidak mendapatkan kemuliaan puasa setahun penuh untuk ibadah Syawalnya karena belum melengkapi Ramadhan yang diwajibkan atasnya. Berikut lafaz niat menggabungkan Puasa Syawal dan Qadha Ramadhan:. Nawaitu Shouma Ghadin 'An Qadhooi Fardhi Syahri Romadhona wa 'An Sittin Min Syawwalin Lillahi Ta'ala.