Puasa Qadha Di Hari Jumat Bolehkah. Penjelasan Puasa Qadha Utang Ramadhan di Hari Jumat, berikut bacaan niat dan tata caranya. Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi.
SURYA.CO.ID - Besok, Jumat 12 Maret 2021 bertepatan dengan tanggal 28 Rajab 1442 Hijriyah. Umat Islam menjadikan Bulan Rajab sebagai waktu yang tepat untuk melaksanakan Puasa Qadha Utang Puasa Ramadhan, karena Bulan Rajab adalah satu dari empat bulan istimewa dalam Islam. Lantas bagaimana hukumnya, jika ingin melaksanakan Puasa Qadha Ramadhan di hari Jumat besok?
Menurut hadist, makruh hukumnya Puasa di hari Jumat saja. Pendapat ini merujuk pada hadits riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata:. Puasa hari Jumat boleh asalkan sebelum atau sesudah hari Jumat juga berpuasa.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,. “Ini (Jumat) adalah hari Id yang dijadikan Allah subhanahu wa ta’ala untuk kaum Muslimin.”. Termasuk dibolehkan dan sah hukumnya bila puasa di hari Jumat yang diniatkan untuk meng-qada/mengganti puasa wajib, membayar kafarat (tebusan) dan sebagai ganti karena tidak mendapatkan hadyu tamattu’ pada saat melakukan ibadah haji.
Jadi, meskipun jatuh di hari Jumat, dibolehkan untuk berpuasa sunnah Asyura, Arafah, dan puasa Syawal. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya, atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jumat, maka tidaklah makruh.
Fatwa para ulama yang membolehkan puasa sunnah di hari Jumat bila diikuti dengan hari sebelum atau sesudahnya ini merujuk pada salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian puasa hari Jumat melainkan puasa sebelum atau sesudahnya.” (HR. “Dari Juwairiyah bint Al-Harits bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya pada hari Jumat dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda, ‘Apakah engkau berpuasa kemarin?’ ‘Tidak,’ jawabnya.
Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah.”. "Yang tak boleh itu sendirian, karena jumat hari raya bagi umat Islam," tambahnya. Janganlah kalian berpuasa hari sabtu, kecuali untuk puasa yang Allah wajibkan. Jika kalian tidak memilliki makanan apapun selain kulit anggur atau batang kayu, hendaknya dia mengunyahnya. Turmudzi : 744, Abu Daud : 2421, Ibnu Majah : 1726, dishahihkan Imam Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil : 960).
Khusus bagi yang masih mampu berpuasa, maka mereka dikenakan puasa qadha. Namun ada pertanyaan soal puasa qadha di hari Jumat, apakah boleh?
Karena hari jumat adalah hari yang di dalamnya laki-laki diwajibkan untuk mengerjakan shalat Jumat, menyibukkan diri dalam doa dan dzikir. Diketahui bersama bahwa ibadah yang tidak mungkin diakhirkan pelaksanaannya, harus didahulukan daripada sesuatu yang mungkin diakhirkan pelaksanaannya. Jika ada yang berkata, “Jika alasannya seperti itu, bahwa hari Jumat adalah hari raya mingguan, berarti puasa di dalamnya diharamkan secara mutlak seperti pengharaman pada dua hari raya lainnya, bukan hanya sekadar mengkhususkannya saja yang diharamkan?”.
Maka dari itu, pelarangan di dalamnya tidak sampai pada derajat haram. Adapun jika seseorang berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, berarti tujuan puasa itu bukan mengkhususkan hari jumat untuk berpausa, karena dia telah berpuasa sehari sebelumnya yaitu hari kamis, atau akan berpuasa sehari sesudahnya, yaitu hari Sabtu. Bila dilihat dari zhahir ayat secara umum, dimakruhkan bagi kita mengkhususkannya berpuasa baik puasa sunnah maupun fardhu, kecuali bagi orang yang sibuk dan tidak punya hari libur kecuali hari Jumat dan tidak ada kesempatan baginya untuk meng-qadha’ puasanya kecuali pada hari Jumat itu. Maka dalam kondisi semacam ini, tidak dimakruhkan baginya mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa, karena dia perlu melakukannya.
Dalam hal ini terdapat hadis yang berbunyi: لايصومنّ أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده : janganlah kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali berpuasa sebelum atau sesudahnya (HR Al-Bukhari). Hadis yang disebutkan penanya di atas diriwayatkan Imam al-Bukhari pada bab shaum yaum al-jumu’ah dari sahabat Jabir, dan juga dari Abu Hurairah, yang ditanya: “apakah Nabi saw.
tentang larangan berpuasa hanya pada hari jum’at di atas, diterapkan Nabi saw. bertanya lagi: “apakah kamu hendak berpuasa pada esok hari?”, ia mengatakan: tidak. untuk berbuka di saat berpuasa hanya pada hari jum’at menunjukkan adanya larangan berpuasa hanya pada hari jum’at, sebagaimana penetapan topik hadis oleh Imam Muslim di atas. Tetapi hukum makruh itu berlaku jika tanpa suatu sebab. Dalam kitab Subul al-Salam, ketika menjelaskan hadis riwayat Abu Hurairah tentang larangan mengkhususkan berpuasa pada hari jum’at, Imam al-Shan’ani menjelaskan pandangan jumhur ulama, bahwa larangan berpuasa hanya pada hari jum’at itu bersifat makruh tanzih, sebagaimana hadis Ibn Mas’ud, bahwa “Rasul Allah saw. Bahkan di luar kajian teks hadis di atas, sesungguhnya terdapat hikmah yang perlu dijelaskan terkait dengan larangan berpuasa hanya pada hari jum’at, yaitu bahwa hari jum’at merupakan hari raya, yang tentunya harus diperlihatkan rasa senang melalui makan, minum dan dzikir bersama.