Puasa Pada Hari Syak Hukumnya. Puasa pada tanggal 1 Syawal atau hari raya Idul Fitri dilarang oleh Rasulullah SAW. Idul Adha termasuk dalam dua hari raya yang dilarang untuk berpuasa. Dari Abi Ubaid Maula Ibn Azhar berkata, "Aku menyaksikan hari raya bersama Umar bin al Khattab, beliau berkata: ini adalah dua hari yang dilarang Rasulullah saw.
Atas pendapat beberapa ulama, Rasulullah SAW melarang umatnya untuk berpuasa di bulan ini karena masih termasuk dalam hari Ied. Sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim, dari Nubaisyah Al Hudzali berkata, nabi SAW bersabda:.
Salah satu hadits yang menjadi dasar larangan puasa di hari Syak sebagaimana diriwayatkan dalam Bukhari dan al Hakim,. Artinya: "Siapa yang puasa pada hari syak maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qosim (Nabi Muhammad) shallallahu 'alaihi wa sallam.". Seperti diketahui suci dari haid dan nifas adalah syarat untuk bisa menjalankan puasa.
Puasa yang dilakukan khusus pada hari Jumat maka hukumnya makruh. Adapun menjalankan puasa di waktu tersebut maka akan mendapat dosa karena melakukan larangan-Nya.
Menurut pendapat Fukaha, penggunaan kalender abadi atau menentukan secara pasti awal dan akhir bulan disetiap tahunnya jauh-jauh sebelumnya adalah hal penting namun khusus untuk penentuan awal bulan Ramadhan dan Syawal jauh lebih penting sebab berkenaan dengan amalan-amalan yang diwajibkan dan diharamkan yang berlaku pada kedua hari tersebut. Menurut kaidah istishhab dalam ushul fikih hari mayskuk (yang diragukan) termasuk dalam bulan sebelumnya yaitu hari terakhir pada bulan Sya’ban sehingga hukum pada hari tersebut sama dengan hukum hari-hari sebelumnya dalam bulan Sya’ban tersebut, yaitu tidak diwajibkan untuk berpuasa. Jika seseorang meniatkan puasa bulan Ramadhan pada hari tersebut, maka puasanya batal atau tidak sah. Apabila ia ingin berpuasa, maka ia tidak bisa berpuasa dengan niat puasa bulan Ramadhan namun apabila ia berpuasa dengan niat puasa qada atau semisalnya, maka apabila kemudian hari telah diketahui sebagai awal bulan Ramadhan, maka dengan sendirinya puasanya dinilai sebagai puasa bulan ramadan namun apabila ia berpuasa pada hari syak dengan niat puasa mustahab atau puasa qada dan semisalnya, dan ia mengetahui pada hari itu telah masuk bulan Ramadhan, maka ia harus mengganti niatnya menjadi niat berpuasa bulan Ramadhan. Dalam menjawab pertanyaan apabila seseorang tidak berpuasa dan setelah adzan dhuhur telah diketahui bahwa hari itu adalah hari pertama bulan Ramadhan dan ia secara sengaja tidak imsak (menahan hal-hal yang membatalkan puasa), bagaimana hukumnya? Jawaban: Berdasarkan pertanyaan yang diajukan, jika ia tidak melakukan imsak, maka ia telah melakukan maksiat namun perbuatan ini tidak memiliki kafarah dan cukup dengan qada puasa saja.
Apabila ia telah melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, maka puasanya batal, namun demi menghormati bulan Ramadhan ia harus menahan diri (imsak) dari hal-hal yang membatalkan puasa hingga adzan maghrib dan kemudian mengqadha puasanya. Apabila kemudian diketahui bahwa hari itu adalah sebagai awal bulan Ramadhan, maka dengan sendirinya sudah terhitung sebagai puasa bulan Ramadhan, namun apabila ia mengetahui pada hari itu juga, maka ia harus segera mengubah niatnya menjadi niat berpuasa bulan Ramadhan.
Ketika ragu seperti ini, maka pada tanggal 30 bulan Sya’ban tidak boleh berpuasa. Dalam kitab Almajmu, imam Nawawi lebih jelas mendefinisikan hari Syak ini;. “Hari Syak adalah tanggal 30 Sya’ban, di mana banyak orang membicarakan bahwa hilal sudah terlihat, padahal tidak ada satu pun saksi yang adil bersaksi bahwa dirinya telah melihat.”.
Hal ini sebagaimana perkataan sahabat ‘Ammar bin Yasir dalam kitab al-Mustadrak karya imam al-Hakim, dia berkata;. “Siapa yang puasa pada hari Syak maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qosim, Nabi Muhammad Saw.”.
Melalui perkataan ‘Ammar bin Yasir ini, imam Ibnu Hajar menjadikan dalil sebagai keharaman berpuasa pada hari Syak. Hal ini karena sahabat ‘Ammar tidak mungkin mengatakan demikian dari pendapat pribadinya.
Keharaman berpuasa pada hari Syak di atas diperkuat dengan hadis riwayat imam al-Tirmidzi dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Saw bersabda;.
Hal ini karena satu hadis yang melarang puasa nisfu Syaban. Selain itu, Nabi Muhammad S.A.W melarang puasa dua atau tiga hari sebelum Ramadhan. Melansir dari Tribunnewswiki.com, Syekh Wahbab al-Zuhaili dalam Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan:. ودليلهم حديث: إذا انتصف شعبان فلا تصوموا، ولم يأخذبه الحنابلة وغيرهم لضعف الحديث في رأي أحمد. Dalil mereka adalah hadis, ‘Apabila telah melewati nisfu Sya’ban janganlah kalian puasa’. Hadis ini tidak digunakan oleh ulama mazhab Hanbali dan selainnya karena menurut Imam Ahmad dhaif.”.
Pelarangan puasa ini dianggap sebagai hari Syak (ragu) karena bulan Ramadan akan tiba. Beberapa ulama mengkhawatirkan orang yang berpuasa setelah Nisfu Syaban tidak menyadari datangnya bulan Ramadhan.
Pertanyaan baru di Sejarah. jan copas/google/nyontekmana ada jarum suntikan transparan -_-". [9/20]terlampir {Yang tadi di hapus}tolong make penjelasan ya.
QuizSiapa orang yang menemukan Fosil dinosaurus pertama ?Siapa orang yang Membuat PLTA pertama ?note:tuh Yang satunya lagi . QuizSiapa orang pertama yang membuat Pesawatsiapa orang yang pertama kali terbang?Note:yang mau cople tuh Entar ada satu lagi .
Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai hari raya bagi umat Islam. Semua orang diharapkan bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan kurban itu dan merayakan hari besar. Ketidakjelasan ini disebut syak dan secara syari umat Islam dilarang berpuasa pada hari itu.
Seorang istri harus meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya bila akan mengerjakan puasa sunah. Nabi Muhammad ﷺ bersabda bahwa tidak halal bagi wanita untuk berpuasa tanpa izin suaminya sedangkan suaminya ada di hadapannya karena hak suami itu wajib ditunaikan dan merupakan fardu bagi istri, sedangkan puasa itu hukumnya sunah.