Puasa Nazar Untuk Mendapatkan Sesuatu. Nazar diatur sesuai syariat Islam, termasuk soal pelaksanaan dan dendanya. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Secara harfiah, nazar berarti "mewajibkan kepada diri sendiri untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dengan maksud mengagungkan serta mendekatkan diri kepada Allah SWT.". Pada umat Nabi Muhammad, nazar disyariatkan berdasarkan nash, baik Alquran maupun hadis.

Ini dengan ketentuan, nazar tersebut untuk melakukan kebaikan kepada Allah SWT, bukan justru bermaksiat kepada-Nya. Denda tersebut dapat dengan memilih salah satu dari alternatif berikut secara berurutan.

Jika seseorang yang bernazar meninggal dunia sebelum melaksanakan nazarnya, nazar tersebut harus dilaksanakan oleh keluarganya.

Niat Puasa Nazar dan Maknanya dalam Islam

Puasa Nazar Untuk Mendapatkan Sesuatu. Niat Puasa Nazar dan Maknanya dalam Islam

Puasa nazar adalah puasa yang diwajibkan sendiri oleh seorang muslim. Orang yang bernazar untuk mendekatkan diri kapada Allah.

Agar tidak termasuk ke dalam orang yang pendusta dan mendapatkan dosa, sebaiknya kita penuhi janji sesuai dengan nazar kita.

Jangan Gampang Mengumbar Nazar, Ini Alasannya

Puasa Nazar Untuk Mendapatkan Sesuatu. Jangan Gampang Mengumbar Nazar, Ini Alasannya

"Rasulullah SAW melarang bernazar seraya bersabda, 'sesungguhnya nazar itu tidak dapat menolak sesuatu dan nadzar itu hanya keluar dari orang yang bakhil'. Karena itu, Rasulullah menjelaskan, "Sesungguhnya nazar itu tidak dapat menolak sesuatu atau tidak dapat mendatangkan kebaikan.". Contohnya, seseorang yang bernazar, jika Allah memberi saya anak laki-laki atau jika Allah SWT memberi saya untung yang banyak niscaya saya akan bersedekah atau memotong hewan kurban atau membangun masjid.

Jika tujuannya tidak berhasil, dia tidak akan bersedekah, berkurban, dan membangun masjid. Setelah Allah memberikan kepada mereka sebagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu dan berpaling. Apa yang dituntut dari kafarat sumpah adalah memberi makan sepuluh orang miskin.

Ini adalah pendapat sejumlah sahabat dan tabiin seperti apa yang dikatakan Imam Ibnu Katsir. Ini dapat dilakukan menurut imam Abu Hanifah. "..Memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.. "(QS al-Maidah: 89).

Related Posts

Leave a reply