Puasa Nazar Dilakukan Berapa Hari. Simak penjelasan tentang puasa nazar beserta hukumnya berikut ini. Hal ini dicontohkan dari seseorang yang bernazar dengan mengucapkan janji pada diri sendiri dan Allah SWT seperti, "Dengan karena Allah saya akan berpuasa tiga hari dalam minggu ini,".

Puasa nazar terjadi karena seseorang bernazar untuk berpuasa, baik nazar itu bersyarat atau tanpa syarat. Melakukan kebaikan yang mulanya tidak wajib, bila dinazarkan menjadi wajib menurut hukum Islam. Bahkan bila nazar dari seseorang tersebut batal, maka ia wajib mengqadhanya sebagaimana sesuai dengan Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali yang dikutip dari buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab karya Muhammad Suwaidan.

Berdasarkan penjelasan di atas, hukum puasa nazar adalah wajib. Perintah untuk memenuhi nazar juga termaktub dalam firman Allah QS.

Niat Puasa Nazar, Ketentuan, Tata Cara dan Konsekuensi Jika

Puasa Nazar Dilakukan Berapa Hari. Niat Puasa Nazar, Ketentuan, Tata Cara dan Konsekuensi Jika

Nazar pada awalnya merupakan puasa sunnah namun menjadi wajib ketika seseorang melakukan janji atau pun sumpah. Jika seseorang tidak menyanggupi maupun melanggar janjinya maka harus membayar kafarat. Sebagaimana contoh sebuah nazar seperti, jika seseorang diterima di perguruan tinggi favoritnya maka orang itu akan melakukan puasa sunnah senin kamis selama 3 bulan. Jika seseorang tidak dapat melaksanakan nazarnya terdapat beberapa konsekuensi yang harus didapatkannya.

Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Dilansir dari NU Online, ada beberapa alternatif bagi orang yang melanggar nazarnya:. Memberi makan ke sepuluh orang miskin Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin Jika tidak dapat melakukan kafarat tersebut, maka diperbolehkan untuk melakukan puasa selama tiga hari. Itulah ulasan mengenai niat puasa Nazar beserta ketentuan, tata cara melaksanakannya dan konsekuensi yang ditanggung jika seseorang melanggar nazarnya.

Puasa Nazar: Niat, Ketentuan, dan Konsekuensi jika Melanggarnya

Artinya: “Siapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Selain puasa Ramadhan, puasa lain yang juga berhukum wajib adalah puasa nazar.

Artinya, jika seseorang berjanji untuk berpuasa, maka ia wajib melakukan puasa tersebut. Puasa yang bisa dinazari hanya puasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis, puasa Dawud, puasa Ayyâmul Bîdh (setiap tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriah), dan puasa sunnah lainnya.

Misalnya, orang yang sedang menjalani ujian sekolah bernazar, “Saya bernazar, jika lulus ujian nanti akan melakukan puasa Dawud selama satu bulan.” Jika di kemudian hari lulus ujian, ia wajib memenuhi janjinya. Jika ada orang bernazar puasa, tetapi tidak menyebutkan puasa apa yang dituju.

Apabila ada orang bernazar untuk berpuasa selama beberapa hari, tetapi tidak menyebutkan jumlah bilangan harinya, maka ia wajib melakukan puasa selama tiga hari. Waktu Puasa Nazar. Jika bernazar puasa Senin-Kamis, maka puasa dilakukan pada hari Senin dan Kamis. Niat Puasa Nazar. Orang yang sudah bernazar untuk melakukan puasa sunnah, maka wajib baginya untuk melaksanakannya. Tetapi, jika ia tidak mampu untuk memenuhinya, maka wajib untuk membayar kafarat sebagaimana kafarat sumpah, seperti dijelaskan dalam ayat Al-Qur’an berikut:.

Masing-masing orang miskin diberi satu pakaian. Jika salah satu dari tiga alternatif tersebut tidak bisa dilakukan, maka kafaratnya adalah berpuasa selama tiga hari berturut-turut dengan niat menggugurkan sumpah (nazar).

Nazar, Pengertian dan Hukumnya Menurut Islam

Puasa Nazar Dilakukan Berapa Hari. Nazar, Pengertian dan Hukumnya Menurut Islam

Dalam Alquran, nazar disebutkan pada surah al-Hajj ayat 29. Dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari-Muslim dari Aisyah, Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, hendaklah ia melaksanakannya, dan barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat, maka janganlah (nazar itu) dilaksanakannya.". Syariat membolehkan setiap Muslim untuk bernazar. Ini dengan ketentuan, nazar tersebut untuk melakukan kebaikan kepada Allah SWT, bukan justru bermaksiat kepada-Nya. Orang yang bernazar tetapi tidak melaksanakan nazarnya--baik sengaja ataupun karena tidak mampu melaksanakannya--maka harus membayar kafarat (denda). Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah yang berbunyi, "Denda nazar adalah denda sumpah.".

Related Posts

Leave a reply