Puasa Namun Tidak Shalat Hadits. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah– pernah ditanya: “Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat?”. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala,. “Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. ‘Abdullah bin Syaqiq –rahimahullah– (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.” [Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy; seorang tabi’in. Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya.
Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti. Oleh sebab itu, kami katakan, “Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa.” Adapun jika engkau puasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir (karena sebab meninggalkan shalat) tidak diterima ibadah dari dirinya.
“Beliau pernah berada di majelis bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu dikumandangkan azan untuk shalat. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, lalu mengerjakan shalat, sedangkan Mihjan masih dudk di tempat semula. Dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan pembeda antara muslim dan kafir dengan shalat. Maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada Mihjan, seandainya ia muslim, maka pasti akan shalat. Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq,. “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan seorang kafir kecuali shalat.” (HR.
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Buraidah Al Aslamiy).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat.
Syekh Taqiyuddin al-Hishni dalam karyanya Kifayatul Akhyar menegaskan bahwa kesunnahan shalat tarawih merupakan kesepakatan seluruh ulama dari berbagai mazhab, tidak dianggap pendapat-pendapat yang menyelisihi konsensus tersebut. Kesepakatan ulama telah menjadi kukuh di dalam kesunnahannya, yang demikian dikatakan tidak hanya satu orang.
Adapun sabda Nabi “ imanan ”, maksudnya adalah membenarkan bahwa yang demikian itu haq seraya meyakini keutamaannya. Berkata pengarang kitab al-Dzakhair, ini adalah vonis sepihak dari al-Imam al-Haramain yang butuh dalil, padahal haditsnya umum dan anugerah Allah luas tak terbendung. Ibnu al-Mundzir berkata di dalam sabda Nabi, Barangsiapa ibadah (tarawih) di bulan Ramadhan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau, ini adalah perkataan yang umum, diharapkan terampuninya seluruh dosa-dosa bagi pengamalnya, dosa kecil dan besar” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj , juz 3, hal. Imam al-Baihaqi dan lainnya meriwayatkan dengan sanad yang shahih bahwa umat Islam shalat tarawih di bulan Ramadhan pada masa pemerintahan Sayyidina Umar bin al-Khattab sebanyak 20 rakaat.
Aturan ini mungkin menimbulkan pertanyaan, karena orang yang sedang haid masih bisa melakukan dua ibadah tersebut. "Salah satu ketentuan yang berlaku adalah periode haid dianggap dalam keadaan berhadas sehingga ia dilarang melakukan ibadah-ibadah tertentu seperti sholat dan puasa," tulis laman organisasi Islam tersebut. Perempuan haram puasa saat sedang haid dan wajib menggantinya di bulan lain untuk Ramadhan.
Namun umat Islam bisa melihat aturan ini dalam hadits yang dinarasikan Aisyah RA,. Aturan ini tertulis jelas dalam hadits yang dinarasikan Fathimah bintu Abi Hubaisy RA,.
Artinya: "Apabila datang masa haidmu, tinggalkanlah shalat; dan jika telah berlalu, mandilah kemudian shalatlah.". Namun berbeda dengan puasa, perempuan yang sedang haid tak perlu mengqadha atau mengganti sholatnya di waktu lain.
Ketentuan ini juga terdapat dalam hadits dari Mu'adzah, saat ada permepuan yang bertanya pada Aisyah RA,. Dengan penjelasan ini, semoga pertanyaan mengapa orang yang sedang haid tidak boleh sholat dan puasa bisa terjawab.