Puasa Mimpi Basah Batal Tidak. Pasalnya, keluarnya air mani dengan sengaja merupakan salah satu perkara yang dapat membatalkan puasa. Mimpi basah atau ihtilam sendiri merupakan hal alami yang terjadi pada tiap laki-laki sebagai tanda kedewasaan. Mengutip Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd, mayoritas ulama fiqih sepakat bahwa suci dari jinabat bukanlah termasuk sebagai syarat sahnya puasa. Landasan ini didasarkan dari kebiasaan Rasulullah SAW yang dikisahkan oleh Aisyah dan Ummu Salamah.
"Jika mencapai usia baligh (dengan mencapai umur 15 tahun atau dengan mengalami mimpi basah) pada siang hari di bulan Ramadan sementara dia berpuasa, dia harus menyempurnakan puasanya," tulis Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 3. Demikian pula syahwat yang memuncak hingga keluar mani disebut terjadi di luar kemampuan seseorang.
Rasulullah SAW sendiri pernah bersabda mengenai amalan seorang yang tidur tidak akan dicatat hingga dirinya kembali terbangun. Sebaliknya, hukum keluar mani selain dari mimpi basah yang dilakukan secara sengaja dapat membatalkan puasa seseorang.
Semoga penjelasan hukum mimpi basah saat puasa Ramadan di atas dapat menjawab keraguan detikers, ya.
Mimpi basah atau ihtilam merupakan hal alami pada laki-laki dan perempuan sebagai tanda kedewasaan. Ada kalanya ihtilam tidak disertai mimpi terlebih dahulu, tiba-tiba mendapati pakaian sudah basah oleh sperma.
Pada perempuan dan laki-laki yang mengalami mimpi basah saat puasa di tengah siang hari, menurut madzhab Syafi'i, atau pagi-pagi ia junub, puasanya sah, meskipun tidak mandi wajib, seperti ditulis dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i oleh Syaikh Dr. Alauddin Za'tari. Hal ini berdasarkan Shahih Al-Bukhari, Kitab Puasa, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah,. "Sesungguhnya Rasulullah SAW mendapati fajar dan beliau dalam keadaan junub setelah menggauli istrinya. Ini juga berlaku pada perempuan, sebagaimana yang ditetapkan dalam hadits riwayat Muslim, ketika Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apakah seorang wanita wajib mandi jika ia mengalami mimpi basah?".
Air yang keluar pada perempuan hukumnya suci, diqiyaskan dengan sperma seorang lelaki. Ketetapan perihal mandi wajib ini terdapat dalam hadits riwayat Ahmad, At-Turmudzi, Ibn Majah, dan Abu Dawud, dari Aisyah RA berkata,.
Lalu Ummu Salim berkata, "Wanita melihat hal itu (sesuatu yang basah), apakah dia juga wajib mandi jinabat?". Simak juga Video: Dicolek Lewat Mimpi, Kisah Husin Jaga Makam Habib Kwitang.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah penjelasan mengenai hukum mimpi basah di bulan suci Ramadhan. Saat seorang pria mengalami mimpi basah pada waktu puasa Ramadhan apakah dapat membatalkan puasanya? Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir IAIN Surakarta, taslis Muttaqin, Lc., M.S.I di kanal YouTube Tribunnews berjudul TANYA USTAZ - Mimpi Basah atau Mengeluarkan Air Mani Ketika Tidur, Apakah Membatalkan Puasa?
"Misalnya setelah subuh atau siang hari ternyata mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan air maninya keluar, maka dia tidak batal puasanya" jelasnya. Karena ada unsur kesengajaan, hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu perkara yang membatalkan puasa, selain makan dan minum, adalah keluarnya air mani atau sperma, baik karena onani atau bermesraan dengan pasangan meski tidak berhubungan badan. Lalu, bagaimana jika air mani keluar saat mimpi basah di siang hari bulan Ramadan? Para ulama sepakat bahwa mimpi basah bukan sesuatu yang bisa membuat puasa seseorang batal.
Sebab, hal itu terjadi di luar kuasa manusia. "Ini juga berdasarkan pada hadis nabi bahwa mimpi basah itu yang sampai keluar air mani tidak membatalkan puasa," kata Ustaz yang juga menjabat sebagai Sekretaris PCNU Bandung, Wahyul Afif Al-Ghafiqi, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (5/4).
Allah tidak memberikan aturan atau hukum Islam terhadap orang yang sedang tidur. "Orang yang tidur sama dengan orang yang hilang akal, mereka dikecualikan dari semua aturan dan hukum Islam," kata dia.
Oleh karena itu mimpi basah yang dialami seseorang baik wanita maupun pria yang telah masuk usia dewasa tidak akan membatalkan puasa. Setelah mandi, ia bisa melanjutkan puasa dan ibadah lainnya seperti biasa.
Para ulama terdahulu juga memastikan bahwa mimpi basah bukan sesuatu yang bisa membuat puasa seseorang batal. "Ini juga berdasarkan pada hadis nabi bahwa mimpi basah itu yang sampai keluar air mani tidak membatalkan puasa," kata Ustaz yang juga menjabat sebagai Sekretrais PCNU Bandung, Wahyul Afif Al-Ghafiqi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (5/4). Kata Wahyul, Allah tidak memberikan aturan atau hukum Islam terhadap orang yang sedang tidur, sebab saat tidur akal manusia beristirahat dan tidak menjalankan fungsinya sebagaimana saat dia bangun atau sadar.
Mimpi basah terjadi saat seseorang tidur nyenyak. "Orang yang tidur sama dengan orang yang hilang akal, mereka dikecualikan dari semua aturan dan hukum Islam," kata dia. Oleh karena itu mimpi basah yang dialami seseorang baik wanita maupun pria yang telah masuk usia dewasa tidak akan membatalkan puasa.
Hanya saja orang tersebut tetap harus mandi besar atau junub untuk membersihkan hadas besar yang menempel di dirinya. Hal sama juga diungkap oleh Staf Khusus Menteri Agama, Ishfal Abidal. Kata dia, air mani yang keluar dari tubuh seseorangakan membatalkan puasa jika keluarnya disengaja atau karena aktivitas hubungan seksual. "Kalau mimpi ini kan tidak sengaja, namun tetap Anda harus mandi junub saat bangun tidur, lanjutkan puasa hingga waktu berbuka tiba," kata dia soal mimpi basah saat puasa.
Bisnis.com, SOLO - Beberapa laki-laki mungkin pernah mengalami mimpi basah atau bermimpi diiringi mengeluarkan air mani di siang hari saat melaksanakan puasa Ramadan. Pertanyaan, jika hal tersebut terjadi apakah puasa yang tengah dijalani tetap sah atau tidak? Dikutip dari laman NU Online, Selasa (5/4/2022), mimpi basah sebenarnya tak membatalkan puasa.
Salah satu ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Syekh Ali Jum’ah, menjelaskan mimpi basah pada siang hari selama Ramadan tidak membatalkan puasa seseorang karena bukan perbuatan sengaja. Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga magrib. “Puasanya diteruskan sampai waktu magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam buku yang berjudul Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman.
“Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa,” jelas Syekh Ali Jum’ah. Ia pun menegaskan bahwa Allah SWT mengerti jika manusia tidak bisa terlepas dari urusan tidur.
Oleh sebab itu, Allah SWT tidak membebani manusia dengan hukum-hukumnya ketika dalam keadaan terlelap. Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : islam Puasa Ramadan.
Lalu, kalau seandainya air mani tersebut 'keluar sendiri' karena mimpi basah apakah juga membatalkan puasa? Seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah menjelaskan, mimpi basah pada siang hari bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa seseorang. Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga Magrib. “Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa,” jelasnya. Allah, lanjut Syekh Jum’ah, menyadari bahwa manusia tidak bisa terlepas dari urusan tidur. Bagi Syekh Jum’ah, ini merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada manusia.
Menanggapi pertanyaan tersebut, para ulama sepakat bahwa mimpi basah bukan sesuatu yang bisa membuat puasa seseorang batal. Ini tidak lain jika keluarnya air mani dilakukan atas unsur kesengajaan, seperti masturbasi, melakukan hubungan seks, atau bersentuhan dengan lawan jenis.
Namun keluarnya air mani karena mimpi basah di siang hari saat bulan Ramadhan dinilai tidak membatalkan puasa. Orang yang mengalami mimpi basah saat berpuasa baik laki-laki maupun perempuan, maka harus segera mandi junub dan tetap meneruskan ibadah puasa hingga magrib. Para ulama juga menjelaskan, bahwa hal ini tidak mewajibkan orang tersebut untuk mengganti atau membayar utang puasa di lain waktu. Sebab, puasa tetap sah dilakukan meskipun sempat keluar air mani akibat mimpi basah. Dalam hal ini, dijelaskan bahwa orang yang sedang tidur tidak terkena khitab atau aturan Allah. Di mana Allah tidak membebani umatnya dengan berbagai hukum saat dalam keadaan terlelap.
Adapun sebuah hadist yang menjelaskan mengenai tidak batalnya puasa dikarenakan mimpi basah. “Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum, yaitu orang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi basah tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh,” (H.R.