Puasa Mengganti Puasa Ramadhan Hari Apa Saja. Bagi umat Islam yang masih memiliki utang puasa dari Ramadan sebelumnya, diwajibkan untuk segera menggantinya. Setiap orang wajib mengganti puasa sejumlah hari yang ditinggalkan di bulan Ramadan.
Mengganti puasa Ramadan yang tertinggal, hukumnya adalah wajib bagi setiap Muslim. Perempuan yang haid, hamil, nifas, dan menyusui juga wajib mengganti puasa mereka di hari lain. Niat puasa qadha ini boleh diucapkan dalam bahasa Arab maupun latin.
Bulan Ramadhan akan segera berlalu, kini saatnya kamu menghitung ada berapa hutang puasa yang dimiliki. Setelah itu, pastikan untuk langsung mengikuti cara mengganti puasa Ramadhan sesuai ajaran Islam berikut ini, ya!
Berdasarkan surat Al Baqarah ayat 184, orang yang memiliki utang puasa wajib menggantinya di hari lain selama ia mampu. Misalnya seorang muslim mendadak sakit di bulan Ramadan hingga tak sanggup berpuasa, maka setelah kondisinya pulih kembali ia wajib mengganti jumlah puasa yang ditinggalkan.
Membayar hutang puasa boleh kamu lakukan pada hari apa saja baik secara selang-seling, acak, maupun berurutan. Ini berdasarkan pada penjelasan Dosen Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr Abdul Moqsith Ghazali.
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS.
Namun bagi yang berhalangan dan ada uzur syar'i bisa membatalkan puasa Ramadhan dan wajib mengganti atau mengqadha puasa hari di lain hari. Tentang kelonggaran untuk membatalkan puasa Ramadhan disebutkan dalam Firman Allah SWT di Al Quran surat Al Baqarah ayat 185 yang berbunyi:.
Sedangkan, dalam ilmu fiqh, qadha artinya pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Artinya: Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala. Namun, dalam sebuah hadist disebutkan puasa qadha boleh dilakukan secara terpisah. Berdasarkan hadist riwayat Daruquthni dan Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda,. "Qadha puasa Ramadhan itu jika ia berkehendak maka boleh melakukan secara terpisah.
Tidak semua orang dapat menyelesaikan puasa Ramadan secara penuh. Sebagian perempuan yang masih mengalami haid pasti meninggalkan puasa Ramadan selama beberapa hari.
Bagi yang meninggalkan puasa karena haid, sakit atau dalam perjalanan jauh diwajibkan untuk menggantinya dan dianjurkan segera usai Ramadan, kecuali pada hari yang dilarang berpuasa. Sebelum melaksanakannya, Mama dapat membaca niat puasa ganti atau Qadha dan perhatikan waktu yang dilarang untuk melakukannya. Mengenai puasa ganti atau Qadha ini tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi, أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ Artinya, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Selain itu, perintah Qadha puasa juga dikatakan dalam hadis nabi berikut ini. Aisyah RA (radhiyallahu ‘anhu) meriwayatkan bahwa dahulu pada zaman Rasulullah SAW kami mendapat haid maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa (HR Muslim).
Make a donation. To learn more about make donate charity with us visit our "Contact us" site. By calling +44(0) 800 883 8450 .
Ketika seseorang meninggalkan kewajiban puasa di bulan Ramadhan, maka ada konsekuensi yang perlu ditanggung. Kata al-qadha dalam bahasa Arab punya banyak makna, di antaranya bisa bermakna hukum dan juga penunaian.
Secara istilah menurut buku "Belum Qadha Puasa Sudah Masuk Ramadhan Berikutnya" oleh M. Aqil Haidar, Lc, qadha adalah berpuasa di hari lain di luar bulan Ramnadhan, sebagai pengganti dari hari-hari yang ia tidak berpuasa pada bulan itu. Menurut buku "Fiqih Sunnah 2" oleh Sayyid Sabiq, mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan tersebut bersifat makruh bukan haram, kecuali jika seseorang berpuasa satu hari sebelumnya atau satu hari setelahnya.
Ketika puasa hari Jumat dilakukan dengan kondisi seperti itu maka hukumnya tidak makruh. Sehingga bisa dikatakan tidak boleh berpuasa secara tunggal pada hari Jumat.
Adapula dari Juwairiyah binti al Harits radhiyallahu'anha, ia yang mendukung terkait hadits di atas, beliau mengatakan:. "Nabi SAW memasuki rumahnya pada hari Jumat dan ia sedang berpuasa.
Jadi bagi detikers yang ingin membayar utang puasa Ramadhan di hari Jumat, pastikan tidak melaksanakannya secara tunggal ya. Elon Musk: Aku Puasa Secara Berkala dan Merasa Lebih Sehat.