Puasa Kafarat Harus Berturut Turut. Terdapat 3 opsi yang bisa dilakukan oleh kaum muslimin dan muslimah apabila melanggar larangan shaum ramadhan. Salah satunya adalah memerdekakan budak dan berpuasa selama 2 bulan berturut-turut serta memberikan makan sebanyak 60 orang miskin.
Beliau bertanya: Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memerdekakan seorang budak? Beliau bertanya lagi: Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memberi makan enam puluh orang miskin?
Lelaki tadi bertanya: Tentunya aku harus menyedekahkannya kepada orang yang paling miskin di antara kita, sedangkan di daerah ini, tidak ada keluarga yang paling memerlukannya selain dari kami. Kemudian beliau bersabda: Pulanglah dan berikan makan keluargamu' (Muttafaq ‘alaih).
Pasalnya, secara bahasa, kafarat mengandung arti mengganti, menutupi, membayar, dan memperbaiki sebagaimana yang dikutip dari kitab Al-Fiqhul Islamy wa Adillatuhu oleh Wahbah Az-Zuhaili. Mengutip dari buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim "Sehari-Hari" karya KH Muhammad Habibillah, pada dasarnya puasa kafarat hukumnya wajib karena bertujuan untuk menutup dosa yang diperbuat sebelumnya.
Kafarat, dalam Islam, hukumnya wajib ditunaikan agar seseorang bisa terbebas dari dosa yang ia lakukan," tulis KH. Artinya: Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Bahwa seorang laki-laki berbuka pada bulan Ramadhan, Maka Rasulullah SAW menyuruhnya membayar kafarat dengan memerdekakan seorang budak, atau berpuasa selama dua bulan terus-menerus atau memberi makan kepada 60 orang miskin.". Tidak ada lafal yang jelas secara langsung dari Rasulullah SAW, namun bacaan niat berikut dapat dilafalkan saat hendak berpuasa kafarat,. Jika sampai melakukan hubungan intim, maka ia harus membayar kafarat, salah satunya berpuasa selama 60 hari berturut-turut. Seseorang yang melanggar sumpah wajib membayar kafarat, salah satunya adalah berpuasa selama 3 hari.
Kafarat adalah suatu cara pengganti untuk menebus kesalahan (dosa) yang dilakukan secara sengaja. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Pendapat yang kuat dalam masalah ini, boleh tidak berturut-turut, dan dikerjakan semampunya.
Beliau bertanya lagi: Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memberi makan enam puluh orang miskin? Lelaki tadi bertanya: Tentunya aku harus menyedekahkannya kepada orang yang paling miskin di antara kita, sedangkan di daerah ini, tidak ada keluarga yang paling memerlukannya selain dari kami.
Kami ingatkan kepada saudara penanya terkait dengan beberapa masalah penting inti masalahnya sebelum menjawab:. Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Asalnya adalah tidak layak bagi seseorang memperbanyak sumpah. Kalau pergi ke tempat itu mubah, maka lihatlah yang terbaik bagi agama dan dunia anda. إذا حلفت على يمين فرأيت غيرها خيرا منها فأت الذي هو خير , وكفر عن يمينك. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Maka kami katakan, “Kalau tanggungan puasa itu karena anda tidak mampu memberi makan dan pakaian.
Kalau tidak mendapatkan sesuatu dari hal itu, maka anda berpuasa untuk setiap sumpah tiga hari. Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya, “Penanya menyebutkan bahwa dia bersumpah, dan dia ingin menebus sumpah ini dengan puasa tiga hari, apakah diperbolehkan saya berpuasa bergandengan dengan puasa enam syawal dimana puasaku adalah enam hari? Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya.
Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.”.
Barangsiapa menggauli istrinya di siang bulan Ramadan maka dia telah berdosa dan wajib atasnya menebusnya dengan kafarat; Yaitu memerdekakan budak. "Ketika kami sedang duduk bersama Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tiba-tiba datang seorang lelaki, seraya berkata: Wahai Rasul Allah aku telah binasa, Rasulullah bertanya: Apa yang terjadi denganmu? Rasulullah pun bertanya lagi: Apakah engkau mampu memberikan makan enampuluh fakir miskin?......". Hadits ini menunjukkan bahwa wajib untuk melaksanakan puasa dua bulan berturut-turut, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam:.
Secara umum dapat dipahami: Apabila puasa zihar terputus dalam rentang waktu yang cukup lama, maka tidak sah puasanya jika diniatkan untuk membayar kafarat. Dengan perumpamaan semacam ini, maka dia bolehh melanjutkan puasa yang telah dijalani tanpa mengulang puasanya kembali dari awal.” (Al Mughni, 8/29).