Puasa Jumat Sunnah Atau Wajib. Puasa pada tanggal 1 Syawal atau hari raya Idul Fitri dilarang oleh Rasulullah SAW. Atas pendapat beberapa ulama, Rasulullah SAW melarang umatnya untuk berpuasa di bulan ini karena masih termasuk dalam hari Ied. Sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim, dari Nubaisyah Al Hudzali berkata, nabi SAW bersabda:. Salah satu hadits yang menjadi dasar larangan puasa di hari Syak sebagaimana diriwayatkan dalam Bukhari dan al Hakim,. Artinya: "Siapa yang puasa pada hari syak maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qosim (Nabi Muhammad) shallallahu 'alaihi wa sallam.". Seperti diketahui suci dari haid dan nifas adalah syarat untuk bisa menjalankan puasa.
Adapun menjalankan puasa di waktu tersebut maka akan mendapat dosa karena melakukan larangan-Nya.
Hal ini dikarenakan hari Jumat memiliki banyak keistimewaan, salah satunya ialah berbagai doa yang dipanjatkan menjadi mustajab atau mudah dijawab oleh Allah SWT. Oleh karena keistimewaannya tersebut, banyak umat muslim yang berlomba-lomba melakukan ibadah di hari Jumat ini.
Hukum ini merujuk pada pendapat Imam An-Nawawi yang dikutip oleh As-Suyuthi sebagai berikut:. “Pendapat yang paling shahih menurut madzhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa puasa hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum dan sesudahnya. Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah.”.
Oleh karena itu, apabila sedang melaksanakan puasa Daud dan jadwalnya bertepatan dengan hari Jumat, maka puasa tersebut tetap boleh dilakukan. Janganlah pula khususkan hari Jumat dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya kecuali jika ada puasa yang biasa kalian lakukan.". Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian puasa di hari Jumat kecuali melakukan puasa sebelum atau sesudahnya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Sayang Dilewatkan, Ini Manfaat Besar Puasa Tasua dan Asyura. Baca Juga: Ini Niat Puasa Syawal, Keutamaannya Seperti Ibadah Setahun Penuh!
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak puasa sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan umat Islam. Telah menceritakan kepada kami Humaid bin Mas'adah telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Habib dari Tsaur bin Yazid dari Khalid bin Ma'dan dari Abdullah bin Busr dari saudarinya bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian berpuasa hanya pada hari sabtu kecuali jika Allah mewajibkan berpuasa pada hari tersebut, jika pada hari itu kalian tidak mendapati kecuali sebutir anggur atau sebatang pohon maka kunyahlah ia". Namun jika tetap melaksanakannya maka berpuasa di hari Sabtu ini hukumnya makruh.
Telah menceritakan kepada kami Hanand telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah dari Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dia berkata Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Janganlah kalian berpuasa pada hari Jum'at kecuali jika ia berpuasa sehari sebelum atau sesudahnya.". Dari Ali, Jabir, Junadah Al Azdi, Juwairiyah, Anas dan Abdullah bin Amr.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,. “Ini (Jumat) adalah hari Id yang dijadikan Allah subhanahu wa ta’ala untuk kaum Muslimin.”.
Tidak ada dalil yang menentang wajibnya puasa di hari Jumat Ramadan. Termasuk dibolehkan dan sah hukumnya bila puasa di hari Jumat yang diniatkan untuk meng-qada/mengganti puasa wajib, membayar kafarat (tebusan) dan sebagai ganti karena tidak mendapatkan hadyu tamattu’ pada saat melakukan ibadah haji.
Jadi, meskipun jatuh di hari Jumat, dibolehkan untuk berpuasa sunnah Asyura, Arafah, dan puasa Syawal. Selama tidak menabrak larangan puasa di hari-hari yang terlarang puasa (misalnya pada hari Raya atau Hari Tasyrik), maka dibolehkan untuk berpuasa Daud atau Ayyamul Bidh.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya, atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jumat, maka tidaklah makruh.
Fatwa para ulama yang membolehkan puasa sunnah di hari Jumat bila diikuti dengan hari sebelum atau sesudahnya ini merujuk pada salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian puasa hari Jumat melainkan puasa sebelum atau sesudahnya.” (HR. “Dari Juwairiyah bint Al-Harits bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya pada hari Jumat dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda, ‘Apakah engkau berpuasa kemarin?’ ‘Tidak,’ jawabnya.
Dalam Islam, aturan mengenai sedekah telah diatur dengan jelas, mana yang menjadi kewajiban atau sunnah.Chief Marketing Officer Rumah Zakat Irvan Nugraha mengatakan dalam Islam, sedekah terbagi menjadi wajib dan sunah. Sedekah yang wajib dilakukan yakni zakat, dan yang bersifat tidak wajib atau sunah adalah infaq.Baik zakat maupun sunah, ada waktu-waktu pengeluaran terbaik dan sudah ada aturannya.
Irvan mengatakan zakat wajib dilakukan seorang muslim yang memiliki harta, dan masuk dalam kategori batas minimal zakat.Zakat sendiri terbagi menjadi beberapa jenis dan memiliki waktu tersendiri untuk memenuhinya. Zakat ini wajib dilakukan bagi orang yang memiliki harta tersimpan selama 1 tahun setara 85 gram emas. "Kalau dalam bentuk uang, bisa juga misalnya kita biasa membeli beras Rp 15.000 per kilo. Irvan mengatakan ada waktu yang lebih baik untuk melakukan infaq, yakni pada hari Jumat atau setiap subuh.
"Ada hadis yang mengatakan, saat memberikan sedekah saat subuh doa datang ke seorang muslim, karena yang diberikan mendoakan supaya ditambahkan rezeki untuk hari itu," kata Irvan.
Berikut ini bacaan niat puasa wajib dan sunnah sesuai ajaran rasulullah, lengkap dengan artinya. Suara.com merangkum dari berbagai sumber, berikut ini bacaan niat puasa wajib dan sunnah sesuai ajaran rasulullah.
Artinya: Sengaja aku berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu puasa pada bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Taala. Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah Ta’ala.
Puasa kafarat atau disebut juga kifarat wajib dilakukan seseorang jika telah melanggar beberapa dosa besar. Artinya: Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kifarat (sebut kifaratnya) fardu karena Allah Ta'ala.