Puasa Ganti Dengan Puasa Enam. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah perayaan Idul Fitri, disunnahkan untuk menjalankan puasa di bulan Syawal. Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat, mengatakan bahwa memang ada perbedaan pendapat tentang hal tersebut. Pendapat ini merujuk pada kewajiban puasa qadha bersifat tarakhi, yakni boleh ditunda atau diakhirkan hingga menjelang masuknya bulan Ramadhan tahun berikutnya.
Dengan demikian, pendapat ini menekankan untuk membayarkan hutang puasa lebih dulu yang sifatnya wajib. Namun demikian, Ustaz Sarwat menjelaskan bahwa sebagian ulama meragukan kekuatan hadits tersebut.
Ia mengatakan, ketika para mufti di Arab Saudi berfatwa tentang haramnya puasa enam hari bulan Syawal bagi mereka yang belum membayar hutang puasa Ramadhan, maka pendapat mereka itu sangat dipengaruhi oleh latar belakang mazhab Al-Hanabilah yang banyak dianut masyarakat Arab Saudi. Menurutnya, tidak ada keharusan untuk bersikap merasa paling benar, sebab hukumnya sendiri memiliki beberapa pendapat yang berbeda.
Sementara itu, Agus Arifin dalam buku berjudul "Step By Step Fiqih Puasa Edisi Revisi" menyebutkan hal sama terkait perbedaan pendapat soal mana yang harus didahulukan antara puasa sunnah enam hari bulan Syawal dan membayar qadha. Dikatakan, bahwa mengqadha puasa berkaitan dengan kewajiban (dzimmah) dan seseorang tidak mengetahui apakah ia masih lama hidup atau akan mati. Pendapat ini diperkuat dengan perkataan Sa'id bin Al Musayyib mengenai puasa sepuluh hari di bulan Dzulhijjah.
Anggota Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH Hamdan Rasyid, menjelaskan, puasa enam hari Syawal memiliki keutamaan yang istimewa, seperti yang diterangkan Rasulullah SAW dalam sabdanya:. Lebih lanjut, lulusan doktoral ushul fikih UIN Jakarta ini menyarankan untuk mendahulukan ibadah fardhu, seperti membayar hutang puasa Ramadhan, sebelum melakukan puasa sunnah Syawal.
Dia juga menganjurkan agar hutang (qadha) puasa Ramadhan, disegerakan, dan lebih baik lagi jika dapat ditunaikan di bulan Syawal. “Tentu seharusnya mendahulukan yang wajib, karena ibadah itu selalu memprioritaskan yang Fardhu, jadi bagi siapapun yang punya hutang puasa ramadhan, baik karena bepergian (musafir), hamil, haid, sakit, atau lainnya, itu sebelum dia puasa sunnah Syawal, sebaiknya dahulukan membayar qadha puasanya, baru setelahnya puasa sunnah Syawal,” jelasnya.
Tapi lebih afdal kalau dikerjakan di bulan Syawal,” sambungnya. Dia juga menegaskan bahwa kedua niat puasa tersebut tidak dapat digabungkan.
Adapun pengerjaan puasa Syawal, menurut mantan anggota KPU DKI ini tidak harus dilakukan secara berturut-turut. Selain untuk mendulang pahala, puasa Syawal, kata Kiai Hamdan, juga berguna sebagai penyempurna ibadah yang mungkin belum maksimal saat Ramadhan.
Puasa Syawal, kata dia, juga difungsikan sebagai cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Namun, muncul pertanyaan, apakah yang lebih dulu diutamakan, membayar utang puasa Ramadan atau melakukan puasa Syawal? Seperti dikutip dari islam.nu.or.id, orang-orang yang memiliki utang puasa Ramadan dianjurkan untuk mengqadha segera utang puasanya.
لكن لا يحصل له هذا الثواب المذكور خصوصا من فاته رمضان وصام عنه شوالا ؛ لأنه لم يصدق عليه المعنى المتقدم ، ولذلك قال بعضهم : يستحب له في هذه الحالة أن يصوم ستا من ذي القعدة لأنه يستحب قضاء الصوم الراتب ا هـ. Artinya, “Kalau seseorang mengqadha puasa, berpuasa nazar, atau berpuasa lain di bulan Syawal, apakah mendapat keutamaan sunah puasa Syawal atau tidak?
Alhafiz Kurniawan menjawab, saya tidak melihat seorang ulama berpendapat demikian, tetapi secara zahir, orang yang berpuasa qadha di bulan Ramadan, tetap mendapatkan nilai puasa Syawal. Tetapi memang ia tidak mendapatkan pahala yang dimaksud dalam hadis khususnya orang luput puasa Ramadan dan mengqadhanya di bulan Syawal karena puasanya tidak memenuhi kriteria yang dimaksud.
Karena itu, sebagian ulama berpendapat bahwa dalam kondisi seperti itu ia dianjurkan untuk berpuasa enam hari di bulan Dzul qa’dah sebagai qadha puasa Syawal. Meski demikian, tetap dianjurkan mengqadha puasa Ramadan terlebih dahulu, sebelum berpuasa Syawal.
Setiap muslim di dunia belomba-lomba untuk menjalankan berbagai amalan dalam upaya meraih keberkahan. Salah satu ibadah yang memiliki banyak keutamaan dan pahala adalah puasa.
Rasulullah SAW menganjurkan bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa Syawal yang dilakukan selama enam hari berturut-turut. Menurut mazhab Syafi’i, hukum menjalankan ibadah puasa Syawal adalah sunah yang berarti tidak wajib dikerjakan. Puasa Syawal juga dapat dilaksanakan secara terpisah maupun terus menerus, boleh di awal bulan atau di akhir bulan.
Namun, akan lebih baik jika dilaksanakan pada tanggal 2 Syawal dan berurutan hingga 7 Syawal. Apabila menjalankan ibadah puasa Syawal, maka amalan tersebut dinilai sebanding dengan berpuasa selama setahun penuh. Hal ini disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Muslim yang berisi:. "Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan enam hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun.".
Apakah ada anjuran untuk meng-qadha bagi seseorang yang memiliki kendala atau uzur sehingga tidak sempat menjalankan puasa?
JAKARTA, iNews.id - Ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya menggabungkan puasa syawal dan qadha Ramadhan. Sebagian ulama terutama dari mazhab Syafi'i dan Maliki membolehkan, namun ada juga ulama dari mazhab Hanbali (Hanabilah) yang menyatakan tidak sah menggabungkan puasa syawal dengan qadha Ramadhan. Imam Syihabudin Ar Ramli (w 957 H), ulama kenamaan dari Mazhab Syafi’i abad ke 10 dalam kitab Fatawa Ar Ramliy mengatakan, diperbolehkan menggabung niat puasa 6 hari bulan syawal dengan qadha ramadhan dan keduanya mendapatkan pahala.
Sayyid Bakri dalam Kitab I‘anatut Thalibin menerangkan orang yang berpuasa pada hari-hari tertentu yang sangat dianjurkan untuk dipuasakan akan mendapatkan keutamaan sebagai mereka yang berpuasa sunnah pada hari tersebut, meskipun niatnya adalah qadha puasa atau puasa nazar. Ustadz Ahmad Zarkasih, dalam bukunya Yang Harus Diketahui Dari Puasa Syawal terbitan Rumah Fiqih Publishing 2020, menjelaskan bahwa maksud Imam Ar Ramli dalam fatwanya ini adalah orang yang berpuasa lalu niatnya digabungkan antara puasa qadha dan sunnah, baik itu syawal atau selainnya. Akan tetapi, kata dia, tidak mendapatkan kemuliaan puasa setahun penuh untuk ibadah Syawalnya karena belum melengkapi Ramadhan yang diwajibkan atasnya. Berikut lafaz niat menggabungkan Puasa Syawal dan Qadha Ramadhan:. Nawaitu Shouma Ghadin 'An Qadhooi Fardhi Syahri Romadhona wa 'An Sittin Min Syawwalin Lillahi Ta'ala. "Saya niat puasa esok hari dari mengqadha pardhu bulan ramadhan dan puasa enam syawal karena Allah Ta'ala.".
Switch to the dark mode that's kinder on your eyes at night time. Switch to the light mode that's kinder on your eyes at day time.
Selesai bulan Ramadhan, umat Islam disunahkan menjalankan ibadah Puasa Syawal selama 6 hari. Namun, adakalanya sebagian muslim punya utang puasa yang harus dibayar selepas Ramadhan.
Terkait menggabungkan Puasa Syawal dengan melunasi utang Ramadhan, umat Islam sebaiknya tidak melakukan hal tersebut. Mufti dari Leicester, Inggris, tersebut mengutip pendapat dalam Fatawa Darul Uloom Deoband.
Jika terlanjur menggabungkan keduanya, maka niat utama adalah membayar utang Puasa Ramadhan. Saat melunasi utang, diharapkan umat Islam memperoleh berkah Syawal dari Allah SWT.