Puasa Ganti Boleh Berbuka Atau Tidak. Siapa yang telah memulai puasa qadha wajib, seperti qadha Ramadan atau kafarat sumpah, maka tidak boleh baginya membatalkannya tanpa uzur, seperti sakit atau safar. Siapa yang membatalkannya tanpa uzur, dia wajib qadha untuk hari itu, maka dia harus puasa sehari sebagai gantinya dan tidak ada kafarat baginya, karena kafarat tidak wajib kecuali sebab jimak di siang hari bulan Ramadan.
Akan tetapi jika membatalkannya tanpa uzur, wajib baginya bertaubat kepada Allah dari perbuatan yang diharamkan tersebut. An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Al-Majmu, 6/383, “Jika seseorang berjimak pada puasa selain Ramadan, baik dalam puasa qadha atau nazar atau selain keduanya, maka tidak ada kafaratnya, ini merupakan pendapat jumhur ulama. Qatadah berkata, kafarat berlaku bagi yang membatalkan puasa qadha Ramadan.”.
Syekh Ibn Baz ditanya (15/355) dalam kitab Majmu Al-Fatawa, “Saya dahulu dalam beberapa hari melakukan puasa qadha, namun setelah shalat Zuhur saya merasakan lapar, maka saya makan dan minum dengan sengaja, bukan karena lupa dan tidak tahu hukumnya. Maka tidak dibolehkan dalam puasa seperti itu membatalkannya tanpa uzur syar’i.
Wanita tersebut yang telah mulai puasa qadha, lalu dia berbuka pada salah satu harinya tanpa uzur, lalu dia mengqadha untuk mengganti hari itu, maka setelah itu tidak ada kewajiban apa-apa lagi baginya.
Sedangkan kalangan Hanabilah dan sebagian Malikiyyah berpendapat bahwa barang siapa yang berniat membatalkan puasanya padahal ia sedang berpuasa, maka puasanya menjadi batal dengan yakin dan tidak ragu-ragu, kemudian ia tidak mendapatkan apa yang dia makan, lalu ia merubah niatnya kembali, maka batal puasanya dan ia wajib mengqadha’ puasanya untuk hari itu (Bada’i as Shanai’: 2/92, Hasyiyatu Ad Dasuqi: 1/528, Al Majmu’: 6/313 dan Kasyfu al Qana’: 2/316). Dikutip dari Islamqa, pendapat yang menyatakan bahwa puasanya telah batal adalah pendapat yang lebih kuat sebagaimana penjelasan berikutnya, jika ia telah berniat untuk membatalkan puasanya dengan yakin dan tidak ragu-ragu, kemudian ia tidak mendapatkan makanan untuk dimakan lalu ia merubah niatnya kembali, maka puasanya telah batal, dan ia pun wajib mengqadha’ puasa pada hari itu. “Puasanya tidak sah dan wajib mengqadha’nya; karena saat ia telah berniat untuk membatalkan maka puasanya menjadi batal, adapun jika ia mengatakan: “Jika saya mendapatkan air saya akan meminumnya, dan jika tidak ada air maka saya akan tetap berpuasa, ternyata ia tidak mendapatkan air, maka puasanya tetap sah; karena ia tidak memutus niatnya akan tetapi ia mengaitkan pembatalan puasanya pada keberadaan sesuatu, dan sesuatu tersebut ternyata tidak ada maka ia tetap pada niatnya yang pertama.”.
Ada seorang penanya berkata: “Bagaimana caranya menjawab orang yang berkata, “Bahwa tidak ada seorang pun dari para ulama, bahwa niat termasuk yang membatalkan puasa ?” maka beliau menjawab:. Hadits of The Day Dari Abdullah bin Busr, seorang badui bertanya: "Wahai Rasulullah, siapa orang terbaik itu?". Rasulullah shallallahu 'alahi wa salam menjawab: "Orang yang panjang umurnya dan baik amalnya.".
Bahkan pelaksanaan dan tata caranya sekalipun juga tidak berbeda dengan puasa ramadan. Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa’alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin. Doa niat berbuka puasa ganti satu ini tentunya telah umum didengarkan dan diajarkan kepada kamu di sekolah.
Ketika sudah masuk waktu berbuka puasa yang bertepatan dengan azan maghrib, kamu harus mengucapkan Alhamdulillah dan membaca doa niat berbuka puasa ganti ini sebelum menyantap makanan maupun minuman yang tersedia. Walaupun kamu berada di tempat yang berbeda, dan memiliki waktu yang berbeda pula saat berbuka puasa, doa berbuka puasa tetap sama dan menjadi salah satu doa puasa ramadan yang sangat penting untuk dihafalkan.
Makanlah secukupnya karena yang berlebihan itu selalu tidak baik.
Di bulan ini umat muslim menjalankan ibadah puasa, tarawih dan memperbanyak tadarus. Akan tetapi tidak semua orang memiliki kondisi fisik yang prima untuk berpuasa. "Ada tiga keadaan sakit: Pertama jika penyakit diprediksi kritis yang membolehkannya tayammum, maka penderitanya makruh untuk berpuasa. Ketiga, kalau sakit ringan yang sekiranya tidak sampai keadaan kritis yang membolehkannya tayammum, penderita haram membatalkan puasanya dan tentu wajib berpuasa sejauh ia tidak khawatir penyakitnya bertambah parah.
Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Saw pergi menuju Makkah dalam bulan Ramadhan dan beliau berpuasa. Diperbolehkan untuk tidak berpuasa bagi ibu hamil dan menyusui didasarkan kepada hadits Rasulullah Saw berikut:. Artinya kondisi pekerja berat itu tidak serta merta dari awal sudah boleh berbuka.
Jika terdapat kondisi tertentu yang kritis membuat mereka celaka barulah boleh berbuka. Sama seperti sholat, puasa juga wajib ditinggal sementara oleh wanita yang sedang haid atau nifas, hanya saja atas kedua wajib mengganti (meng-qadha) puasa yang ditinggalkan tersebut pada hari-hari lain selain Idul Fitri.
Pertama menggunakan awalan Allahumma laka shumtu... dan yang kedua Dzahaba dzhoma'u.... Sementara itu, versi kedua ini masih termasuk bacaan niat buka puasa qadha Ramadan yang pernah dilafalkan Rasulullah SAW:.
Selain membaca niat, berbuka puasa qadha juga mempunyai tata cara sesuai ketentuan syariat Islam supaya lebih afdal. Menyegerakan berbuka, terutama ketika sudah memasuki waktu buka puasa saat Maghrib.
Jika tidak ada kurma, cukup minum air putih sebanyak 3 kali tegukan. Kemudian membaca niat berbuka puasa seperti yang tertera di atas. Ditutup dengan rangkaian ibadah lain, seperti salat Maghrib, membaca Alquran dan lainnya. Itulah kedua niat buka puasa qadha Ramadan yang bisa dibacakan oleh Anda, terutama ketika selesai berbuka.
Mengutip dari NU Online, orang sakit merupakan salah satu yang diberi keringanan dalam berpuasa oleh Allah karena sebab tertentu. Mereka yang sedang dalam keadaan sakit diperbolehkan tidak berpuasa, apabila karena sakitnya lalu puasa akan memberi mudarat.
Selain itu orang yang sakit tapi berkeinginan puasa karena antusias namun bisa menyebabkan kematian, agama memberlakukan hukuman bagi dirinya dan bukan berdasarkan ibadah. Orang-orang golongan tertentu mendapat dispensasi untuk tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadan, sebagai gantinya mereka wajib membayar tebusan atau fidiah. Bagi orang sakit yang masih punya harapan sembuh, fidiah ini tidak wajib karena termasuk mampu untuk mengganti puasanya selain di bulan Ramadan.
Sementara untuk orang sakit dengan kondisi parah dan belum tentu sembuh, maka hukumnya wajib membayar fidiah. Meskipun ada keringanan bagi suatu golongan dan hukum membatalkan puasa karena sakit atau kondisi lainnya, mereka tetap harus membayar fidiah sesuai dengan ketetapan Allah.