Potong Kuku Bulan Puasa Menurut Islam. Solopos.com, SOLO — Bagaimana hukum memotong kuku saat menjalani ibadah puasa Ramadan di siang hari? Apalagi ada yang beranggapan menggunting kuku siang hari saat Ramadan bisa membatalkan puasa.
Pemberi fatwa dari Kerajaan Arab Saudi, Syaikh bin Bazz Rahimahullah mengatakan hukum memotong kuku saat Ramadan di siang hari tidak akan membatalkan puasa. Baca Juga: Rekomendasi Tempat Ngabuburit Terbaru di Solo, Yakin Gak Mau ke Sini?
Dalam artikel yang tayang di situs Bincangsyariah.com, dijelaskan pula bahwa potong kuku saat puasa sunnah maupun Ramadan diperbolehkan.
Bisnis.com, JAKARTA – Saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan tentunya ada larangan yang harus kita hindari seperti muntah dengan sengaja, berhubungan intim dengan lawan jenis dan sebagainya. Sejatinya, memotong kuku ini merupakan hal yang dianjurkan dalam agama Islam karena fitrahnya umat islam agar bersih dan suci baik lahir maupun batin.
Mengutip dari islam.nu.or.id pada Rabu (6/4/2022) bahwa memotong kuku juga termasuk dalam perkara fitrah yang sudah diriwayatkan Muslim bahwa fitrah ada lima yaitu, berkhitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, menggunting kuku dan mencabut bulu ketiak. Sementara itu, pada bulan Ramadan sebenarnya belum ditemukan hadist atau dalil tentang memotong kuku ini apakah dapat membatalkan puasa atau mengurangi amalan puasa.
Lalu, memelihara kebersihan kuku memiliki banyak manfaat seperti memusnahkan bakteri yang bisa menyebabkan kutu air dan Meminimalisir cedera yang diakibatkan kuku panjang. Kedua anjuran itu tentunya berasal dari hadist riwayat Ibnu Qudaamah Rasulullah SAW bersabda. Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : Puasa Ramadan.
Bagaimana hukum potong kuku saat menjalani ibadah puasa Ramadan, apakah boleh atau tidak? Solopos.com, SOLO -- Boleh atau tidak ya potong kuku saat puasa Ramadan?
Apalagi ada yang beranggapan menggunting kuku siang hari saat Ramadan bisa membatalkan puasa. Baca Juga: Hukum Donor Darah Saat Puasa Sesuai Ajaran Islam. Sebagaimana telah ditayangkan dalam situs Islamway.net, Dewan Tertinggi Hai'ah Kibaril Ulama (sejenis MUI) di Arab Saudi mendapatkan pertanyaan tersebut dari masyarakat. "Apakah mencukur rambut dan memotong kuku di siang Ramadan membatalkan puasa?".
Pemberi fatwa dari Kerajaan Arab Saudi, Syaikh bin Bazz Rahimahullah menjelaskan bahwa mencukur rambut, menggunting kuku, mencabut bulu kemaluan saat puasa tidak akan membatalkan ibadah puasa seseorang. Dalam artikel yang tayang di situs bincangsyariah.com, dijelaskan pula bahwa potong kuku saat puasa sunah maupun Ramadan diperbolehkan. Hal ini karena tidak adanya dalil yang menunjukkan kebalikannya," bunyi fatwa tersebut.
Dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa perkara yang dapat membatalkan puasa meliputi beberapa hal, berikut perinciannya:. Benda tersebut masuk ke dalam jauf dengan kesengajaan dari diri seseorang. Bahkan, dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus: puasa seseorang tidak hanya batal dan tapi ia juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya. Hal ini tak lain bertujuan sebagai ganti atas dosa yang ia lakukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa. Misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual. Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah.
Ketika hal ini terjadi pada seseorang di pertengahan melaksanakan puasanya, maka puasa yang ia jalankan dihukumi batal. Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember.