Perkara Yang Membatalkan Puasa Perempuan. Seperti menjalani pengobatan dengan cara memasukkan benda asing atau obat-obatan ke salah satu dari dua jalan yaitu qubul dan dubur, dinilai menjadi hal-hal yang membatalkan puasa. “Yang menjadi patokan adalah sampainya sesuatu ke dalam perut atau otak melalui lubang asli, seperti hidung, telinga, dan dubur.” (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 2, halaman 356). Apalagi jika hal ini dilakukan secara sengaja, maka hukumnya batal dan puasa orang tersebut dianggap tidak sah.
Jika tidak mampu, wajib memberi makan 60 fakir miskin dengan masing-masing senilai tiga perempat liter beras. Tapi kalau hubungan suami istri dilakukan pada malam hari saat sudah berbuka, maka tidak akan merusak puasa. Terlebih jika sisa muntah tersebut sengaja dimasukkan kembali ke mulut, maka ini perkara yang membatalkan puasa bagi wanita. Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka ini dapat menjadi salah satu perkara yang membatalkan puasa. Di samping itu pahala puasanya hilang dan berdampak pada ibadah selanjutnya jadi terasa berat. Kondisi gila atau junun yang dialami seseorang ketika di pertengahan menjalani ibadah puasa maka dinilai tidak sah.
Keadaan orang tersebut diasumsikan hilang akal sehat sehingga hukum puasa yang dijalankannya batal.
Dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa perkara yang dapat membatalkan puasa meliputi beberapa hal, berikut perinciannya:. Benda tersebut masuk ke dalam jauf dengan kesengajaan dari diri seseorang.
Bahkan, dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus: puasa seseorang tidak hanya batal dan tapi ia juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya. Hal ini tak lain bertujuan sebagai ganti atas dosa yang ia lakukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa.
Misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual. Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah. Ketika hal ini terjadi pada seseorang di pertengahan melaksanakan puasanya, maka puasa yang ia jalankan dihukumi batal. Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember.
Segala sebab yang dapat mengeluarkan mani termasuk perkara yang membatalkan puasa, seperti berjimak, mencium, atau mencumbu, atau terus menerus memandang wanita hingga keluar mani, maka hal itu membatalkan puasa. Adapun masalah mazi, para ulama berbeda pendapat, apakah hal tersebut membatalkan puasanya jika dia sengaja melakuan sebabnya.
Mazhab Hambali berpendapat bahwa hal tersebut membatalkan puasa, jika dia menjadi sebab keluarnya, seperti mencumbu, meraba, mencium atau semacamnya. Syekh Ibn Baz ditanya (15/267), jika seseorang mencium saat berpuasa atau menyaksikan film porno, lalu keluar mazi, apakah dia harus mengqadha puasanya?
Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengalihkan pandangannya, berdasarkan firman Allah Ta'ala;.
Menutup aurat merupakan kewajiban yang bersifat mutlak, dalam artian tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Sehingga baik di bulan Ramadan ataupun bukan, kewajiban menutup aurat tetap berlaku. Adapun batas aurat untuk perempuan menurut pendapat mayoritas ulama adalah seluruh anggota badannya selain wajah dan telapak tangan.
Hal ini berdasarkan sebuah hadis riwayat Abu Daud di mana Nabi Saw pernah didatangi oleh Asma’ binti Abi Bakr dengan pakaian yang agak transparan. Lalu Nabi berpaling darinya sembari berkata, “jika perempuan sudah haid, maka tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini saja sambil memberi isyarat kepada wajah dan kedua telapak tangannya”.
Berdasarkan hadis tersebut, aurat perempuan tidak boleh diperlihatkan kecuali hanya kepada suaminya saja atau orang yang menjadi mahram-nya dengan batasan-batasan tertentu.
Hal yang dapat membatalkan puasa bagi laki-laki adalah mengeluarkan mani dengan sengaja. Hal yang dapat membatalkan puasa bagi seorang perempuan adalah datang haid ketika sedang berpuasa.
Berikut beberapa hal yang dapat membuat puasa menjadi batal bagi seorang perempuan. Puasa secara bahasa artinya adalah menahan diri yang berasal dari kata shaum. Dalam ayat tersebut Allah menjelaskan tentang fungsi dari puasa yaitu agar menjadi orang yang bertaqwa.