Perintah Melakukan Puasa Nazar Terdapat Dalam Alquran Surah. Dalam Alquran, nazar disebutkan pada surah al-Hajj ayat 29. Dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari-Muslim dari Aisyah, Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, hendaklah ia melaksanakannya, dan barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat, maka janganlah (nazar itu) dilaksanakannya.". Syariat membolehkan setiap Muslim untuk bernazar. Ini dengan ketentuan, nazar tersebut untuk melakukan kebaikan kepada Allah SWT, bukan justru bermaksiat kepada-Nya.
Orang yang bernazar tetapi tidak melaksanakan nazarnya--baik sengaja ataupun karena tidak mampu melaksanakannya--maka harus membayar kafarat (denda). Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah yang berbunyi, "Denda nazar adalah denda sumpah.".
Arti kata nazar menurut buku Fikih Madrasah Tsanawiyah yang ditulis oleh Zainal Muttaqin, MA dan Drs. Amir Abyan, MA adalah janji akan melakukan kebaikan dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Pertama, nazar dengan syarat maksudnya adalah mewajibkan sesuatu atas dirinya karena ada sebab. Sementara itu, nazar tidak bersyarat artinya mewajibkan sesuatu atas dirinya tanpa ada sebab.
Bahkan bila nazar dari seseorang tersebut batal, maka ia wajib mengqadhanya sebagaimana sesuai dengan Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali yang dikutip dari buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab karya Muhammad Suwaidan. Hukum puasa nazar yang diwajibkan ini pun disampaikan oleh Ustadz Irfan Wahyuni. "Hukumnya menjadi wajib untuk menunaikan nazar itu pada hari-hari yang telah ditentukan saat bernazar walaupun puasa nazhar hukum asalnya tidak wajib," kata Ustadz Irfan yang dikutip detikcom dari laman resmi Kanwil Kemenag Kalsel, Senin (6/9/2021).
Keutamaan berpuasa Ramadhan disebutkan dalam hadits, dari Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Telah datang kepada kalian bulan Ramadhan, bulan penuh keberkahan. Allah SWT telah mewajibkan kepada kalian berpuasa didalamnya, di bulan itu pintu-pintu langit akan dibuka dan pintu-pintu neraka akan ditutup, dibulan itu setan-setan diikat, di bulan itu ada malam yang lebih baik daripada seribu bulan, barangsiapa terhalang mendapatkan kebaikannya maka sungguh ia telah terhalang.". Di dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman mengenai puasa Ramadhan:.
Artinya: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Salah satu keutamaan puasa bulan Ramadhan dijelaskan dalam hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Sholat lima waktu dan Jum'at ke Jum'at berikutnya, Ramadhan ke Ramadhan berikutnya menghapus dosa (seseorang) di antara waktu tersebut selama ia menjauhi dosa-dosa besar.".
Simak Video "Cara Donny Alamsyah Ajarkan Puasa ke Buah Hati".
Pada ayat 183 surah Al Baqarah, Allah SWT mewajibkan bagi orang-orang yang beriman kepada-Nya untuk menjalankan puasa Ramadan. Pada ayat 184 surah Al Baqarah, Allah SWT menjelaskan bagaimana kewajiban puasa Ramadan ini bisa ditangguhkan bagi orang yang sakit.
Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.
Dalam Ensiklopedi Islam dijelaskan, nazar adalah mewajibkan kepada diri sendiri untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dengan maksud untuk mengagungkan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa nazar adalah suatu ucapan dari seorang Muslim mukalaf yang berjanji kepada Allah SWT untuk melakukan sesuatu hal.
Sementara, dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari Aisyah binti Abu Bakar, Rasulullah SAW juga bersabda, "Barang siapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, hendaklah ia melaksanakannya, dan barang siapa yang bernazar untuk bermaksiat, maka janganlah (nazar itu) dilaksanakannya.". Berdasarkan Alquran dan hadis di atas, berarti syariat Islam telah membolehkan atau mubah bagi setiap Muslim untuk bernazar.
Kendati demikian, para ulama telah sepakat bahwa hukum melaksanakan sesuatu yang telah dinazarkan adalah wajib, dengan ketentuan bahwa nazar tersebut untuk melakukan kebaikan kepada Allah SWT, bukan untuk bermaksiat kepada-Nya. Dalam ajaran Islam, orang yang tidak melaksanakan nazarnya, baik dengan sengaja atau karena tidak mampu, maka ditetapkan harus membayar kafarat atau denda yang jumlahnya sama dengan kafarat orang melanggar sumpah.
Jika nazar itu dikatakan sesuatu yang makruh, niscaya Allah tidak akan membalas mereka dengan kebaikan di surga. Dalam Alquran Allah berfirman, "Mereka (orang-orang yang baik) menunaikan nazar dan merasa takut akan suatu hari di mana ketika itu azab merata di mana-mana.".
Hal itu berarti menunjukkan bahwa menunaikan nazar adalah perkara yang disukai Allah, jika hal itu dilaksanakan.
Puasa merupakan salah satu rukun islam yang ketiga dan sudah sepantasnya bagi umat Muslim untuk bertaqwa agar bisa menjalankannya. Maka tak heran, kalau ada beberapa umat Muslim yang sedang menjalankan puasa namun tidak pada bulan Ramadan. Banyaknya macam-macam puasa yang ada di ajaran agama Islam ini menjadi salah satu kunci untuk bisa semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.