Pengurangan Jam Kerja Saat Puasa 2021. Caruban-Jam kerja PNS Kabupaten Madiun selama bulan puasa akan berkurang. Pengurangan jam bekerja jika dihitung berjumlah 5 jam kerja dibandingkan jam kerja reguler pada hari-hari kerja di luar Ramadhan. Pada hari kerja reguler jam kerja untuk instansi dengan 5 hari kerja sebanyak 37,5 jam dengan rincian Hari Senin sampai Kamis masuk jam 07.00 dan pulang jam 15.00 sementara Hari Jumat masuk pukul 06.30 dan pulang pada pukul 14.00. Ketentuan jam kerja diatas tertuang dalam Surat Edaran Bupati Madiun tanggal 03 Mei 2019 Nomor 061.2/707/402.201/2019 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1440 H/2019 M. Surat Edaran Bupati Madiun ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/5391/204.3/2019 tanggal 03 Mei 2019 tentang Penetapan Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1440 H/2019M.
Penetapan Jam Kerja selama Bulan Ramadhan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan dengan pengurangan satu jam setiap hari bagi instansi pemerintah dengan 5 Hari kerja. Pengurangan jam kerja ini dimaksudkan agar ASN yang melaksanakan ibadah puasa di Bulan Ramadhan dapat beribadah dengan lebih baik.
Pemerintah Kabupaten Madiun bertekad datangnya Bulan Ramadhan tidak akan mengurangi kualitas layanan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada masyarakat. Untuk itu diharapkan seluruh Pegawai Negeri Sipil lingkup Kabupaten Madiun tetap memaksimalkan jam kerja untuk melayani masyarakat dengan baik.
Hal ini dapat terlihat pada semua kantor pemerintahan dan banyak sektor swasta. Sebelum itu, mari simak penjelasan lengkap mengenai aturan dan keuntungan pengurangan jam kerja saat puasa berikut. Terdapat variasi kebijakan yang diterapkan sejumlah instansi dan perusahaan selama bulan puasa.
Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPanRB) Tenhjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No. Ketentuan jam kerja tersebut tetap memerhatikan kualitas pelayanan masyarakat sekaligus pengendalian pandemi sesuai data zonasi risiko.
Secara aturan memang tidak ada perbedaan peraturan jam kerja karyawan saat Ramadhan dan bulan lainnya. Tak jarang ada karyawan yang datang terlambat, sering mengantuk dan kurang fokus dalam bekerja.
Menciptakan kepuasan karyawan dengan adanya lebih banyak waktu untuk berkumpul bersama keluarga dan beribadah. Meski begitu, Anda tetap saja perlu mengawasi aktivitas kerja karyawan selama bulan puasa. Segera beralih menggunakan Hadirr dan selamat menjalani ibadah puasa yang produktif, ya!
Pasalnya, keinginan untuk bisa pulang lebih awal dan berbuka bersama keluarga tercinta tentu jadi harapan banyak orang. Meski aturan jam kerja selama Ramadan tidak diberlakukan bagi karyawan swasta, pada prinsipnya, hak pekerja untuk melaksanakan ibadah tetap harus terpenuhi. Berbeda dengan UU Ketenagakerjaan, khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian RI (Polri), jam kerja saat bulan puasa diatur dalam SE MENPAN RB 11/2022.
Seperti yang sudah disebutkan, tidak ada aturan khusus terkait jam kerja selama Ramadan bagi para karyawan swasta. Sejumlah kebijakan itu diterapkan dengan pertimbangan bahwa para pekerja yang berpuasa memerlukan waktu untuk perjalanan pulang dan menyiapkan buka puasa. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Mengawali tulisan Latihan Keterampilan Mental (LKM) bagi atlet dalam konteks pembinaan olahraga usia muda sebagaimana yang menjadi tema tulisan ini, perlu kiranya terlebih dahulu saya sampaikan….
Sebentar lagi kita akan menyambut Ramadhan atau yang biasa dikenal dengan bulan puasa. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Tenhjo Kumolo) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penetapan jam kerja instansi pemerintah ASN Ramadhan 1442 Hijriah.
Kalaupun jam kerja diubah, Comenpan mengingatkan masyarakat bahwa PPK harus memastikan pencapaian kinerja pemerintah. Selain itu, pihaknya juga meminta kepada PPK agar jam kerja tersebut tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik di instansi pemerintah. Oleh karena itu pada dasarnya bagi pekerja swasta tidak ada pengaturan jam kerja di bulan Ramadhan dalam UU Ketenagakerjaan.
Sementara itu, kepala pusat dan instansi pemerintah daerah dapat menentukan lebih lanjut jam kerja pegawai negeri pada pagi bulan Ramadhan berdasarkan kondisi dan kondisi setempat, atau dengan binaan SE MENPAN RB tersebut di atas. Tingkat stres menjadi lebih ringan karena semakin pendeknya jam kerja selama Ramadhan memberikan kesempatan kepada karyawan untuk menyeimbangkan kembali kehidupan pribadi dan profesional mereka.
Menjalankan ibadah puasa tentu saja bukan alasan yang bikin Anda jadi kurang produktif di tempat kerja, kan, ya? Hal ini dilakukan dengan pertimbangan para pekerja yang berpuasa akan membutuhkan waktu untuk perjalanan pulang maupun menyiapkan buka puasa.
Bahkan, ada perusahaan yang tak segan memberikan dispensasi pengurangan jam kerja bagi para karyawannya selama menjalankan ibadan puasa ini. Dan adanya penyesuaian jam kerja di saat bulan puasa ini ditujukan sebagai bagian dari toleransi beragama. Kalau Anda Pegawai Pemerintahan, Begini Jam Kerjanya Walau tidak diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, khusus untuk pegawai pemerintahan, jam kerja ditentukan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. Perusahaan tempat Anda bekerja belum menerapkan kebijakan khusus untuk jam kerja di bulan puasa?
Tak ada salahnya Anda sebagai pekerja, berinisiatif mengusulkan kebijakan khusus tersebut, agar Anda tidak dianggap melanggar peraturan perusahaan, karena pulang lebih awal daripada jam yang seharusnya demi buka puasa bersama keluarga di rumah.