Pengertian Fidyah Dan Qadha Puasa. Sebentar lagi, umat Islam akan menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1442 H. Baca juga: Bolehkah Berpuasa 1 atau 2 Hari Jelang Bulan Ramadhan? Baca juga: Saat Puasa, Boleh Olahraga Ringan Selama 30 Menit Setiap Hari.

Termasuk, bagi ibu hamil dan menyusui dapat menggantinya dengan membayar fidyah. Menurut KKBI, fidiah merupakan denda (biasanya berupa makanan pokok, misalnya beras) yang harus dibayar oleh seorang muslim karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya.

Sementara itu, Muhammad Amin Rois, Dewan Syari'ah Solo Peduli menjelaskan tentang mengganti puasa Ramadhan di tahun sebelumnya. "Apabila ada beberapa umat Islam yang berhalangan puasa pada bulan Ramadhan di tahun sebelumnya, maka wajib untuk menggantinya atau qadha puasa," katanya kepada Tribunnews.com dalam acara OASE secara virtual di kanal YouTube Tribunnews.com beberapa waktu lalu.

Lalu, bagaimana cara mengganti puasa Ramadhan selain berpuasa Qadha?

Mengenal Fidyah: Pengertian, Hukum, dan Cara Membayarnya

Pengertian Fidyah Dan Qadha Puasa. Mengenal Fidyah: Pengertian, Hukum, dan Cara Membayarnya

Allah SWT menetapkan sebuah 'denda' bagi yang meninggalkan puasa wajib di bulan Ramadhan yakni melalui fidyah. Artinya, ada dua pilihan kesempatan bagi tiga golongan yang tidak mampu menjalankan puasa wajib tersebut. Fidyah menjadi salah satu pilihan pengganti untuk orang yang meninggalkan puasa wajib dengan kriteria tertentu.

Melansir dari buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 3: Puasa, Itikaf, Haji, Umrah karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, hukum fidyah adalah wajib sesuai dengan dalil firman Allah SWT melalui surat Al Baqarah ayat 184,. Artinya: "...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin...". Untuk ketentuan cara membayar fidyah ibu hamil atau menyusui, bisa dilakukan dalam bentuk makanan pokok. Misalnya, melewatkan puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar beras di mana masing-masing 1,5 kg.

Pengertian Fidyah, Hukum, serta Ketentuannya Menurut Islam

Pengertian Fidyah Dan Qadha Puasa. Pengertian Fidyah, Hukum, serta Ketentuannya Menurut Islam

Dalam Surat Al-Baqarah, Allah menjelaskan bahwa apabila seorang muslim meninggalkan ibadah puasa, maka wajib menggantinya di hari-hari lain sejumlah yang telah ditinggalkan. Apabila tidak sanggup karena sedang dalam kondisi yang berat untuk mengganti bulan puasa, maka diperbolehkan membayar fidyah. Bila seseorang memiliki penyakit, dan penyakitnya tersebut sulit untuk disembuhkan, atau potensi pulihnya kecil, maka diperbolehkan membayar fidyah.

Wanita hamil dan menyusui pada saat bulan puasa, apabila khawatir akan gizi anak yang dikandung atau disusui, menurut sebagian ulama, wajib membayar fidyah. Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Daruquthniy, “dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, menyatakan perintah Rasulullah SAW kepada seorang lelaki yang melakukan jima' atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang di bulan Ramadhan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Memasak makanan, kemudian mengundang orang miskin sama dengan jumlah hari puasa yang kamu tidak laksanakan selama Bulan Ramadhan.

Ibu Hamil dan Menyusui, Bayar Fidyah atau Qadha Puasa

Pengertian Fidyah Dan Qadha Puasa. Ibu Hamil dan Menyusui, Bayar Fidyah atau Qadha Puasa

KHAZANAH ISLAM - Masalah ibu hamil dan menyusui ketika puasa Ramadhan sudah sering dibahas di berbagai kajian ilmu. Seorang ahli fiqih abad ini, Al-Allamah Syaikh Yusuf Al Qaradhawy hafizhahullah, dalam Kitab Taisiru Fiqh (Fiqhus Siyam) memberikan jalan keluar yang bagus.

Beliau berkata: "Banyak ibu-ibu hamil bertepatan bulan Ramadhan, merupakan rahmat dari Allah bagi mereka jika tidak dibebani kewajiban qadha, namun cukup dengan fidyah saja. Maka, bagi mereka lebih tepat pendapat jumhur, yakni qadha (bukan fidyah).".

Jadi, jika ibu tersebut sulit puasa karena sering hamil di bulan Ramadhan, maka bagi dia bayar fidyah saja.

Pengertian Fidyah, Ketentuan dan Tata Cara Penyalurannya

Pengertian Fidyah Dan Qadha Puasa. Pengertian Fidyah, Ketentuan dan Tata Cara Penyalurannya

Liputan6.com, Jakarta - Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan memang wajib bagi setiap umat Islam yang sudah baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. Namun, ada kalanya suatu kondisi membuat seseorang tidak dapat berpuasa hingga harus mengganti puasa (qadha) atau membayar fidyah. Di dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 184 dijelaskan ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa.

Di antaranya sakit, melahirkan dan menyusui, serta lansia. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Lantas siapa saja kriteria orang yang bisa membayar fidyah menurut syariat?

Berikut ini Liputan6.com berikan ulasan tentang fidyah lengkap dengan ketentuan dan tata cara penyalurannya yang dirangkum dari berbagai sumber:.

Qadha' Puasa dan Fidyah

Pengertian Fidyah Dan Qadha Puasa. Qadha' Puasa dan Fidyah

Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Orang yang menunda qadha’ puasa sampai Ramadhan berikutnya tanpa uzur wajib bertaubat kepada Allah dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qadha’ puasanya… Dan tidak ada kafarah (tebusan) selain itu. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menganggap bahwa memberi makan kepada orang miskin karena menunda qadha’ puasa sampai Ramadhan berikutnya dapat diangggap sunnah dan tidak wajib. “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Imam Nawawi berkata, “Barangsiapa masih memiliki utang puasa Ramadhan, ia belum sempat melunasinya lantas meninggal dunia, maka perlu dirinci.

Sedangkan jika uzurnya hilang dan masih memiliki kesempatan untuk melunasi namun tidak juga dilunasi hingga meninggal dunia, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin, di mana satu hari tidak puasa memberi makan dengan satu mud.” (Al Majmu’, 6: 268). Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom.

Related Posts

Leave a reply