Niat Puasa Wajib Atau Tidak. Dalam haditsnya, Rasulullah SAW juga menyebut, puasa tanpa niat di malam harinya dianggap tidak sah,. Di samping itu, anjuran membaca doa buka puasa Ramadan juga disebut Rasulullah SAW sebagai waktu yang istijabah.
Menurut Imam Ghazali dalam Ihya Ulumiddin 2, membaca niat pada malam sebelum melakukan puasa Ramadan hukumnya wajib. Bacaan latin: Nawaitu shauma ghadin 'an adâ'i fardhi syahri Ramadhâni hâdzihis sanati lillâhi ta'âla.
Artinya: "Aku berniat puasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah ta'ala.". Sebaliknya, mazhab Maliki berpendapat dalam Fiqih Islam wa Adilatuhu oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi bahwa doa niat puasa Ramadan cukup dilakukan satu kali.
Dengan catatan waktu berpuasanya dilakukan setiap hari seperti puasa Ramadan. Salah satu keberkahan dari puasa adalah dikabulkannya doa-doa kita," tulis Rizem Aizid. Adapun bacaan doa buka puasa yang dinukil dalam keterangan hadits di antaranya sebagai berikut:. Ada perbedaan pendapat mengenai kapan dibacanya doa ini menurut Maryam Kinanti N dalam buku Dahsyatnya 7 Puasa Wajib, Sunnah, dan Thibbun Nabawi.
Sedangkan secara istilah (menurut mazhab Syafi’i, red ) niat adalah ‘bermaksud melakukan sesuatu disertai dengan pelaksanaannya’ ( qashdusy syai’ muqtarinan bi fi‘lihi ) (Salim bin Sumair al-Hadhrami, Safînatun Najah , Surabaya, Miftah, halaman 3; dan Muhammad bin Qosim Al-Ghazi, Fathul Qorib , Indonesia, Daarul Hayaai Kitaabi ‘Arabiyyah, halaman 13). Di samping itu, niat juga berfungsi untuk membedakan tujuan seseoramg dalam beribadah; apakah beribadah karena mengharap ridha Allah ﷻ ataukah karena mengharap pujian manusia (Ahmad Ibnu Rajab Al-Hambali, Jami’ul ‘Ulum wal Hikam , Beirut, Darul Ma’rifah, 1408 H, halaman 67). Karenanya tidak mengapa dan sah-sah saja niat untuk berpuasa sunnah itu baru diniatkan walaupun diwaktu dhuha, dengan catatan dari terbitnya fajar hingga waktu dhuha itu belum seteguk pun air yang diminum dan belum ada kecuil pun makanan yang dimakan. Di bawah ini akan dijelaskan bagaimana hakikat niat puasa Ramadhan, menurut Islam. Di literatur tersebut menjelaskan dengan gamblang bahwa niat puasa Ramadhan harus dalam hati, sedangkan melafadhkannya adalah sunah. “Sesungguhnya niat dengan hati tanpa lisan sudah cukup.” (Imam Nawawi, Al-Majmu’, Daarul ‘Âlimil Kutub, halaman 23).
Hanya karena teledor dan lalai dalam memperhatikan niat seseorang harus tetap berpuasa, tapi puasanya itu dianggap tidak sah dan harus melakukan puasa ulang untuk menggantinya. Meski demikian ulama mazhab Syafi’i tetap memberi solusi bagi siapa saja yang lupa belum berniat puasa Ramadhan pada malam harinya.
Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab menuturkan solusi tersebut sebagai berikut:. Karena yang demikian itu mencukupi menurut Imam Abu Hanifah, maka diambil langkah kehati-hatian dengan berniat.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab , [Jedah: Maktabah Al-Irsyad, tt.
Maka, dari keterangan di atas, orang yang lupa belum berniat puasa Ramadhan pada malam harinya ia masih memiliki kesempatan untuk melakukan niat tersebut pada pagi harinya dengan catatan bahwa niat yang ia lakukan pada pagi hari itu juga mesti ia pahami dan niati sebagai sikap taqlid atau mengikuti dengan apa yang diajarkan oleh Imam Abu Hanifah. Niatan taqlid seperti ini perlu mengingat Muslim Indonesia adalah pengikut mazhab Syafi’i yang ajarannya mengharuskan niat di malam hari dan membatalkan niat di pagi hari. Bila niat berpuasa di pagi hari sebagaimana di atas tidak diniati sebagai langkah taqlid terhadap Imam Abu Hanifah maka ia dianggap mencampuradukkan ibadah yang rusak.
“Dalam kitab Al-Majmû’ disebutkan, disunahkan bagi orang yang lupa berniat puasa di bulan Ramadhan untuk berniat pada pagi hari karena bagi Imam Abu Hanifah hal itu sudah mencukupi, maka diambil langkah kehati-hatian dengan niat. Dengan demikian maka orang yang lupa berniat puasa pada malam hari masih dapat terselamatkan puasanya. Ustadz Yazid Muttaqin , santri alumni Pondok Pesantren Al-Muayyad Surakarta, kini aktif di kepengurusan PCNU Kota Tegal.
Misalnya karena haid, -bagi perempuan-, atau sebab melakukan perjalanan jauh bagi muslim laki-laki yang sudah akil baligh. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Menurut Imam Syafi'i dan Maliki sebagaimana dikutip dari buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab oleh Thariq Muhammad Suwaidan, puasa merupakan menjaga dari segala yang membatalkannya sejak fajar shadiq hingga terbenam matahari, dengan syarat tertentu dan disertai niat.
Sementara imam Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali menambahkan boleh dilakukan hingga fajar hari berikutnya jika puasa fardhu. Pendapat ini mengatakan bahwa qadha merupakan pengganti puasa yang telah ditinggalkan sehingga wajib dilakukan secara sepadan.
Untuk shalat, kita dianjurkan berniat persis sebelum melaksanakannya atau hampir bersamaan waktunya dengan ketika memulai. Artinya: “Disyaratkan dalam melaksanakan puasa fardhu Ramadhan atau lainnya seperti puasa qadha atau puasa nadzar untuk tabyit, yakni melakukan niat pada malam hari sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW: ‘Barang siapa tidak berniat puasa sebelum fajar (malam hari) maka dianggap tidak berpuasa.’ Oleh karena itu, niat berpuasa harus dilakukan setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits tersebut.” (lihat Syekh Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar al-Bujairimi al-Syafi’i, Hasyiyah Al Bujaromy ala Al Khotib, Juz 6, hal.
Sedangkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhi Minhaj di jelaskan sebagai berikut:. Dari keterangan diatas bisa kita fahami bahwa alasan niat puasa Ramadhan tidak bersamaan dengan waktu memulai ibadah ini.
Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.