Niat Puasa Untuk Mengganti Puasa Ramadhan. Melansir dari buku Pintar Puasa Wajib dan Sunnah karya Nur Solikhin, pendapat pertama mengatakan bahwa jika puasa yang ditinggalkan berurutan, maka cara menggantinya pun dengan berurutan. Pendapat di atas memiliki alasan bahwa qadha merupakan mengganti puasa yang ditinggalkan. Pendapat kedua menyatakan bahwa puasa qadha tidak harus dilaksanakan berurutan. Karena ibadah ini sifatnya sama-sama wajib seperti puasa Ramadhan, maka syarat yang membatalkannya pun sama.
Demikian bacaan niat puasa qadha dan tuntunan pelaksanaannya.
UAS melalui video kanal YouTube Kun Ma Alloh berjudul Qadha Puasa di Senin Kamis, Niat dan Pahalanya, menjelaskan bagaimana cara melafalkan niat puasa Qadha Ramadhan ketika hari Senin ataupun Kamis. Sengaja aku niat puasa Qadha karena Allah ta'ala, otomatis dapat tiga.
Baca Juga: Niat Puasa Senin Kamis Sesuai Sunah Rasulullah, Mudah Dihafal, Bisa untuk Anak. Bisa karena alasan medis, usia, atau dalam suatu situasi yang tak memungkinkannya untuk berpuasa Ramadhan.
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadh’I fardhi syahri Ramadhna lillahi ta‘ala. Baca Juga: Keutamaan Puasa Senin Kamis: Dibuka Pintu Surga hingga Melatih Kesabaran. Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT. Allahumma laka shumtu wa'ala rizqika afthortu dzahaba-dh-dhama'u wabtalatil 'uruqu wa tsabatal ujru insya-Allah ta'ala.
Bacaannya mirip niat puasa lain yang tersedia dalam Arab dan latin. Perempuan misalnya, harus mengganti puasa Ramadhan saat sedang tidak berpuasa karena sedang haid. Berikut niat dan tata cara puasa qadha bagi yang ingin melaksanakannya.
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.". Puasa qadha jangan dilakukan di hari yang memang dilarang, misal saat hari besar Islam.
Tata cara puasa qadha dilakukan mirip dengan puasa lainnya.
Kegiatan ini diawali dengan membaca niat membayar utang puasa di malam hari atau pada waktu sahur. Niat membayar utang puasa harus diucapkan karena merupakan syarat wajib puasa.
Meskipun puasa ramadan wajib hukumnya namun seseorang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa sebab adanya halangan namun ia wajib mengqadha atau mengganti puasanya tersebut setelah bulan ramadan. Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’I fardhi syahri Ramadhana lillâhi ta‘âlâ. Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”.
Umat Islam yang berhalangan berpuasa di bulan Ramadan kemarin wajib menggantinya dengan puasa qadha. Mereka wajib mengganti puasanya sebanyak hari yang ditinggalkan di luar bulan Ramadan. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.
Umat Islam juga disarankan untuk memperbanyak ibadah saat sedang melakukan puasa Qadha, seperti salat sunah Dhuha, berzikir, dan mengaji.
Allah SWT pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil, dan wanita menyusui.". Apabila ibu yang sedang mengandung dan menyusui tidak mampu berpuasa, Allah meringankan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari. Rasulullah SAW bersabda dalam Hadis Riwayat Bukhari, "Bukankah ketika haid, wanita itu tidak shalat dan juga tidak puasa. Orang tua yang tidak mampu menjalankan puasa diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa.
Sebagai gantinya, orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah yaitu dengan memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa.
Kemudian ketika ditanya mengenai amal yang paling baik setelah iman, Rasulullah SAW menjawab,"Jihad di jalan Allah.". Dalam siaran YouTubenya, Ustadz Abdul Somad menyarankan membaca niat bayar hutang puasa Ramadhan.
"Niatnya qodho saja bukan sunah, karena kalau yang dibaca niat puasa sunah maka tidak dapat pahala pelunasan utang Ramadhan," ujar Ustadz Abdul Somad (UAS). Arab latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah Ta'ala.".
Puasa Ramadan memang wajib dilaksanakan bagi seluruh umat Islam yang telah memenuhi syarat. Kegaitan ini diawali dengan membaca niat membayar utang puasa di malam hari atau pada waktu sahur.