Niat Puasa Ramadhan Menurut Imam Syafi'i. WARTA LOMBOK - Berpuasa pada bulan Ramadhan merupakan kewajiban setiap orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan syar’i. Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan diwajibkan untuk menjalankannya sesuai rukun dan syarat, termasuk berniat sebelum melakukannya. Berikut lafaz niat puasa wajib Ramadhan:. Baca Juga: Berikut 7 Makanan yang Disunnahkan Untuk Berbuka Puasa, Salah Satunya Adalah Buah Delima.
نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى. Artinya: Aku niat berpuasa di sepanjang bulan Ramadhan tahun ini fardhu karena Allah ta’ala. Niat puasa sebulan penuh pada malam awal puasa Ramadhan hukumya disunahkan.
Sedangkan hukum niat untuk puasa hari setelah hari pertama ulama berbeda pendapat (khilaf):. Menurut madzhab Syafi'iyah niat puasa untuk sebulan penuh tersebut cukup untuk puasa satu hari yang pertama, sehingga setiap hari puasa Ramadhan wajib berniat, jika tidak, maka puasanya tidak sah selama sebulan tersebut kecuali puasa Ramadhan hari pertamanya. Sedangkan menurut imam Malik, niat puasa Ramadhan untuk sebulan penuh sudah mencukupi, sehingga untuk hari-hari berikutnya tidak wajib niat kembali, yang artinya jika tidak berniatpun sudah sah karena niatnya sudah sebulan penuh pada malam hari pertama awal puasa Ramadhan tersebut.
SURYA.CO.ID - Berikut bacaan doa niat puasa Ramadhan 1441/2020 menurut Madzhab Syafi'i. Madzhab Syafi'i adalah madzhab fikih dalam aliran sunni yang dicetuskan oleh Imam Syafi'i.
Salah satu ormas Islam yang memakai pandangan Imam Syafi'i adalah Nahdlatul Ulama (NU). Selain pembahasan niat puasa, di dalam Madzhab Syafi'i juga dijelaskan hal wajib lainnya, yang harus dipatuhi saat menjalani ibadah puasa Ramadhan. Dikutip dari Kitab Al-Ghayah wa At-Taqrib, kitab fikih ringkas milik Mazhab Syafi'i yang dikarang oleh Al-Qadhi Abu Syuja terdapat 4 perkara kewajiban puasa, sebagai berikut:. Jika puasanya adalah puasa wajib, seperti puasa ramadhan atau puasa nadzar, maka wajib menempatkan niat pada malam hari. Wajib menentukan puasanya dalam melaksanakan puasa wajib, semisal puasa Ramadhan niat yang paling sempurna adalah seorang mengucapkan:. "Saya berniat puasa besok hari guna menunaikan kewajiban bulan Ramadan tahun ini karena Allah Ta'ala".
Ulama dari Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali sepakat puasa tak sah tanpa niat. Menurut madzhab Hanafi, niat adalah bermaksud taat menjalani perintah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.
Sedangkan menurut madzhab Maliki, niat adalah bermaksudnya seorang mukallaf terhadap sesuatu yang di perintah. Ulama dari kalangan Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali sepakat bahwa puasa tidak sah kalau tanpa niat.
Jumhurul Fuqoha, Madzhab Maliki, Syafi'i dan Hambali berpendapat, niat puasa Ramadhan harus di malam hari (Tabyit) sebelum masuk waktu Shubuh. Kedua, menurut madzhab Maliki niat puasa Ramadhan tidak wajib diperbarui (Tajdid) setiap hari, dengan alasan setiap ibadah yang harus dilakukan secara terus menerus atau berkesinambungan seperti halnya puasa Ramadhan, maka niat puasanya cukup satu kali pada awalnya saja. Pendapat kedua ini bisa dijadikan langkah antisipasi oleh kita jika khawatir niat puasanya lupa pada hari-hari berikutnya.
Syekh Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri dalam kitab Minhajul Muslim menuliskan membaca niat adalah salah satu dari tiga rukun puasa. Aisyah Radhiyallahu 'anha seperti diriwayatkan dalam hadits riwayat Imam Muslim mengatakan:.
"Pada suatu hari, Rasulullah SAW masuk ke dalam rumahku, kemudian bertanya, 'apakah kalian mempunyai makanan?'. Arab Latin: Nawaitu shauma ghodin 'an adaai fardhi syahri romadhoona haadzihis sanati lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala.". Dalam mazhab Imam Syafi'i, niat puasa wajib dibaca pada malam hari, yaitu waktu setelah terbenamnya matahari (Magrib) sampai sebelum terbitnya fajar Shadiq sebelum sholat Subuh.
Misalnya karena haid, -bagi perempuan-, atau sebab melakukan perjalanan jauh bagi muslim laki-laki yang sudah akil baligh. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Menurut Imam Syafi'i dan Maliki sebagaimana dikutip dari buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab oleh Thariq Muhammad Suwaidan, puasa merupakan menjaga dari segala yang membatalkannya sejak fajar shadiq hingga terbenam matahari, dengan syarat tertentu dan disertai niat. Sementara imam Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali menambahkan boleh dilakukan hingga fajar hari berikutnya jika puasa fardhu. Pendapat ini mengatakan bahwa qadha merupakan pengganti puasa yang telah ditinggalkan sehingga wajib dilakukan secara sepadan.
Imam Syihabudin Ar Ramli (w 957 H), ulama kenamaan dari Mazhab Syafi’i abad ke 10. Diperbolehkan menggabung niat puasa 6 hari bulan syawal dengan qadha ramadhan dan keduanya mendapatkan pahala.
Sayyid Bakri dalam Kitab I‘anatut Thalibin menerangkan orang yang berpuasa pada hari-hari tertentu yang sangat dianjurkan untuk dipuasakan akan mendapatkan keutamaan sebagai mereka yang berpuasa sunnah pada hari tersebut, meskipun niatnya adalah qadha puasa atau puasa nazar. Ustadz Ahmad Zarkasih, dalam bukunya Yang Harus Diketahui Dari Puasa Syawal terbitan Rumah Fiqih Publishing 2020, menjelaskan bahwa maksud Imam Ar Ramli dalam fatwanya ini adalah orang yang berpuasa lalu niatnya digabungkan antara puasa qadha dan sunnah, baik itu syawal atau selainnya.
"Orang ini mendapatkan dua pahala sekaligus yakni gugur kewajiban qadha dan juga pahala sunnah," katanya.
Secara istilah, Imam Mawardi dalam kitab Al-Mantsur fil Qawa’id mengatakan, niat adalah bermaksud melakukan sesuatu disertai pelaksanaannya. Kemudian imam madzhab – selain Malik – juga sepakat bahwa niat puasa sunnah tidak harus dilaksanakan pada malam hari.
Pertama , Imam Syafi’i, Malik, Ahmad bin Hambal dan para pengikutnya menyatakan bahwa niat puasa harus dilakukan di malam hari, yaitu antara terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar. Kedua , Abu Hanifah dan para pengikutnya mengatakan bahwa niat puasa dapat dilakukan mulai terbenamnya matahari sampai pertengahan siang. Kelompok pertama yang terdiri dari imam Hanafi, Syafi’i, dan Hambali mewajibkan untuk memperbaharui atau melakukan niat puasa setiap hari. Mereka berargumen bahwa hari-hari dalam bulan Ramadhan itu bersifat independen dan tidak saling berkaitan antara satu dengan yang lain. Sementara kelompok kedua yang terdiri dari imam Malik dan para pengikutnya tidak mensyaratkan pengulangan niat setiap hari.
Ilustrasi - Bagaimana solusi dan hukumnya jika kita lupa membaca niat puasa Ramadhan? TRIBUNNEWS.COM - Lupa membaca niat puasa Ramadhan, lantas bagaimana solusi dan hukumnya? Malam Hari, Siang Hari, dan Bolehkah Satu Bulan yang diunggah Tribunnews pada 21 April 2020, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Ustaz Satibi Darwis, memberikan penjelasannya.
Menurutnya, ada dua pandangan mengenai membaca doa niat puasa Ramadhan. Berdasarkan mazhab tersebut, umat Muslim diwajibkan membaca niat puasa Ramadhan pada malam hari.
Baca: Jadwal Buka Puasa Kota Madiun, Ponorogo, Magetan, dan Sekitarnya Senin, 27 April 2020. Baca: Mimpi Basah di Siang Hari Bikin Puasa Batal? Pertama jumhur ulama dari Maliki, Syafi'i, dan Hambali bahwa niat puasa bulan Ramadhan itu pada waktu malam hari.". Namun, ada pandangan kedua yang menjelaskan soal membaca niat puasa Ramadhan, yakni dari mazhab Hanafi.