Niat Puasa Qadha Karena Haid. Bicara soal haid, seperti yang diketahui, perempuan muslim yang haid (datang bulan) dan nifas diharamkan untuk berpuasa, termasuk puasa di bulan Ramadhan. Oleh karena itu, setiap perempuan wajib mengganti puasa Ramadhan pada hari lain. Baca Juga: Niat Puasa Daud, Tata Cara dan Manfaatnya. Niat Puasa Qadha Haid pada Hari Lain.
Bagi kamu yang ingin membayar hutang puasa Ramadhan di hari lain, diwajibkan untuk membaca niatnya pada malam hari sebelum puasa. Nah, itulah niat puasa qadha haid di bulan Ramadhan pada hari lain.
Liputan6.com, Jakarta - Sebagian umat Islam pada bulan Ramadhan lalu tak mampu menunaikan ibadah puasa selama sebulan penuh. Kegiatan ini diawali dengan membaca niat membayar utang puasa di malam hari atau pada waktu sahur.
Niat puasa ganti Ramadhan karena haid bisa dibaca ketika detikers sahabat Hikmah hendak membayar puasa ganti di hari lain. Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW ditanya mengenai amal yang paling baik, Rasulullah SAW menjawab,"Amal yang paling baik adalah iman.".
Kemudian ditanya apa lagi, Rasulullah SAW menjawab, "Haji yang mabrur.". Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah Ta'ala.".
Puasa Senin Kamis dan puasa ganti Ramadhan bisa dilakukan bersamaan dengan peluang untuk mendapatkan pahala yang lebih besar.
Bacaannya mirip niat puasa lain yang tersedia dalam Arab dan latin. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.". Setelah membaca niat, muslim yang sedang melakukan puasa qadha wajib menghindari larangan dan melaksanakan kewajiban sesuai aturan agama.
Arab latin: Allaahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin. Sama seperti saat seorang muslim punya hutang lainnya, puasa qadha harus dilaksanakan secepatnya.
Terkait niat, Imam Syafi'i dan Maliki berpendapat bahwa hal ini merupakan rukun dari puasa. Di samping itu, Imam Hanafi, Syafi'i dan Hanbali juga mengatakan bahwa niat bisa diucapkan hingga fajar hari berikutnya apabila yang dilakukan adalah puasa fardhu.
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.". Nabi Muhammad SAW juga pernah menyatakan dalam sebuah hadis bahwa puasa qadha boleh dilakukan dengan terpisah/tidak berurutan. Karena ibadah ini sifatnya sama-sama wajib seperti puasa Ramadhan, maka syarat yang membatalkannya pun sama.
Puasa Qadha atau puasa pengganti wajib dilakukan umat Islam yang karena suatu hal sesuai syar'i tidak bisa melaksanakan puasa di bulan Ramadhan. Sehingga bagi yang meninggalkan puasa di bulan ini maka diwajibkan untuk menggantinya atau melakukan puasa qadha.
Qadha puasa adalah berpuasa di hari lain di luar bulan Ramadhan sebagai pengganti hari yang telah ditinggalkan pada bulan itu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Maharati Marfuah Lc dalam bukunya Qadha dan Fidyah Puasa mengatakan, secara umum penyebab qadha dibedakan menjadi dua, yaitu udzur syar'i dan batal puasa. Menurut Imam Syafi'i dan Maliki sebagaimana dikutip dari buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab oleh Thariq Muhammad Suwaidan, puasa merupakan menjaga dari segala yang membatalkannya sejak fajar shadiq hingga terbenam matahari, dengan syarat tertentu dan disertai niat. Sementara imam Hanafi dan Hanbali mengatakan niat merupakan syarat puasa. Niat puasa qadha Ramadhan:.
Kedua, pelaksanaan puasa qadha tidak harus dilakukan secara berurutan.
Bagi yang meninggalkan puasa karena haid, sakit atau dalam perjalanan jauh diwajibkan untuk menggantinya dan dianjurkan segera usai Ramadan, kecuali pada hari yang dilarang berpuasa. Apa itu puasa ganti atau Qadha? Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dari ayat dan hadis tersebut, disimpulkan bahwa orang yang wajib mengganti puasa adalah mereka yang sakit, sedang dalam perjalanan jauh, dan perempuan yang sedang haid.