Niat Puasa Ganti Tengah Hari. Liputan6.com, Jakarta - Sebagian umat Islam pada bulan Ramadhan lalu tak mampu menunaikan ibadah puasa selama sebulan penuh. Namun, Allah memberikan keringanan bagi umatnya dengan cara puasa qadha.
Puasa Ramadan memang wajib dilaksanakan bagi seluruh kaum muslim yang telah memenuhi syarat. Hanya saja, seseorang boleh meninggalkan puasa Ramadan lantaran keadaan tertentu.
Kendati diperbolehkan tidak berpuasa Ramadan, wajib hukumnya mengganti puasa di hari lain setelah Ramadhan. Kegiatan ini diawali dengan membaca niat membayar utang puasa di malam hari atau pada waktu sahur. Bila Anda mempunyai utang puasa, simak bacaan niat membayar utang puasa berikut tata caranya yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber.
Hadits Rasulullah SAW menyebutkan bahwa sesungguhnya nilai segala amal itu tergantung pada niat yang bersangkutan. Dari hadist itu yang menjadikan dasar hukum Islam, ulama memasukkan niat di awal rangkaian ibadah sebagai rukun dari ibadah itu sendiri.
Karenanya menyadur dari Dalamislam.com, keabsahan puasa Ramadan dan jenis pahala yang tidak disadari kita bergantung niat di malam hari. ويشترط لفرض الصوم من رمضانأو غيره كقضاء أو نذر التبييت وهو إيقاع النية ليلا لقوله صلى الله عليه وسلم: من لميبيت النية قبل الفجر فلا صيام له.
Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah SAW, ‘Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.’ Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Iqna’, Darul Fikr, Beirut, 2007 M/1428 H, Juz II). Lalu bagaimana dengan orang yang lupa niat puasa Ramadhan di malam hari?
Namun bagi yang berhalangan dan ada uzur syar'i bisa membatalkan puasa Ramadhan dan wajib mengganti atau mengqadha puasa hari di lain hari. Sedangkan, dalam ilmu fiqh, qadha artinya pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Artinya: Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala.
Namun, dalam sebuah hadist disebutkan puasa qadha boleh dilakukan secara terpisah. "Qadha puasa Ramadhan itu jika ia berkehendak maka boleh melakukan secara terpisah.
Oleh karena itu, bagi muslim yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena suatu halangan, diwajibkan untuk melakukan qadha pada hari di luar bulan Ramadhan. Biasanya hal tersebut karena ada halangan, misalnya: sakit, sedang dalam perjalanan jauh, dan haid atau nifas bagi kaum perempuan. Berfirman dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 184 yang artinya sebagai berikut.
Baca Juga: Badan Keagamaan Turki: Vaksin Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa Ramadan. Kamu juga bisa membayarnya dibarengi dengan puasa sunah Senin dan Kamis. Adapun bunyi niat qadha puasa yaitu seperti berikut ini.
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhaa’i fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta‘aalaa. Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah Ta'ala.
Puasa fardhu menurut madzhab Hanafi dan Hambali hanya memiliki satu rukun saja, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan. Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Fikih Empat Madzhab Jilid 2 mengutip hadits riwayat Al-Bukhari tentang keberkahan pada makan sahur meskipun tidak diwajibkan, Nabi SAW bersabda,. Sementara niat pada puasa sunnah menurut madzhab Asy-Syafi'i boleh dilakukan kapan saja, bahkan ketika hari sudah siang sekalipun, dengan syarat sebelum matahari tergelincir yakni sebelum waktu zuhur, dan dengan syarat belum melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa, misalnya sudah makan atau minum sesuatu. Selain ditanamkan di dalam hati, niat juga harus dilafalkan secara lisan karena pelafalan dengan lisan dapat membantu dan mempertegas niat tersebut, misalnya dengan melafalkan, "Saya berniat untuk berpuasa Ramadhan esok hari di bulan Ramadhan karena Allah subhanahu wa ta'ala.".
Sedangkan waktu berniat dapat dilakukan kapan saja sejak matahari telah terbenam hingga tengah hari di keesokan harinya. Waktu siang menurut syariat adalah sejak tersebar cahaya di ufuk timur ketika fajar menyingsing hingga matahari terbenam. Apa bila seseorang tidak menginapkan niatnya pada malam harinya, menurut madzhab Hanafi, maka ia boleh berniat hingga waktu tersebut.
Apabila seseorang telah berniat pada awal malam, misalnya setelah salat Isya, lalu ia membatalkan niatnya sebelum tiba waktu subuh, maka pembatalan itu dianggap sah menurut madzhab Hanafi, untuk puasa apapun. Apabila seseorang berniat di bagian akhir sekali, seperti satu detik sebelum waktu subuh, niatnya masih dianggap sah.
من لم يجمع الصيام قبل الفجر فلا صيام له (رواه الترمذي، رقم 730 وصححه الألباني في صحيح الترمذي). Karena merubah niat setelah selesai dari ibadah, tidak berpengaruh.
37 mengatakan, “Kalau berniat memutuskan shalat setelah selesai melaksanakan, tidak batal menurut ijmak dan begitu juga seluruh ibadah.”. Maka tidak dapat dianggap sebagai puasa wajib, karena amal tergantung niat sementara dia telah menunaikan sebagian hari dengan niat puasa sunah.
Bahkan pendapat yang kuat, bahwa siapa yang ingin puasa sunah meskipun mempunyai (tanggungan) puasa wajib, qadha Ramadan atau semisalnya, maka puasanya sah. Selagi di depannya masih ada waktu cukup untuk mengqadhanya sebelum memasuki bulan Ramadan kedua.
Namun, bagi sejumlah orang yang berhalanganpada bulan Ramadan, diwajibkan mengganti puasanya pada hari lain. Berikut ketentuan danganti Ramadan.Puasa ganti dikenal juga dengan puasa qadha. Setiap orang wajib mengganti puasa sejumlah hari yang ditinggalkan di bulan Ramadan.
"Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain," surat Al-Baqarah ayat 184.Perempuan yang haid, hamil, nifas, dan menyusui juga wajib mengganti puasa mereka di hari lain.Waktu mengganti puasa Ramadan boleh dilakukan pada hari-hari lain setelah bulan Ramadan, yakni pada bulan Syawal hingga bulan Sya'ban atau sebelum Ramadan berikutnya. Beberapa mahzab menyebutkan harus mengganti puasa sebelum pertengahan bulan Sya'ban.
"Ada yang mengatakan harus mengganti atau meng-qadha hingga setengah bulan Sya'ban. Bagi ustaz boleh hingga akhir bulan Sya'ban," kata ustaz Hilman Fauzi kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.Mengganti puasa tidak boleh dilakukan pada hari yang diharamkan untuk berpuasa yakni pada Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal dan Hari Raya Idul Adha, 10 Dzulhijjah.
Niat puasa qadha ini boleh diucapkan dalam bahasa Arab maupun latin.
Menurut pendapat mayoritas ulama, puasa tersebut tidak batal. Sedangkan kalangan Hanabilah dan sebagian Malikiyyah berpendapat bahwa barang siapa yang berniat membatalkan puasanya padahal ia sedang berpuasa, maka puasanya menjadi batal dengan yakin dan tidak ragu-ragu, kemudian ia tidak mendapatkan apa yang dia makan, lalu ia merubah niatnya kembali, maka batal puasanya dan ia wajib mengqadha’ puasanya untuk hari itu (Bada’i as Shanai’: 2/92, Hasyiyatu Ad Dasuqi: 1/528, Al Majmu’: 6/313 dan Kasyfu al Qana’: 2/316).
Dikutip dari Islamqa, pendapat yang menyatakan bahwa puasanya telah batal adalah pendapat yang lebih kuat sebagaimana penjelasan berikutnya, jika ia telah berniat untuk membatalkan puasanya dengan yakin dan tidak ragu-ragu, kemudian ia tidak mendapatkan makanan untuk dimakan lalu ia merubah niatnya kembali, maka puasanya telah batal, dan ia pun wajib mengqadha’ puasa pada hari itu. Namun jika ia masih ragu-ragu untuk membatalkan puasanya atau mengaitkannya dengan sesuatu, seperti jika saya mendapatkan makanan atau minuman maka saya batalkan puasa saya, ternyata ia tidak mendapatkan makanan, maka puasanya tetap sah.
“Ada seseorang yang melakukan safar dalam kondisi berpuasa pada bulan Ramadhan, ia telah berniat untuk membatalkan puasa lalu ia tidak mendapatkan makanan untuk dimakan, kemudian ia merubah lagi niatnya dan melanjutkan puasanya sampai maghrib, maka bagaimanakah status puasanya?”. “Puasanya tidak sah dan wajib mengqadha’nya; karena saat ia telah berniat untuk membatalkan maka puasanya menjadi batal, adapun jika ia mengatakan: “Jika saya mendapatkan air saya akan meminumnya, dan jika tidak ada air maka saya akan tetap berpuasa, ternyata ia tidak mendapatkan air, maka puasanya tetap sah; karena ia tidak memutus niatnya akan tetapi ia mengaitkan pembatalan puasanya pada keberadaan sesuatu, dan sesuatu tersebut ternyata tidak ada maka ia tetap pada niatnya yang pertama.”.
Ada seorang penanya berkata: “Bagaimana caranya menjawab orang yang berkata, “Bahwa tidak ada seorang pun dari para ulama, bahwa niat termasuk yang membatalkan puasa ?” maka beliau menjawab:. “Kami katakan kepada orang yang berkata demikian: “Dia ini termasuk orang yang tidak mengetahui kitab-kitab para ulama –kitab-kitab para ulama yang dalam fikih dan ringkasan-ringkasan- di dalam Zaad Al Mustaqni’ disebutkan:. Hadits of The Day Dari Abdullah bin Busr, seorang badui bertanya: "Wahai Rasulullah, siapa orang terbaik itu?".
Rasulullah shallallahu 'alahi wa salam menjawab: "Orang yang panjang umurnya dan baik amalnya.".