Niat Puasa Bayar Hutang Ramadhan Di Bulan Syawal. Puasa Syawal adalah puasa sunnah yang dapat ditunaikan selama enam hari di bulan Syawal setelah Hari Raya Idul Fitri. Perintah melakukan puasa Syawal disebutkan dalam hadits Abu Ayyub Al-Anshari r.a., Nabi Saw.,.
Baca: Apakah Puasa Syawal Harus Dilakukan 6 Hari Berturut-turut? Para ulama menyebut menggabungkan niat dua ibadah dengan at-Tasyrik fin Niyah atau Tadakhul an-Niyah.
Terdapat kaidah yang diberikan para ulama dalam masalah menggabungkan niat,.
Namun bagi umat Islam yang memenuhi unsur Syari', mereka boleh meninggalkan puasa sementara waktu. Diantaranya jika seorang muslim tersebut seperti sakit, sedang melakukan perjalanan jauh ( musafir) atau sedang berhalangan bagi wanita ( haid/menstruasi). Sesuai bilangan hari yang ditinggalkan saat puasa Ramadhan.
• Amalan Sunnah di Bulan Syawal : Mulai dari Puasa Syawal 6 Hari Hingga Puasa Sunnah Ayyamul Bidh. Sehingga setelah tuntas puasa Qadha, seorang muslim bisa langsung melanjutkan dengan puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal.
Berikut ini bacaan niat qadha puasa Ramadhan, lengkap dengan lafal latin dan arti:. Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.
Misalnya karena haid, -bagi perempuan-, atau sebab melakukan perjalanan jauh bagi muslim laki-laki yang sudah akil baligh. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Menurut Imam Syafi'i dan Maliki sebagaimana dikutip dari buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab oleh Thariq Muhammad Suwaidan, puasa merupakan menjaga dari segala yang membatalkannya sejak fajar shadiq hingga terbenam matahari, dengan syarat tertentu dan disertai niat. Sementara imam Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali menambahkan boleh dilakukan hingga fajar hari berikutnya jika puasa fardhu. Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.".
Pendapat ini mengatakan bahwa qadha merupakan pengganti puasa yang telah ditinggalkan sehingga wajib dilakukan secara sepadan. Dalam sebuah hadits nabi SAW menjelaskan bahwa qadha boleh dilakukan secara terpisah (tidak berurutan).
"Qadha puasa Ramadhan itu jika ia berkehendak maka boleh melakukannya secara terpisah.
Bagi muslim, puasa Senin Kamis kadang menjadi sarana membayar utang saat Ramadhan karena berbagai sebab. Dosen Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr Abdul Moqsith Ghazali dalam wawancara dengan detikcom beberapa waktu lalu, sempat menjelaskan ibadah puasa Senin Kamis sekaligus qada saat Ramadhan.
Pernyataan ini berdasarkan kaidah 'Idza ijtama amrani fii jinsin wahidin walam yakhtalif maqsuduhuma dakhala ahaduhuma alal akhar.'. Penjelasan serupa juga bisa dibaca di situs Islam Question and Answer yang mengutip Ar-Ramli dalam Nihaayat Al-Muhtaaj. Namun dia tidak akan mendapat pahala penuh dari ibadah yang dilakukan, terutama jika hutang puasa Ramadhan ditebus dengan Syawal," tulis imam besar tersebut.
Dengan penjelasan tersebut, seorang muslim tak perlu khawatir jika hendak melaksanakan puasa Senin Kamis dan bayar utang sekaligus. Dengan niat tersebut seorang muslim bisa mendapat pahala karena membayar hutang dan melakukan puasa Senin Kamis.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi. SURYA.CO.ID - Berikut niat puasa syawal sekaligus bayar utang puasa Ramadan, tulisan Arab, latin dan terjemahan Indonesia. Sedangkan pahala puasa sunnah syawal mengikuti, atau sekaligus termasuk di dalamnya.
Baca juga: Jadwal Puasa Syawal Hari Ke-2, Ini Keutamaannya Menurut Hadist. "Ibu-ibu yang punya utang puasa 7 hari, maka harus dibayar dahulu baru puasa Syawal 6 hari," ujar Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan seseorang bisa mengganti puasa di bulan Syawal apabila orang tersebut tidak kuat mengganti utang puasa dan puasa sunnah. "Maka otomatis pahalanya seperti puasa sunnah Syawal, niatnya cuma satu, niatnya satu, saya niat puasa qadha besok hari lillahi ta'ala," lanjutnya. Dalam kesempatan tersebut, Ustadz Abdul Somad mengatakan jika mengganti utang puasa di hari Senin, maka puasanya mendapat 3 pahal sekaligus.
Liputan6.com, Jakarta - Sebagian umat Islam pada bulan Ramadhan lalu tak mampu menunaikan ibadah puasa selama sebulan penuh. Namun, Allah memberikan keringanan bagi umatnya dengan cara puasa qadha. Puasa Ramadan memang wajib dilaksanakan bagi seluruh kaum muslim yang telah memenuhi syarat.
Hanya saja, seseorang boleh meninggalkan puasa Ramadan lantaran keadaan tertentu. Kendati diperbolehkan tidak berpuasa Ramadan, wajib hukumnya mengganti puasa di hari lain setelah Ramadhan. Kegiatan ini diawali dengan membaca niat membayar utang puasa di malam hari atau pada waktu sahur. Bila Anda mempunyai utang puasa, simak bacaan niat membayar utang puasa berikut tata caranya yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber.
Tidak heran jika seorang muslim akan berusaha menjalankan ibadah sunah setelah yang wajib, salah satunya Puasa Asyura tiap 10 Muharram. Kebingungan ini kerap dihadapi wanita yang mengalami menstruasi, hamil, baru melahirkan, atau sedang menyusui hingga harus melewatkan puasa Ramadhan.
Terkait kondisi ini, Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan jalan keluar yang sebaiknya diambil muslim. Ustaz lalu menyarankan pria untuk mengingatkan para wanita di sekitarnya tidak ragu melakukan puasa sunah. UAS menjelaskan, Rasulullah SAW saat itu berada di Madinah ketika mengetahui kebiasaan Kaum Yahudi puasa tiap Muharram. Saat ditanya penyebabnya, Kaum Yahudi mengatakan Allah SWT menyelamatkan Nabi Musa AS dan menenggelamkan Firaun pada 10 Muharram.
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat, mengatakan bahwa memang ada perbedaan pendapat tentang hal tersebut. Pendapat ini merujuk pada kewajiban puasa qadha bersifat tarakhi, yakni boleh ditunda atau diakhirkan hingga menjelang masuknya bulan Ramadhan tahun berikutnya.
Ia mengatakan, ketika para mufti di Arab Saudi berfatwa tentang haramnya puasa enam hari bulan Syawal bagi mereka yang belum membayar hutang puasa Ramadhan, maka pendapat mereka itu sangat dipengaruhi oleh latar belakang mazhab Al-Hanabilah yang banyak dianut masyarakat Arab Saudi. Menurutnya, tidak ada keharusan untuk bersikap merasa paling benar, sebab hukumnya sendiri memiliki beberapa pendapat yang berbeda.
Dikatakan, bahwa mengqadha puasa berkaitan dengan kewajiban (dzimmah) dan seseorang tidak mengetahui apakah ia masih lama hidup atau akan mati.