Niat Dan Keutamaan Puasa Rajab. Sebagaimana kita tahu, malan-amalan bulan Rajab yang bisa dilakukan umat Muslim adalah puasa. Pertanyaan mengenai hukum puasa Rajab juga pernah ditanyakan Utsman bin Hakim kepada Sa’id Ibnu Jubair.
Seperti mengutip dari NU Online, keterangan tersebut direkam oleh Imam Muslim bin Hajaj dalam kitab sahih-nya, yang artinya:. Sesuai dengan pendapat Imam An-Nawawi, hukum puasa di bulan Rajab adalah sunnah.
Adapun pendapat ini juga dilandasi pada hukum puasa itu sendiri, boleh dilakukan kecuali hari-hari tertentu seperti hari raya Idhul Fitri dan Idul Adha. Selain itu, setiap muslim juga dianjurkan untuk melakukan sholat sunnat ba’da Maghrib 20 rakaat 10 salam.
Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu menyebut bahwa menurut Mahzab Maliki dan Safii, puasa di bulan Rajab hukumnya sunnah. Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari maka laksana ia puasa selama sebulan.".
Apabila puasa selama 10 hari pada bulan Rajab maka akan menghapus dosa-dosanya dan diganti dengan kebaikan. Barangsiapa puasa sehari pada bulan Rajab, maka ia akan dikaruniai minum dari sungai tersebut.
Imam Suyuthi dalam Kitab al-Haawi lil Fataawi menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang keutamaan dan kekhususan Puasa Rajab berkategori dha'if (lemah atau kurang kuat). Sejumlah ulama seperti Abu Bakar al-Tarthusi, Muhammad bin Manshur al-Sam'ani menyebut bahwa puasa bulan rajab hukumnya makruh, sebab tak ada dalil yang kuat. Dikutip dari buku, berjudul Kumpulan Tanya Jawab Keislaman: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB disebutkan bahwa dalam tradisi Ahlussunnah wal Jama'ah sebagaimana biasa diamalkan para ulama generasi salaf yang saleh telah bersepakat mengamalkan hadits dhaif dalam konteks amal-amal utama atau fada'il al a'mal. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin menyebut puasa sunah akan lebih kuat jika dilaksanakan pada hari-hari utama atau al-ayyam al fadhilah.
Ibnu ‘Arabi mengutip dalam Syarah Tirmidzi, menurut sebagian sufi, Allah dan Rasul-Nya (Nabi Muhammad) mempunyai masing-masing seribu nama. Menurut Sayyid Abu Bakar Syattha’ dalam I’ânah at-Thâlibîn, ‘Rajab’ sendiri diambil dari kata at-tarjîb yang berarti memuliakan, karena masyarakat Arab dulu lebih memuliakannya dibanding bulan lainnya. Dinamakan pula Al-‘Ashamm yang berarti tuli, karena pada bulan tersebut tidak terdengar gemrincing senjata untuk berkelahi. Dalam kategori tahunan terdapat pada bulan Dzulhijjah, Muharram, Rajab, dan Sya’ban (Imam al-Ghazali, Ihyâ ‘Ulumiddîn, juz 3, h. 431).
Anjuran untuk melakukan sekaligus meninggalkan pada hadits di atas maksudnya adalah berpuasa semampunya saja (Sayyid Abu Bakar Syattha’, I’ânah at-Thâlibîn, juz 1, h. 307). Ustadz Muhamad Abror, pengasuh Madrasah Baca Kitab, Alumnus Pesantren KHAS Kempek Cirebon, Mahasantri Ma’had Aly Sa’idusshiddiqiyah.
Hal ini menjadikan bulan Rajab sangat istimewa sehingga berbagai amalan yang dikerjakan di dalamnya juga memiliki kandungan nilai yang sangat tinggi, di antaranya puasa Rajab. Dalam tanggalan Masehi, periode Ayyamul Bidh jatuh pada tanggal 14, 15, dan 16 Februari 2022. Dalam menjalankan ibadah puasa, seorang Muslim diwajibkan untuk berniat terlebih dahulu.
Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnati Rajaba lillâhi ta‘âlâ. Artinya: “Aku berniat puasa sunah Rajab esok hari karena Allah SWT.”. Jika belum sempat berniat di malam hari, Muslim tetap boleh berpuasa Rajab asalkan belum makan dan minum sejak Subuh dan wajib berniat sampai sebelum waktu dzuhur tiba. Adapun niat puasa sunah Rajab di siang hari adalah sebagai berikut:.
Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i sunnati Rajaba lillâhi ta‘âlâ. Artinya: “Aku berniat puasa sunah Rajab hari ini karena Allah SWT.”.
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : islam Puasa.
"Sesungguhnya zaman telah berputar seperti keadaannya di hari saat Allah Ta'ala menciptakan langit dan bumi, satu tahun ada dua belas bulan. Barang siapa berpuasa satu hari di bulan Rajab, maka Allah kelak memberinya minum dari sungai tersebut.". Ada beda pendapat para ulama terkait hukum menjalankan puasa di bulan Rajab. Imam Suyuthi dalam Kitab al-Haawi lil Fataawi menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang keutamaan dan kekhususan Puasa Rajab berkategori dha'if (lemah atau kurang kuat).
Sejumlah ulama seperti Abu Bakar al-Tarthusi, Muhammad bin Manshur al-Sam'ani menyebut bahwa puasa buan rajab hukumnya makruh, sebab tak ada dalil yang kuat. Dikutip dari buku, berjudul Kumpulan Tanya Jawab Keislaman: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB disebutkan bahwa dalam tradisi Ahlussunnah wal Jama'ah sebagaimana biasa diamalkan para ulama generasi salaf yang saleh telah bersepakat mengamalkan hadits dhaif dalam konteks amal-amal utama atau fada'il al a'mal. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin menyebut puasa sunah akan lebih kuat jika dilaksanakan pada hari-hari utama atau al-ayyam al fadhilah.
Lantas, bagaimana dengan jumlah hari dan ketentuan waktu terkait puasa Rajab? Namun, menurut Imam Al-Ghazali dalam Kitab Ihya’ Ulumiddin, para sahabat Rasulullah SAW memakruhkan puasa Rajab sebulan penuh.
وكره بعض الصحابة أن يصام رجب كله حتى لا يضاهي بشهر رمضان فالأشهر الفاضلة ذو الحجة والمحرم ورجب وشعبان. Artinya, "Sejumlah sahabat Rasulullah SAW menyatakan makruh puasa Rajab sebulan penuh agar tidak menyerupai bulan Ramadan.
Tetap ingat, orang tersebut belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, seperti halnya makan atau minum.
Hukum puasa pada bulan Rajab kerap menjadi perdebatan apakah merupakan sunnah atau bid’ah. “ Saya bertanya kepada Sa’id Ibn Jubair tentang puasa Rajab, beliau menjawab berdasarkan kisah dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah SAW senantiasa berpuasa sampai kami berkata nampaknya beliau akan berpuasa seluruh bulan.
Hadis ini menunjukkan Rasulullah pernah mengerjakan puasa di bulan Rajab walaupun tidak sebulan penuh. Ini sekaligus membuktikan puasa Rajab bukanlah termasuk perkara bid’ah atau tercela. Imam An Nawawi dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim menjelaskan kedudukan hukum puasa Rajab.
Imam An Nawawi menyatakan tidak ada dalil yang melarang maupun menganjurkan puasa Rajab. Lewat penjelasan Imam An Nawawi di atas dapat dipahami bahwa melakukan puasa di bulan Rajab adalah sunnah dengan beberapa alasan: pernah, dilihat dari hukum asalnya, puasa disunnahkan kapan pun selama tidak dikerjakan pada waktu terlarang, seperti hari raya Idhul Fitri atau Idhul Adha; kedua, meskipun tidak ditemukan dalil spesifik terkait puasa Rajab, namun perlu diperhatikan, Rasulullah SAW mensunnahkan puasa di bulan haram (asyhur hurum) dan Rajab termasuk salah satu dari bulan haram. Pada dasarnya puasa sunnah memang dianjurkan dilaksanakan untuk memperoleh kemuliaan Allah SWT.
Jadi, puasa Rajab merupakan sunnah dan dapat dilakukan untuk memperoleh pahala.
Di bulan ini, umat Muslim bisa melakukan puasa rajab. Nabi Muhammad SAW menganjurkan dan membolehkan umat Islam untuk memperbanyak puasa di bulan Rajab.
Puasa Rajab ini memiliki niat, ketentuan dan keutamaan tersendiri. Setelah berniat, tahan hawa nafsu, haus, dan lapar dari terbit fajar atau azan subuh hingga terbenamnya matahari saat waktu Maghrib tiba. Orang yang menjalankan puasa Rajab akan mendapatkan manisnya hidangan surga. Berpuasa pada bulan Rajab juga mendekatkan diri kepada Allah dan dijanjikan ampunan.
Bulan Rajab 2022 sendiri dimulai pada Kamis, 3 Februari 2022 sesuai dengan laporan hasil rukyatul hilal bil fi'li yang dilaksanakan oleh tim perukyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Berdasarkan laporan hasil rukyatul PBNU, berikut daftar jadwal puasa bulan Rajab 2022 dan bacaan niatnya. Untuk bulan Rajab 2022, puasa Senin Kamis dapat dikerjakan pada sejumlah pilihan hari.
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.". Mengutip kitab Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Jabi al-Jaza'iri, bacaan niat puasa Rajab dan qadha Ramadhan dapat setelah fajar atau terbitnya matahari.
Aturan tersebut berlaku dengan catatan muslim yang hendak berpuasa belum makan apapun.
Bagi orang muslim yang menjalankan puasa sehari di bulan Rajab murni karena Allah tanpa ada niat lainnya, maka akan selalu mendapat ridho agung Allah dan dijanjikan tempat surga Firdaus. Bagi orang muslim yang menjalankan puasa sunnah di bulan Rajab selama 3 hari, akan mendapat pahala penghalang neraka. Bagi orang muslim yang menjalankan puasa sunnah bulan Rajab selama 4 hari, maka akan mendapatkan pahala diselamatkan dari segala bala' yang menimpa serta diselamatkan dari fitnah Dajjal.
Bagi orang muslim yang menjalankan puasa sunnah bulan Rajab selama 5 hari, maka akan mendapat ganjaran selamat dari siksa kubur. Bagi orang muslim yang menjalankan puasa sunnah bulan Rajab selama 6 hari, akan mendapat jaminan wajahnya bersinar saat keluar dari kubur sebagaimana sinar rembulan tanggal empat belas.
Bagi orang muslim yang menjalankan puasa sunnah bulan Rajab selama 7 hari, maka akan mendapat pahala tertutupnya tujuh pintu neraka. Bagi orang muslim yang menjalankan puasa sunnah bulan Rajab selama 8 hari, maka keutamaannya adalah dibukakan 8 pintu surga.
Sementara itu, bagi orang muslim yang berpuasa sunnah selama 10 hari di bulan Rajab, maka akan mendapat pahala jalan mulus menuju shiratal mustaqim.