Niat Bayar Puasa Ramadhan Nu. Demikian diterangkan oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hasyiyatul Iqna’ -nya sebagai berikut. ويشترط لفرض الصوم من رمضان أو غيره كقضاء أو نذر التبييت وهو إيقاع النية ليلا لقوله صلى الله عليه وسلم: من لم يبيت النية قبل الفجر فلا صيام له. Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah SAW, ‘Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.’ Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Iqna’ , [Darul Fikr, Beirut: 2007 M/1428 H], juz II).
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ. Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”.
Hal ini menjadi sesuatu yang penting karena termasuk dalam rukun setiap ibadah. Dalam menjalankan Puasa Ramadhan, umat Islam dimulai dengan membaca niat pada malam hari, sejak terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar. Nawaitu shauma ghadin ‘an adā’i fardhi syahri Ramadhāna hādzihis sanati lillāhi ta‘ālā. Artinya, “Aku berniat puasa esok hari demi menunaikan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah ta’ala.”. Lafal niat di atas dikutip dari Kitab Minhajut Thalibin dan Perukunan Melayu. Nawaitu shauma ghadin ‘an adā’i fardhi syahri Ramadhāna hādzihis sanata lillāhi ta‘ālā.
Artinya, “Aku berniat puasa esok hari demi menunaikan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah ta’ala.”. Nawaitu shauma ghadin ‘an adā’i fardhi syahri Ramadhāni hādzihis sanati lillāhi ta‘ālā.
Artinya, “Aku berniat puasa esok hari demi menunaikan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah ta’ala.”. Artinya, “Aku berniat puasa esok hari pada tahun ini perihal kewajiban Ramadhan.”.
Sebagaimana ibadah-ibadah lain, niat menjadi rukun yang mesti dilakukan dalam puasa Ramadhan. Kata kuncinya adalah adanya maksud secara sengaja bahwa setelah terbit fajar ia akan menunaikan puasa.
Imam Syafi’I sendiri berpendapat bahwa makan sahur tidak dengan sendirinya dapat menggantikan kedudukan niat, kecuali apabila terbersit (khathara) dalam hatinya maksud untuk berpuasa. Talaffudh berguna dalam memantapkan iktikad karena niat terekspresi dalam wujud yang konkret, yaitu bacaan atau lafal.Tentang hal ini, sering kita jumpai beragam versi bacaan niat puasa. Perbedaan terutama ada pada bagian harakat kata رمضان; apakah ia dibaca ramadlâna atau ramadlâni.
Sebagian masyarakat membaca lafal niat di malam hari seperti ini:Menurut kaidah ilmu nahwu, redaksi tersebut keliru. Konsekuensinya, ia tidak lagi ghairu munsharif sehingga berlaku hukum sebagai isim mu’rab pada umumnya. Hal ini sesuai dengan ungkapan Al-‘Allâmah Abû ‘Abdillâh Muhammad Jamâluddîn ibn Mâlik at-Thâî alias Ibnu Malik dalam nadham Alfiyah:“Tandailah jar isim ghairu munsharif dengan fathah, selagi tak di-idhafah-kan (digabung dengan kata setelahnya) atau tidak menempel setelah ‘al’.”Jika ramadlâni diposisikan sebagai mudhaf (di samping sekaligus jadi mudhaf ilaih-nya "syahri") maka hadzihis sanati mesti berposisi sebagai mudhaf ilaih dan harus dibaca kasrah.
Sehingga bacaan yang tepat dan sempurna adalah:“Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala.”Yang perlu diingat, kekeliruan dalam melafalkan niat tak berpengaruh pada keabsahan puasa, selama terbesit dalam hati untuk berpuasa. Tapi kekeliruan akan menimbulkan rasa janggal, terutama di mata para ahli gramatika Arab.
Menggabungkan dua ibadah dalam satu niat di kalangan ulama dikenal dengan istilah tasyrikunniyat (تشريك النية). Dalam kitab Idoh al-Qowa’idul al-Fiqhiyyah karangan Syekh Abdullah Sa’id Al-Hadhromi menyebutkan ada beberapa ketentuan mengenai penggabungan niat ibadah fardhu dengan sunah. Dalam contoh ini sedekahlah yang dianggap sah karena segenggam beras tidak memenuhi syarat zakat.
Berdasarkan pemaparan di atas, lajnah menyimpulkan bahwa menyendirikan (tidak menggabungkan) niat qadha dengan puasa syawal lebih baik untuk menghindari perbedaan pendapat para ulama. Sejalan dengan kesimpulan di atas, Al-Khatib Asy-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj juga menjelaskan bahwa orang yang memiliki tangungan hutang puasa Ramadhan dianjurkan untuk mengqadhanya sesegera mungkin.
Akan tetapi, lebih baik jika orang memiliki tanggungan puasa qadha Ramadhan itu membayar terlebih dahulu puasanya.
Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati. Sedangkan menurut qaul qadim (pendapat lama Imam Syafi’i), wali/ahli waris boleh memilih di antara dua opsi, membayar fidyah atau berpuasa untuk mayit.
(حتى دخل رمضان آخر لزمه مع القضاء لكل يوم مد) وأثم كما ذكره في شرح المهذب وذكر فيه أنه يلزم المد بمجرد دخول رمضان، أما من لم يمكنه القضاء، بأن استمر مسافرا أو مريضا حتى دخل رمضان فلا شيء عليه بالتأخير، لأن تأخير الأداء بهذا العذر جائز فتأخير القضاء أولى بالجواز. Hal ini berpijak pada hitungan yang masyhur, di antaranya disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu.
Berbeda halnya dengan satu mud untuk jatah pembayaran fidyah sehari, tidak diperbolehkan diberikan kepada dua orang atau lebih.
Bisa di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, termasuk puasa Tarwiyah dan Arafah. Muslim yang tidak melaksanakan ibadah haji dianjurkan untuk berpuasa Arafah.
Artinya: Puasa hari Arafah dapat menghapus dosa dua tahun yang telah lalu dan akan datang, dan puasa Asyura (tanggal 10 Muharram) menghapus dosa setahun yang lalu. Hikmah di balik ganjaran penghapusan dosa dua tahun untuk puasa sunnah Arafah dan penghapusan dosa setahun untuk puasa Asyura adalah karena Arafah adalah harinya umat Nabi Muhammad SAW, yakni puasa sunnah Arafah bersifat khusus untuk umat Nabi Muhammad SAW.
وفي الكردي ما نصه في الأسنى ونحوه الخطيب الشربيني والجمال و الرملي الصوم في الأيام المتأكد صومها منصرف إليها بل لو نوى به غيرها حصلت إلخ زاد في الإيعاب ومن ثم أفتى البارزي بأنه لو صام فيه قضاء أو نحوه حصلا نواه معه أو لا. Artinya: Di dalam Al-Kurdi terdapat nash yang tertulis pada Asnal Mathalib dan sejenisnya yaitu Al-Khatib as-Syarbini, Syekh Sulaiman al-Jamal, Syekh ar-Ramli bahwa puasa sunah pada hari-hari yang sangat dianjurkan untuk puasa memang dimaksudkan untuk hari-hari tersebut.
Tetapi orang yang berpuasa dengan niat lain pada hari-hari tersebut, maka dapatlah baginya keutamaan… Ia menambahkan dalam kitab Al-I‘ab.
Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan —padahal ia memungkinkan untuk segera meng-qadha— sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”.
Menurut pendapat al-ashah, orang yang menunda qadha puasa Ramadhan—padahal ia memungkinkan untuk segera meng-qadha—sampai datang Ramadhan berikutnya, fidyah baginya berlipat ganda dengan berlalunya putaran tahun. Berbeda halnya dengan satu mud untuk jatah pembayaran fidyah sehari, tidak diperbolehkan diberikan kepada dua orang atau lebih.
Begitu juga, fidyah puasa ibu hamil 2 hari tidak cukup diberikan kepada 4 orang miskin. Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.
Sebagaimana penjelasan di atas, harta yang dikeluarkan untuk fidyah disyaratkan berupa makanan pokok daerah setempat. Tidak cukup menggunakan harta jenis lain yang bukan merupakan makanan pokok, semisal uang, daging, tempe, dan lain-lain.
Ini adalah pendapat mayoritas ulama mazhab empat, yaitu Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.
Namun, ketika ada kesibukan atau aktivitas tertentu seringkali membuat masyarakat lupa untuk niat puasa pada malam hari. Artinya, “Aku niat berpuasa di sepanjang bulan Ramadhan tahun ini dengan mengikuti Imam Malik, fardhu karena Allah.". Hal tersebut dijelaskan dalam kitab Sabil al-Huda karya KH Ahmad Idris Marzuq, salah seorang ulama Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Kiai Idris mendasari pandangannya itu dengan bertaqlid pada Madzhab Maliki yang membolehkan sekali niat puasa untuk sebulan penuh Ramadhan. Sebagaimana diketahui, Madzhab Maliki berpandangan bahwa puasa selama sebulan Ramadhan bisa dianggap sebagai sebuah satu kesatuan ibadah.
Puasa sunah Syawal sangat dianjurkan mengingat kebesaran keutamaan yang terkandung di dalamnya. لكن لا يحصل له هذا الثواب المذكور خصوصا من فاته رمضان وصام عنه شوالا ؛ لأنه لم يصدق عليه المعنى المتقدم ، ولذلك قال بعضهم : يستحب له في هذه الحالة أن يصوم ستا من ذي القعدة لأنه يستحب قضاء الصوم الراتب ا هـ.
Tetapi memang ia tidak mendapatkan pahala yang dimaksud dalam hadits khususnya orang luput puasa Ramadhan dan mengqadhanya di bulan Syawal karena puasanya tidak memenuhi kriteria yang dimaksud. Adapun mereka yang tidak berpuasa Ramadhan tanpa uzur diharamkan untuk mengamalkan puasa sunah Syawal. Sedangkan mereka yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur tertentu, makruh mengamalkan puasa sunah Syawal. Artinya: Masalah di tanbih dan banyak ulama menyebutkan bahwa orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur, perjalanan, masih anak-anak, masih kufur, tidak dianjurkan puasa sunah enam hari di bulan Syawal.
Tetapi jika ia sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa uzur, maka haram baginya puasa sunah. (Orang utang puasa Ramadhan makruh berpuasa sunah, kemakruhan puasa sunah bagi mereka yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur),” (Lihat: Syamsuddin ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M/1424 H, juz III, halaman: 208).