Muntah Bagaimana Yang Membatalkan Puasa. Benda tersebut masuk ke dalam jauf dengan kesengajaan dari diri seseorang. Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Bahkan, dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus, puasa seseorang tidak hanya batal dan tapi ia juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya. Hal ini tak lain bertujuan sebagai ganti atas dosa yang ia lakukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa. Misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual. Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah.

Sebab dalam shalat orang yang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada masa haid atau nifas. Ketika gangguan Kejiwaan terjadi pada seseorang di pertengahan melaksanakan puasanya, maka puasa yang ia jalankan dihukumi batal.

Muntah Saat Puasa Ramadan Batal Atau Tidak? Ini Jawabannya

Muntah Bagaimana Yang Membatalkan Puasa. Muntah Saat Puasa Ramadan Batal Atau Tidak? Ini Jawabannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Muntah merupakan sebuah kondisi di mana isi perut mengeluarkan makanan lewat mulut. Maka dari itu, penting untuk mengetahui mengenai kondisi muntah seperti apa yang bisa membatalkan ibadah Anda.

Baik muntahan kecil maupun besar, jika terjadi atas kesengajaan maka hal itu tetap akan membatalkan puasa. Tidak hanya itu, ketika muntah tersebut sampai ke mulutnya lalu menelannya kembali, maka ia wajib mengganti puasanya.

Jadi, ketika muntah yang terjadi secara tidak disengaja, maka hukumnya adalah sah untuk lanjut berpuasa. Jadi, jika seseorang ingin segera muntah tetapi berhenti di pangkal tenggorokan dan belum sampai ke mulut, maka puasa tidak batal. Virus gastrointestinal lainnya, seperti norovirus atau rotavirus dapat terjadi karena adanya kontak dekat dengan seseorang yang sakit. Sakit maag atau penyakit refluks gastroesofagus (GERD) bisa menyebabkan isi perut kembali ke kerongkongan saat makan.

Gejala yang terjadi bisa mual, muntah, perasaan penuh di perut bagian atas terutama setelah makan, dan gangguan pencernaan.

Ingin Muntah Membatalkan Puasa?

Sejak terbitnya fajar hingga terbenam matahari, segala ikhtiar harus dilakukan demi memastikan bahwa ibadah terjaga dengan baik. Artinya: Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadla (puasa).

Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa). Dari sini para ulama menarik simpulan bahwa orang yang terlanjur muntah saat berpuasa dapat meneruskan puasa karena hal tersebut tidak membatalkan puasanya.

Artinya: Siapa saja yang (tak sengaja) muntah saat berpuasa, maka puasanya tidak batal. Para imam mazhab berpendapat bahwa orang yang berpuasa tidak menjadi berbuka (batal puasa) karena muntah berapapun kadarnya. Adapun insiden seseorang yang merasa mual, lalu sesuatu bergerak naik dari dalam perutnya, dan hampir muntah, perlu dilihat terlebih dahulu.

Karena di sini juga para ulama berbeda pendapat perihal status puasanya. Tetapi yang benar menurut Mazhab Hanafi, jika muntahan bergerak kembali ke tenggorokan seseorang dengan sendirinya, maka puasanya tidak batal. Dari sini dapat disimpulkan bahwa sesuatu yang bergerak naik dari dalam perut tetapi tidak sempat keluar karena berhenti sampai di pangkal tenggorokan tidak membuat batal puasa seseorang.

Bagaimana Status Puasa Orang yang Hampir Muntah?

Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa),” HR lima imam hadits, yaitu Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i. Artinya, “Siapa saja yang (tak sengaja) muntah saat berpuasa, maka puasanya tidak batal.

Para imam mazhab berpendapat bahwa orang yang berpuasa tidak menjadi berbuka (batal puasa) karena muntah berapapun kadarnya,’” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam , [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 305-306). Adapun insiden seseorang yang merasa mual, lalu sesuatu bergerak naik dari dalam perutnya, dan hampir muntah, perlu dilihat terlebih dahulu. Tetapi yang benar menurut Mazhab Hanafi, jika muntahan bergerak kembali ke tenggorokan seseorang dengan sendirinya, maka puasanya tidak batal.

Abu Yusuf berpendapat bahwa puasa menjadi batal sebab muntahan kembali bergerak masuk (ke dalam perut) sebagaimana kembalinya muntahan sepenuh mulut,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam , [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 306). Dari sini dapat disimpulkan bahwa sesuatu yang bergerak naik dari dalam perut tetapi tidak sempat keluar karena berhenti sampai di pangkal tenggorokan tidak membuat batal puasa seseorang.

Muntah yang Bagaimana yang Membatalkan Puasa?

Muntah Bagaimana Yang Membatalkan Puasa. Muntah yang Bagaimana yang Membatalkan Puasa?

Bagaimana kalau ada yang mabuk perjalanan lantas mual dan muntah, apakah puasanya batal? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,.

Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa jika seseorang itu menyengajakan dirinya untuk muntah, puasanya batal. Hal ini selama tidak ada muntahan yang kembali ke dalam perut atas pilihannya sendiri.

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al-Lajnah Ad-Daimah) pernah ditanya, jika ada seseorang yang berpuasa lantas ia muntah dan menelan muntahannya namun tidak disengaja, apa hukumnya? Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab bahwa jika ada yang sengaja munta, puasanya batal. Begitu pula puasa tidak batal ketika muntahnya tertelan tanpa sengaja.

Muntah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Muntah Bagaimana Yang Membatalkan Puasa. Muntah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri menyebut setidaknya ada 11 hal yang bisa membatalkan puasa Ramadhan. Jika puasanya batal maka seorang muslim harus mengganti atau mengqadhanya di lain hari. "Barang siapa yang muntah dengan sengaja, maka dia harus mengganti puasanya.". Dalam hadits lain yang disepakati keshahihannya oleh lima Imam, yakni: Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'I, Rasulullah SAW bersabda:. "Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa),".

Menurut Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri dalam Kitab Minhajul Muslim, jika muntahnya tersebut tidak disengaja maka tidak membatalkan puasa. "Sedangkan orang yang muntah tanpa disengaja karena tak mampu menahannya, misalnya, maka hal itu tidak membatalkan puasanya," tulis Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri seperti dikutip Tim Hikmah detikcom.

Related Posts

Leave a reply