Mimpi Jima Apakah Membatalkan Puasa. TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah penjelasan mengenai hukum mimpi basah di bulan suci Ramadhan. Saat seorang pria mengalami mimpi basah pada waktu puasa Ramadhan apakah dapat membatalkan puasanya? Hal tersebut menjadi pertanyaan bagi sebagian umat muslim.
Pada hakikatnya, mimpi basah terjadi diluar kesengajaan manusia. Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir IAIN Surakarta, taslis Muttaqin, Lc., M.S.I di kanal YouTube Tribunnews berjudul TANYA USTAZ - Mimpi Basah atau Mengeluarkan Air Mani Ketika Tidur, Apakah Membatalkan Puasa? Mimpi basah di saat berpuasa tidak membuat puasanya batal.
"Misalnya setelah subuh atau siang hari ternyata mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan air maninya keluar, maka dia tidak batal puasanya" jelasnya. Karena ada unsur kesengajaan, hal tersebut dapat membatalkan puasa. Sementara, orang yang mimpi basah maka harus melakukan mandi wajib atau mandi besar.
Mimpi basah atau ihtilam merupakan hal alami pada laki-laki dan perempuan sebagai tanda kedewasaan. Ada kalanya ihtilam tidak disertai mimpi terlebih dahulu, tiba-tiba mendapati pakaian sudah basah oleh sperma. Pada perempuan dan laki-laki yang mengalami mimpi basah saat puasa di tengah siang hari, menurut madzhab Syafi'i, atau pagi-pagi ia junub, puasanya sah, meskipun tidak mandi wajib, seperti ditulis dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i oleh Syaikh Dr. Alauddin Za'tari. Hal ini berdasarkan Shahih Al-Bukhari, Kitab Puasa, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah,.
"Sesungguhnya Rasulullah SAW mendapati fajar dan beliau dalam keadaan junub setelah menggauli istrinya. Ini juga berlaku pada perempuan, sebagaimana yang ditetapkan dalam hadits riwayat Muslim, ketika Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apakah seorang wanita wajib mandi jika ia mengalami mimpi basah?". Air yang keluar pada perempuan hukumnya suci, diqiyaskan dengan sperma seorang lelaki. Ketetapan perihal mandi wajib ini terdapat dalam hadits riwayat Ahmad, At-Turmudzi, Ibn Majah, dan Abu Dawud, dari Aisyah RA berkata,.
Lalu Ummu Salim berkata, "Wanita melihat hal itu (sesuatu yang basah), apakah dia juga wajib mandi jinabat?". Simak juga Video: Dicolek Lewat Mimpi, Kisah Husin Jaga Makam Habib Kwitang.
Lalu bagaimana hukumnya jika kita mengalami mimpi basah pada siang hari saat puasa? MA mengatakan, tidak batal puasa seseorang yang bermimpi berhubungan suami-istri di siang hari sampai mengeluarkan mani (Mimpi basah).
"Tidak membatalkan kerena orang tidur tentu tidak sengaja mengeluarkan maninya dan dia juga melakukannya bukan dengan orang sungguhan cuma terkhayalkan di alam mimpinya," kata KH Hermansyah, seperti dikutip dari republika.co.id, Kamis (30/4/2020). Jadi kesimpulannya, lanjut KH Hermansyah, orang yang puasa saat tidur siang bermipi ihtilam atau mimpi berhubungan suami istri tidak membatalkan puasanya. KH Herman menyampaikan, dalam suatu riwayat yang shahih diriwayatkan bahwa Nabi dan Aisyah tertidur sampai waktu subuh dalam keadaan junub usai jima' di malam hari. Oleh karena itu, puasanya orang yang hanya sebatas mimpi jima tidak batal. "Seperti onani atau menonton film yang merangsang syahwat, lalu keluar mani maka karena kesengajaannya dia berdosa besar.
JAKARTA, iNews.id - Hukum mimpi basah saat puasa menurut kesepakatan ulama tidak batal. Artinya, puasa yang sedang dijalani tetap sah meski keluar mani karena mimpi basah. Direktur Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan,. di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah, ada enam hal yang menyebabkan seseorang berjanabah atau berhadats besar, yaitu jima', keluar mani, meninggal dunia, haidh, nifas dan melahirkan. Dari keenam penyebab itu, hanya ada satu saja yang kalau terjadi, belum tentu otomatis membatalkan puasa, yaitu keluar mani. Selebihnya, berjima, meninggal dunia, haidh, nifas dan melahirkan, semua tentu membatalkan puasa.
Namun apabila pada saat puasa seseorang tidur dan dalam tidurnya itu dia mengalami mimpi (الاحتلام) yang mengakibatkan keluarnya mani, maka hal itu tidak membatalkan puasanya. Dan dia tetap boleh meneruskan puasanya, sebagaimana yang sudah menjadi ijma’ di kalangan para ulama.
Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad dan NU. TRIBUNJABAR.ID - Selama berpuasa di bulan Ramadhan, umat Muslim menjaga diri dari hal yang bisa membatalkan ibadahnya.
Melansir dari situs NU, hal yang membuat puasa seorang muslim batal di antaranya makan, minum, atau memasukkan benda dengan sengaja ke lubang yang berhubungan dengan lambung, dan melakukan hubungan seksual. Selain itu, puasa seorang muslim juga bisa batal bila melakukan pengobatan untuk area kemaluan dan dubur, muntah disengaja, keluar air mani akibat dari bersentuhan, haid, nifas, gila, dan murtad. Seperti yang diketahui keluar air mani akibat bersentuhan dapat membatalkan puasa. Bagaimana kalau keluar air mani akibat mimpi basah? Masih melansir dari situs NU, keluar air mani tanpa bersentuhan seperti mimpi basah tidak membatalkan puasa seorang Muslim. Mengutip Tribun Bogor, Imam Masjid Baitur Ridwan, M Husen juga menyatakan hal serupa.
Namun, bagi orang yang bermimpi basah harus segera mandi junub.
Dan, jika ia ingin berpuasa, tetapi mandinya setelah shalat Subuh apakah masih sah puasanya? Aisyah RA berkata, “Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapatkan dirinya basah sementara dia tidak ingat telah mimpi.
Beliau menjawab, “Dia wajib mandi.” Dan, beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki yang bermimpi tetapi tidak mendapatkan dirinya basah, beliau menjawab, “Dia tidak wajib mandi.” Lalu, Ummu Sulaim bertanya, “Perempuan juga mendapatkan itu (mendapatkan dirinya basah) apakah ia juga wajib mandi?” Nabi SAW menjawab, “Iya, kaum perempuan adalah saudara kandungnya kaum laki-laki.” (HR Tirmizi, Abu Daud, dan Ahmad). Ibnu Mundzir menegaskan, “Para ulama yang saya ketahui sepakat (ijmak) tentang hal ini.”.
Dari Laqith bin Shabirah, ia berkata, “Ya Rasulullah, beritahukan kepadaku tentang wudhu.” Beliau bersabda, “Sempurnakanlah wudhu, sela-selalah jari-jemari dan bersungguh-sungguhlah ketika be-ristinsyaq (memasukkan air dalam hidung), kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HR Tirmizi, Abu Daud, al-Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad). Begitu juga ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, apakah sesuatu yang masuk lewat lubang telinga dapat membatalkan puasa atau tidak?
Sebagian berpendapat, itu dapat membatalkan puasa karena sama dengan lubang hidung sebagai tempat masuknya sesuatu ke dalam tubuh seseorang. Oleh karena itu, tidaklah membatalkan sesuatu yang masuk lewat telinga selama tidak sampai ke tenggorokan.