Mimpi Berhubungan Saat Puasa Batal Atau Tidak. - Saat berpuasa, Bunda diwajibkan untuk menahan segala jenis hawa nafsu. Termasuk tidak berhubungan badan dengan Ayah di siang hari ya.
Berhubungan seks saat puasa dilarang dan bisa membatalkan puasa itu sendiri.Dijelaskan Lailatis Syarifah, Lc., M.A., dosen UIN Sunan Kalijaga yang juga anggota MPK PP Aisyiyah bahwa permasalahan tentang hubungan badan saat puasa dibahas dalam hadits berikut:Diriwayatkan dari Abu Hurairah R.A. ia berkata, "Ketika kami sedang duduk di hadapan Nabi SAW tiba-tiba datanglah seorang laki-laki yang lalu bertanya: Hai Rasulullah, celakalah aku!, Rasul menjawab: Mengapa engkau celaka?, dia menjawab: aku mengumpuli istriku padahal aku sedang berpuasa, lalu Rasulullah SAW bersabda: apakah engkau memiliki budak perempuan yang bisa engkau merdekakan?, dia menjawab: tidak, lalu Nabi bertanya: apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?, dia menjawab: tidak, lalu Nabi bertanya: apakah engkau memiliki sesuatu untuk memberi makan 60 orang miskin?, dia menjawab: tidak, Lalu Nabi SAW pun berdiam diri. Ketika kami tengah berada dalam situasi tersebut, tiba-tiba datang seseorang memberikan sejumlah "araq" (ukuran pada saat itu) kurma kepada Nabi, lalu Nabi bertanya: kemanakah penanya tadi?, lalu ia menjawab: saya, lalu Rasul bersabda: ambillah ini dan sedekahkanlah!, orang itu bertanya: apakah saya sedekahkan ini kepada orang yang lebih miskin daripada saya, hai Rasulullah?, demi Allah tidak ada di antara kedua benteng (bukit hitam) kota Madinah ini keluarga yang lebih miskin daripada keluarga saya. Maka tertawalah Rasulullah SAW hingga nampak gigi taringnya, kemudian beliau bersabda, "Berikanlah ia kepada keluargamu".
Apa puasa juga batal?Selain berhubungan seks, ada tiga hal yang juga membatalkan puasa, seperti makan dan minum dengan sengaja, muntah secara sengaja, serta keluar haid atau nifas. Begitu pula dengan mimpi basah terjadi tanpa sadar maka hukumnya tidak membatalkan puasa," terang Lailatis pada HaiBunda, Jumat (8/5/2020).Jika Bunda atau Ayah mengalami mimpi basah saat siang hari ketika berpuasa, puasanya tidak batal tapi tetap mandi junub, Bun.
Abu Daud]Jadi, apa pun yang terjadi saat Bunda tidur, seperti mengalami mimpi basah , maka hukumnya dimaafkan, Bun. Jangan khawatir dan malah membatalkan puasa ya.Bunda, simak juga yuk cerita dr Hastry yang sering mimpi para korban yang diautopsi olehnya dalam video berikut:.
Lalu bagaimana hukumnya jika kita mengalami mimpi basah pada siang hari saat puasa? KH Hermansyah Lc MA mengatakan, tidak batal puasa seseorang yang bermimpi berhubungan suami-istri di siang hari sampai mengeluarkan mani (Mimpi basah).
"Tidak membatalkan kerena orang tidur tentu tidak sengaja mengeluarkan maninya dan dia juga melakukannya bukan dengan orang sungguhan cuma terkhayalkan di alam mimpinya," kata KH Hermansyah, seperti dikutip dari republika.co.id. Jadi kesimpulannya, lanjut KH Hermansyah, orang yang puasa saat tidur siang bermipi ihtilam atau mimpi berhubungan suami istri tidak membatalkan puasanya. KH Herman menyampaikan, dalam suatu riwayat yang shahih diriwayatkan bahwa Nabi dan Aisyah tertidur sampai waktu subuh dalam keadaan junub usai jima' di malam hari. AYO BACA : Wajib Tahu, Bacaan Niat dan Cara Mandi Junub. Oleh karena itu, puasanya orang yang hanya sebatas mimpi jima tidak batal. Menurutnya, berbeda, jikalau keluar mani itu dikeluarkannya dengam sengaja seperti onani atau menonton film yang merangsang syahwat, maka selain puasanya batal, orang itu juga berdosa.
"Seperti onani atau menonton film yang merangsang syahwat, lalu keluar mani maka karena kesengajaannya dia berdosa besar.
Namun bagaimana bila air mani tersebut dikeluarkan tanpa sengaja lantaran mimpi basah saat puasa? Dalam hal ini, dikutip dari Nu online, Syekh Ali Jum’ah, seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir menjelaskan bahwa mimpi basah pada siang hari di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarena mimpi tersebut di luar kehendak kita, dan keluar tanpa disengaja. Meskipun begitu, wajib hukumnya bagi seseorang yang mengalaminya untuk segera mandi junub dan bisa meneruskan puasanya hingga Maghrib.
Lain hal lagi dengan air mani yang sengaja dikeluarkan karena hubungan seks atau mastrubasi (disengaja) saat berpuasa. Sehingga, bagi pasangan suami istri perlu lebih hati-hati memilih waktu yang tepat untuk melakukan aktivitas seksual.
Bagi yang belum mengetahui hal tersebut dapat menyimak ulasan di bawah ini dengan baik. Dalam sebuah hadist Rasulullah, Syeh Jumah berpendapat bahwa orang yang sedang tidur terikat aturan Allah.
Umat Islam yang memenuhi persyaratan puasa harus menjalankannya dengan sungguh sunnguh mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Mimpi basah atau ihtilam merupakan hal alami pada laki-laki dan perempuan sebagai tanda kedewasaan. Ada kalanya ihtilam tidak disertai mimpi terlebih dahulu, tiba-tiba mendapati pakaian sudah basah oleh sperma.
Pada perempuan dan laki-laki yang mengalami mimpi basah saat puasa di tengah siang hari, menurut madzhab Syafi'i, atau pagi-pagi ia junub, puasanya sah, meskipun tidak mandi wajib, seperti ditulis dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i oleh Syaikh Dr. Alauddin Za'tari. "Sesungguhnya Rasulullah SAW mendapati fajar dan beliau dalam keadaan junub setelah menggauli istrinya.
Ini juga berlaku pada perempuan, sebagaimana yang ditetapkan dalam hadits riwayat Muslim, ketika Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apakah seorang wanita wajib mandi jika ia mengalami mimpi basah?". Ketetapan perihal mandi wajib ini terdapat dalam hadits riwayat Ahmad, At-Turmudzi, Ibn Majah, dan Abu Dawud, dari Aisyah RA berkata,. Lalu Ummu Salim berkata, "Wanita melihat hal itu (sesuatu yang basah), apakah dia juga wajib mandi jinabat?". Simak juga Video: Dicolek Lewat Mimpi, Kisah Husin Jaga Makam Habib Kwitang.
Mengenai mimpi basah membatalkan puasa atau tidak, Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir IAIN Surakarta, Tsalis Muttaqin, Lc, M.S.I., memberikan penjelasannya. "Karena terjadinya hubungan seksualitas antara suami istri itu 'kan terjadi pada malam hari sebelum puasa.". Hal itu lantas berbeda dengan seseorang melakukan hubungan badan secara sengaja saat masih berpuasa Ramadhan.
Namun, jika tidak ada, hal itu bisa diganti puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin. Jika seseorang bersetubuh saat melakukan puasa, maka ia diwajibkan membayar kafarrah atau tebusan, seperti yang dijelaskan Tsalis Muttaqin di atas.
Selain itu, mengobati penyakit melalui dubur atau lubang belakang, juga menjadi penyebab puasa batal. Ratusan umat muslim menjalankan tradisi batal puasa dengan menyantap menu oblok-oblok di Masjid Gede, Kauman, Yogyakarta, Minggu (19/08/2012).
Tradisi tersebut dilakukan tepat setelah Shalat Subuh pada 1 Syawal 1433 H dengan menu roti yang dicampur kuah atau disebut oblok-oblok. Tapi, apabila seseorang mabuk dan pingsan akibat mencium atau mengonsumsi sesuatu secara sengaja, maka puasanya batal.
Selengkapnya penulis bahas di uraian berikut ini ya sobat, yuk simak bersama sama, Hukum Mimpi Basah bagi Wanita Saat Puasa. Sebagai pengetahuan awal, simak mengenai kisah berikut ya sobat, Ada sebuah pertanyaan yang diajukan pada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah, “Jika orang yang berpuasa mimpi basah di siang hari bulan Ramadhan, apakah puasanya batal?
Nah sobat, dari kisah tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa wanita yang mimpi basah ketika puasa tidaklah membatalkan puasanya karena ia tidak melakukannya dengan sengaja, namun ia tetap harus mandi junub jika keluar cairan sebelum waktu shalat tiba agar bisa melaksanakan ibadah shalat dan yang lainnya. Al Lajnah ad Daimah (10/274) menyebutkan,”Barangsiapa yang bermimpi sementara dia dalam keadaan berpuasa atau ihram haji atau umrah maka tidaklah berdosa, tidak pula kafarat dan tidaklah mempengaruhi puasa, haji dan umrahnya namun diwajibkan baginya mandi junub jika keluar mani.” (Fatawa al Islam Sual wa Jawab No. Sedangkan, rujukan kewajiban mandi bagi perempuan bila mimpi basah, antara lain, ialah hadis riwayat Abu Dawud dan Turmudzi dari Aisyah RA.
Namun, jika air mani keluar saat menjalankan ibadah puasa dan dilakukan secara sengaja, maka hal itu membatalkan puasa. Bahkan meski tidak berhubungan intim, tetapi ia dengan sengaja menggesek kelamin hingga air mani keluar, puasa yang dikerjakan tetap dianggap tidak sah.