Mimpi Basah Waktu Puasa Hukumnya. Hal mengenai puasa batal atau tidak akibat mimpi basah, disampaikan Tsalis Muttaqin dalam video Tribunnews berjudul TANYA USTAZ: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Ini berarti mimpi basah tidak membatalkan puasa seseorang. "Ketika mimpi terjadi diluar kesengajaan manusia, ketika seseorang misalnya setelah Subuh terus siang hari, ketika berpuasa ternyata dia mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan dia keluar spermanya atau air maninya, maka dia tidak batal puasanya," jelas Tsalis Muttaqin.
Pada perempuan dan laki-laki yang mengalami mimpi basah saat puasa di tengah siang hari, menurut madzhab Syafi'i, atau pagi-pagi ia junub, puasanya sah, meskipun tidak mandi wajib, seperti ditulis dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i oleh Syaikh Dr. Alauddin Za'tari. Ini juga berlaku pada perempuan, sebagaimana yang ditetapkan dalam hadits riwayat Muslim, ketika Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apakah seorang wanita wajib mandi jika ia mengalami mimpi basah?".
Jika mimpi basah tidak mengeluarkan mani, maka tidak ada kewajiban mandi, seperti dikutip dari Fikih Remaja Kontemporer. Rasulullah bersabda, "(Hendaklah) dia mandi jinabat.".
Lalu Ummu Salim berkata, "Wanita melihat hal itu (sesuatu yang basah), apakah dia juga wajib mandi jinabat?".
Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir IAIN Surakarta, taslis Muttaqin, Lc., M.S.I di kanal YouTube Tribunnews berjudul TANYA USTAZ - Mimpi Basah atau Mengeluarkan Air Mani Ketika Tidur, Apakah Membatalkan Puasa? "Misalnya setelah subuh atau siang hari ternyata mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan air maninya keluar, maka dia tidak batal puasanya" jelasnya.
Seperti yang kita ketahui, mimpi basah terjadi saat seseorang memimpikan sesuatu yang bersifat erotis atau menggairahkan, sehingga menyebabkan air mani keluar dengan sendirinya saat tertidur. Lain hal lagi dengan air mani yang sengaja dikeluarkan karena hubungan seks atau mastrubasi (disengaja) saat berpuasa. Bulan ini adalah bulan yang penuh dengan kebaikan bagi umat muslim karena berbagai amalan mendapat pahala.
Sebelum menjalankan puasa, penting bagi setiap laki laki mengetahui hukum mimpi basah saat puasa. Selain itu, untuk para laki laki yang keluar air mani juga dapat membuat puasanya batal.
Selain karena hubungan intim dan masturbasi, air mani juga dapat keluar pada saat laki laki mengalami emisi nokturnal. Emisi nokturnal adalah kondisi saat laki laki bermimpi tentang hal hal yang erotis atau menggairahkan, sehingga menyebabkan keluarnya air mani pada saat tidur.
Yang dapat menyebabkan puasa batal adalah tindakan yang dapat mengeluarkan air mani dengan sengaja. Emisi nokturnal atau mimpi basah saat puasa berbeda dengan memijat sehingga keluar air mani atau bercumbu dengan pasangan meskipun tidak melakukan seks dapat membatalkan puasa.
seperti menghindari tindakan yang dapat mengeluarkan air mani dengan sengaja oleh laki laki.
MA mengatakan, tidak batal puasa seseorang yang bermimpi berhubungan suami-istri di siang hari sampai mengeluarkan mani (Mimpi basah). Jadi kesimpulannya, lanjut KH Hermansyah, orang yang puasa saat tidur siang bermipi ihtilam atau mimpi berhubungan suami istri tidak membatalkan puasanya.
di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah, ada enam hal yang menyebabkan seseorang berjanabah atau berhadats besar, yaitu jima', keluar mani, meninggal dunia, haidh, nifas dan melahirkan. Dari keenam penyebab itu, hanya ada satu saja yang kalau terjadi, belum tentu otomatis membatalkan puasa, yaitu keluar mani.
"Suatu saat ada yang bertanya 'Gus saya tadi malam mimpi basah. kalau kamu mimpi basah itu tidak membatalkan puasa," tegas Gus Miftah.
karena saya belum puas, saya tambain sendiri! "Kalau siang siang mimpi basah itu tidak membatalkan puasa, itu anugerah," tutup Gus Miftah.
DAGO, AYOSURABAYA.COM – Jika seseorang mimpi basah saat siang hari kala puasa Ramadan, apa yang harus dilakukannya? "Karena itu tidak sengaja, hukumnya tidak membatalkan puasa," ujarnya.