Mimpi Basah Saat Puasa Apakah Batal Rumaysho. Oleh karena itu, untuk lebih jelasnya mari kita simak bersama pembahasan mengenai ketiga hal ini beserta hukumnya masing-masing. Hukum air mani adalah suci dan tidak najis ( berdasarkan pendapat yang terkuat). Adapun apabila air mani telah mengering, maka cukup dengan mengeriknya saja. Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing.

Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat. Apabila wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan).

Mimpi Basah Saat Puasa, Ini Penjelasannya

Mimpi Basah Saat Puasa Apakah Batal Rumaysho. Mimpi Basah Saat Puasa, Ini Penjelasannya

Pertanyaan ini pernah diajukan kepada Syeikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz (rahimahullah), “Jika orang yang berpuasa mimpi basah di siang hari bulan Ramadhan, apakah puasanya sah?Syeikh Abdul Aziz menjawabnya seperti yang dilansir dari rumaysho.com. Kata Beliau, mimpi basah tidak membatalkan puasa karena mimpi basah dilakukan bukan atas pilihan orang yang berpuasa.

Ia punya keharusan untuk mandi wajib (mandi junub) jika ia melihat yang basah adalah air mani. Jika ia mimpi basah setelah shalat shubuh dan ia mengakhirkan mandi junub sampai waktu zhuhur, maka itu tidak mengapa.Begitu pula jika ia berhubungan intim dengan istrinya di malam hari dan ia tidak mandi kecuali setelah masuk shubuh, maka seperti itu tidak mengapa. Mengenai hal ini diterangkan dalam hadits yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (SAW) pernah masuk shubuh dalam keadaan junub karena sehabis berhubungan intim dengan istrinya.

Kemudian beliau mandi junub dan masih tetap berpuasa.Begitu pula wanita haidh dan nifas, jika mereka telah suci di malam hari dan ia belum mandi melainkan setelah masuk Shubuh, maka seperti itu tidak mengapa. Bahkan mereka harus menyegerakan mandi wajib sebelum terbit matahari agar mereka dapat mengerjakan salat tepat pada waktunya.Sedangkan bagi kaum pria, ia harus segera mandi wajib sebelum salat shubuh sehingga ia bisa melaksanakan shalat secara berjamaah. Sedangkan untuk wanita haidh dan nifas yang ia suci di tengah malam (dan masih waktu Isya’), maka hendaklah ia menyegerakan mandi wajib sehingga ia bisa melaksanakan salat Maghrib dan Isya’ sekaligus di malam itu. Begitu pula jika wanita haidh dan nifas suci di waktu ‘Ashar, maka wajib bagi mereka untuk segera mandi wajib sehingga mereka bisa melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar sebelum tenggelamnya matahari.Demikian Fatwa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Komisi Fatwa di Saudi Arabia.

Related Posts

Leave a reply