Mimpi Basah Saat Puasa Apakah Batal Atau Tidak. Ada kalanya ihtilam tidak disertai mimpi terlebih dahulu, tiba-tiba mendapati pakaian sudah basah oleh sperma. Pada perempuan dan laki-laki yang mengalami mimpi basah saat puasa di tengah siang hari, menurut madzhab Syafi'i, atau pagi-pagi ia junub, puasanya sah, meskipun tidak mandi wajib, seperti ditulis dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i oleh Syaikh Dr. Alauddin Za'tari. Ini juga berlaku pada perempuan, sebagaimana yang ditetapkan dalam hadits riwayat Muslim, ketika Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apakah seorang wanita wajib mandi jika ia mengalami mimpi basah?". Ketetapan perihal mandi wajib ini terdapat dalam hadits riwayat Ahmad, At-Turmudzi, Ibn Majah, dan Abu Dawud, dari Aisyah RA berkata,.
Lalu Ummu Salim berkata, "Wanita melihat hal itu (sesuatu yang basah), apakah dia juga wajib mandi jinabat?".
Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir IAIN Surakarta, taslis Muttaqin, Lc., M.S.I di kanal YouTube Tribunnews berjudul TANYA USTAZ - Mimpi Basah atau Mengeluarkan Air Mani Ketika Tidur, Apakah Membatalkan Puasa? "Misalnya setelah subuh atau siang hari ternyata mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan air maninya keluar, maka dia tidak batal puasanya" jelasnya.
MA mengatakan, tidak batal puasa seseorang yang bermimpi berhubungan suami-istri di siang hari sampai mengeluarkan mani (Mimpi basah). Jadi kesimpulannya, lanjut KH Hermansyah, orang yang puasa saat tidur siang bermipi ihtilam atau mimpi berhubungan suami istri tidak membatalkan puasanya.
Seperti diketahui, dalam menjalankan ibadah puasa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menjaga agar puasanya tidak batal. Mengenai hal ini, Ustad Abdul Somad Lc MA sempat memberikan jawaban dan penjelasan dalam sebuah cuplikan video singkat ceramahnya.
di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah, ada enam hal yang menyebabkan seseorang berjanabah atau berhadats besar, yaitu jima', keluar mani, meninggal dunia, haidh, nifas dan melahirkan. Dari keenam penyebab itu, hanya ada satu saja yang kalau terjadi, belum tentu otomatis membatalkan puasa, yaitu keluar mani.
Namun bagaimana bila air mani tersebut dikeluarkan tanpa sengaja lantaran mimpi basah saat puasa? Dalam hal ini, dikutip dari Nu online, Syekh Ali Jum’ah, seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir menjelaskan bahwa mimpi basah pada siang hari di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.
Hal ini dikarena mimpi tersebut di luar kehendak kita, dan keluar tanpa disengaja. Meskipun begitu, wajib hukumnya bagi seseorang yang mengalaminya untuk segera mandi junub dan bisa meneruskan puasanya hingga Maghrib.
Lain hal lagi dengan air mani yang sengaja dikeluarkan karena hubungan seks atau mastrubasi (disengaja) saat berpuasa. Jelas kondisi ini membatalkan puasa dan perlu mengganti puasanya di lain hari.
Sehingga, bagi pasangan suami istri perlu lebih hati-hati memilih waktu yang tepat untuk melakukan aktivitas seksual. Bagi yang belum mengetahui hal tersebut dapat menyimak ulasan di bawah ini dengan baik. Dalam sebuah hadist Rasulullah, Syeh Jumah berpendapat bahwa orang yang sedang tidur terikat aturan Allah.
Umat Islam yang memenuhi persyaratan puasa harus menjalankannya dengan sungguh sunnguh mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
"Suatu saat ada yang bertanya 'Gus saya tadi malam mimpi basah. kalau kamu mimpi basah itu tidak membatalkan puasa," tegas Gus Miftah.
karena saya belum puas, saya tambain sendiri! "Kalau siang siang mimpi basah itu tidak membatalkan puasa, itu anugerah," tutup Gus Miftah.
Melansir dari situs NU, hal yang membuat puasa seorang muslim batal di antaranya makan, minum, atau memasukkan benda dengan sengaja ke lubang yang berhubungan dengan lambung, dan melakukan hubungan seksual. Masih melansir dari situs NU, keluar air mani tanpa bersentuhan seperti mimpi basah tidak membatalkan puasa seorang Muslim.