Mimpi Basah Membatalkan Puasa Tidak. Pasalnya, keluarnya air mani dengan sengaja merupakan salah satu perkara yang dapat membatalkan puasa. Mimpi basah atau ihtilam sendiri merupakan hal alami yang terjadi pada tiap laki-laki sebagai tanda kedewasaan. Mengutip Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd, mayoritas ulama fiqih sepakat bahwa suci dari jinabat bukanlah termasuk sebagai syarat sahnya puasa.

Landasan ini didasarkan dari kebiasaan Rasulullah SAW yang dikisahkan oleh Aisyah dan Ummu Salamah. "Jika mencapai usia baligh (dengan mencapai umur 15 tahun atau dengan mengalami mimpi basah) pada siang hari di bulan Ramadan sementara dia berpuasa, dia harus menyempurnakan puasanya," tulis Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 3.

Demikian pula syahwat yang memuncak hingga keluar mani disebut terjadi di luar kemampuan seseorang. Rasulullah SAW sendiri pernah bersabda mengenai amalan seorang yang tidur tidak akan dicatat hingga dirinya kembali terbangun. Sebaliknya, hukum keluar mani selain dari mimpi basah yang dilakukan secara sengaja dapat membatalkan puasa seseorang.

Semoga penjelasan hukum mimpi basah saat puasa Ramadan di atas dapat menjawab keraguan detikers, ya.

Hukum Mimpi Basah saat Puasa dan Ketetapan Mandi Wajib

Mimpi Basah Membatalkan Puasa Tidak. Hukum Mimpi Basah saat Puasa dan Ketetapan Mandi Wajib

Ada kalanya ihtilam tidak disertai mimpi terlebih dahulu, tiba-tiba mendapati pakaian sudah basah oleh sperma. Pada perempuan dan laki-laki yang mengalami mimpi basah saat puasa di tengah siang hari, menurut madzhab Syafi'i, atau pagi-pagi ia junub, puasanya sah, meskipun tidak mandi wajib, seperti ditulis dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i oleh Syaikh Dr. Alauddin Za'tari.

Ini juga berlaku pada perempuan, sebagaimana yang ditetapkan dalam hadits riwayat Muslim, ketika Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apakah seorang wanita wajib mandi jika ia mengalami mimpi basah?". Ketetapan perihal mandi wajib ini terdapat dalam hadits riwayat Ahmad, At-Turmudzi, Ibn Majah, dan Abu Dawud, dari Aisyah RA berkata,.

Lalu Ummu Salim berkata, "Wanita melihat hal itu (sesuatu yang basah), apakah dia juga wajib mandi jinabat?".

Mimpi Basah di Siang Bulan Ramadhan, Membatalkan Puasa?

Mimpi Basah Membatalkan Puasa Tidak. Mimpi Basah di Siang Bulan Ramadhan, Membatalkan Puasa?

Lalu, kalau seandainya air mani tersebut 'keluar sendiri' karena mimpi basah apakah juga membatalkan puasa? Seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah menjelaskan, mimpi basah pada siang hari bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa seseorang. Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga Magrib.

“Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman dilansir Kamis, (17/5). Mengutip sebuah hadist Nabi Muhammad, Syekh Jum’ah berpendapat bahwa orang yang sedang tidur tidak terkena khitab (aturan) Allah, sebagaimana anak kecil dan orang gila. “Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa,” jelasnya.

Allah, lanjut Syekh Jum’ah, menyadari bahwa manusia tidak bisa terlepas dari urusan tidur. Bagi Syekh Jum’ah, ini merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada manusia.

Mimpi Basah Saat Puasa, Batal atau Tidak?

Mimpi Basah Membatalkan Puasa Tidak. Mimpi Basah Saat Puasa, Batal atau Tidak?

Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu perkara yang membatalkan puasa, selain makan dan minum, adalah keluarnya air mani atau sperma, baik karena onani atau bermesraan dengan pasangan meski tidak berhubungan badan. Lalu, bagaimana jika air mani keluar saat mimpi basah di siang hari bulan Ramadan? Para ulama sepakat bahwa mimpi basah bukan sesuatu yang bisa membuat puasa seseorang batal.

"Ini juga berdasarkan pada hadis nabi bahwa mimpi basah itu yang sampai keluar air mani tidak membatalkan puasa," kata Ustaz yang juga menjabat sebagai Sekretaris PCNU Bandung, Wahyul Afif Al-Ghafiqi, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (5/4). Allah tidak memberikan aturan atau hukum Islam terhadap orang yang sedang tidur.

Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak?

Mimpi Basah Membatalkan Puasa Tidak. Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak?

Para ulama terdahulu juga memastikan bahwa mimpi basah bukan sesuatu yang bisa membuat puasa seseorang batal. "Ini juga berdasarkan pada hadis nabi bahwa mimpi basah itu yang sampai keluar air mani tidak membatalkan puasa," kata Ustaz yang juga menjabat sebagai Sekretrais PCNU Bandung, Wahyul Afif Al-Ghafiqi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (5/4). Kata Wahyul, Allah tidak memberikan aturan atau hukum Islam terhadap orang yang sedang tidur, sebab saat tidur akal manusia beristirahat dan tidak menjalankan fungsinya sebagaimana saat dia bangun atau sadar. Kata dia, air mani yang keluar dari tubuh seseorangakan membatalkan puasa jika keluarnya disengaja atau karena aktivitas hubungan seksual.

"Kalau mimpi ini kan tidak sengaja, namun tetap Anda harus mandi junub saat bangun tidur, lanjutkan puasa hingga waktu berbuka tiba," kata dia soal mimpi basah saat puasa.

Mimpi Basah di Siang Hari saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak?

Mimpi Basah Membatalkan Puasa Tidak. Mimpi Basah di Siang Hari saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak?

Bisnis.com, SOLO - Beberapa laki-laki mungkin pernah mengalami mimpi basah atau bermimpi diiringi mengeluarkan air mani di siang hari saat melaksanakan puasa Ramadan. Pertanyaan, jika hal tersebut terjadi apakah puasa yang tengah dijalani tetap sah atau tidak? Salah satu ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Syekh Ali Jum’ah, menjelaskan mimpi basah pada siang hari selama Ramadan tidak membatalkan puasa seseorang karena bukan perbuatan sengaja. Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga magrib.

“Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa,” jelas Syekh Ali Jum’ah. Ia pun menegaskan bahwa Allah SWT mengerti jika manusia tidak bisa terlepas dari urusan tidur. Oleh sebab itu, Allah SWT tidak membebani manusia dengan hukum-hukumnya ketika dalam keadaan terlelap.

Related Posts

Leave a reply