Mimpi Basah Membatalkan Puasa Sunnah. Seperti diketahui, dalam menjalankan ibadah puasa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menjaga agar puasanya tidak batal. Mengenai hal ini, Ustad Abdul Somad Lc MA sempat memberikan jawaban dan penjelasan dalam sebuah cuplikan video singkat ceramahnya.

Hukum Mimpi Basah saat Puasa, Tetap Sah atau Batal?

Mimpi Basah Membatalkan Puasa Sunnah. Hukum Mimpi Basah saat Puasa, Tetap Sah atau Batal?

di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah, ada enam hal yang menyebabkan seseorang berjanabah atau berhadats besar, yaitu jima', keluar mani, meninggal dunia, haidh, nifas dan melahirkan. Dari keenam penyebab itu, hanya ada satu saja yang kalau terjadi, belum tentu otomatis membatalkan puasa, yaitu keluar mani.

Mimpi Basah Saat Berpuasa, Batalkah? Berikut Penjelasannya

Mimpi Basah Membatalkan Puasa Sunnah. Mimpi Basah Saat Berpuasa, Batalkah? Berikut Penjelasannya

Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena tergolong tidak disengaja. Tapi, apakah mimpi basah saat berpuasa Ramadan dapat membatalkan puasa kita?

Hukum Mimpi Basah saat Puasa dan Ketetapan Mandi Wajib

Mimpi Basah Membatalkan Puasa Sunnah. Hukum Mimpi Basah saat Puasa dan Ketetapan Mandi Wajib

Ada kalanya ihtilam tidak disertai mimpi terlebih dahulu, tiba-tiba mendapati pakaian sudah basah oleh sperma. Pada perempuan dan laki-laki yang mengalami mimpi basah saat puasa di tengah siang hari, menurut madzhab Syafi'i, atau pagi-pagi ia junub, puasanya sah, meskipun tidak mandi wajib, seperti ditulis dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i oleh Syaikh Dr. Alauddin Za'tari.

Ini juga berlaku pada perempuan, sebagaimana yang ditetapkan dalam hadits riwayat Muslim, ketika Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apakah seorang wanita wajib mandi jika ia mengalami mimpi basah?". Ketetapan perihal mandi wajib ini terdapat dalam hadits riwayat Ahmad, At-Turmudzi, Ibn Majah, dan Abu Dawud, dari Aisyah RA berkata,. Lalu Ummu Salim berkata, "Wanita melihat hal itu (sesuatu yang basah), apakah dia juga wajib mandi jinabat?".

Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadan

Mimpi Basah Membatalkan Puasa Sunnah. Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadan

Seperti yang kita ketahui, mimpi basah terjadi saat seseorang memimpikan sesuatu yang bersifat erotis atau menggairahkan, sehingga menyebabkan air mani keluar dengan sendirinya saat tertidur. Lain hal lagi dengan air mani yang sengaja dikeluarkan karena hubungan seks atau mastrubasi (disengaja) saat berpuasa.

Bulan ini adalah bulan yang penuh dengan kebaikan bagi umat muslim karena berbagai amalan mendapat pahala. Sebelum menjalankan puasa, penting bagi setiap laki laki mengetahui hukum mimpi basah saat puasa. Selain itu, untuk para laki laki yang keluar air mani juga dapat membuat puasanya batal. Selain karena hubungan intim dan masturbasi, air mani juga dapat keluar pada saat laki laki mengalami emisi nokturnal.

Emisi nokturnal adalah kondisi saat laki laki bermimpi tentang hal hal yang erotis atau menggairahkan, sehingga menyebabkan keluarnya air mani pada saat tidur. Yang dapat menyebabkan puasa batal adalah tindakan yang dapat mengeluarkan air mani dengan sengaja. Emisi nokturnal atau mimpi basah saat puasa berbeda dengan memijat sehingga keluar air mani atau bercumbu dengan pasangan meskipun tidak melakukan seks dapat membatalkan puasa. seperti menghindari tindakan yang dapat mengeluarkan air mani dengan sengaja oleh laki laki.

Mimpi Basah Siang Hari saat Ramadan, Apakah Puasa Batal?

Mimpi Basah Membatalkan Puasa Sunnah. Mimpi Basah Siang Hari saat Ramadan, Apakah Puasa Batal?

MA mengatakan, tidak batal puasa seseorang yang bermimpi berhubungan suami-istri di siang hari sampai mengeluarkan mani (Mimpi basah). Jadi kesimpulannya, lanjut KH Hermansyah, orang yang puasa saat tidur siang bermipi ihtilam atau mimpi berhubungan suami istri tidak membatalkan puasanya.

Mimpi Basah Saat Puasa, Apakah Batal? Begini Penjelasan Ustaz

Mimpi Basah Membatalkan Puasa Sunnah. Mimpi Basah Saat Puasa, Apakah Batal? Begini Penjelasan Ustaz

Melansir dari situs NU, hal yang membuat puasa seorang muslim batal di antaranya makan, minum, atau memasukkan benda dengan sengaja ke lubang yang berhubungan dengan lambung, dan melakukan hubungan seksual. Masih melansir dari situs NU, keluar air mani tanpa bersentuhan seperti mimpi basah tidak membatalkan puasa seorang Muslim.

Related Posts

Leave a reply