Mimpi Basah Ketika Puasa Apa Batal. Lalu bagaimana hukumnya jika kita mengalami mimpi basah pada siang hari saat puasa? MA mengatakan, tidak batal puasa seseorang yang bermimpi berhubungan suami-istri di siang hari sampai mengeluarkan mani (Mimpi basah).
"Tidak membatalkan kerena orang tidur tentu tidak sengaja mengeluarkan maninya dan dia juga melakukannya bukan dengan orang sungguhan cuma terkhayalkan di alam mimpinya," kata KH Hermansyah, seperti dikutip dari republika.co.id, Kamis (30/4/2020). Jadi kesimpulannya, lanjut KH Hermansyah, orang yang puasa saat tidur siang bermipi ihtilam atau mimpi berhubungan suami istri tidak membatalkan puasanya. KH Herman menyampaikan, dalam suatu riwayat yang shahih diriwayatkan bahwa Nabi dan Aisyah tertidur sampai waktu subuh dalam keadaan junub usai jima' di malam hari. Oleh karena itu, puasanya orang yang hanya sebatas mimpi jima tidak batal.
"Seperti onani atau menonton film yang merangsang syahwat, lalu keluar mani maka karena kesengajaannya dia berdosa besar.
Mimpi basah atau ihtilam merupakan hal alami pada laki-laki dan perempuan sebagai tanda kedewasaan. Ada kalanya ihtilam tidak disertai mimpi terlebih dahulu, tiba-tiba mendapati pakaian sudah basah oleh sperma.
Pada perempuan dan laki-laki yang mengalami mimpi basah saat puasa di tengah siang hari, menurut madzhab Syafi'i, atau pagi-pagi ia junub, puasanya sah, meskipun tidak mandi wajib, seperti ditulis dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i oleh Syaikh Dr. Alauddin Za'tari. Hal ini berdasarkan Shahih Al-Bukhari, Kitab Puasa, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah,. "Sesungguhnya Rasulullah SAW mendapati fajar dan beliau dalam keadaan junub setelah menggauli istrinya.
Ini juga berlaku pada perempuan, sebagaimana yang ditetapkan dalam hadits riwayat Muslim, ketika Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apakah seorang wanita wajib mandi jika ia mengalami mimpi basah?". Air yang keluar pada perempuan hukumnya suci, diqiyaskan dengan sperma seorang lelaki.
Ketetapan perihal mandi wajib ini terdapat dalam hadits riwayat Ahmad, At-Turmudzi, Ibn Majah, dan Abu Dawud, dari Aisyah RA berkata,. Lalu Ummu Salim berkata, "Wanita melihat hal itu (sesuatu yang basah), apakah dia juga wajib mandi jinabat?".
Simak juga Video: Dicolek Lewat Mimpi, Kisah Husin Jaga Makam Habib Kwitang.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah penjelasan mengenai hukum mimpi basah di bulan suci Ramadhan. Saat seorang pria mengalami mimpi basah pada waktu puasa Ramadhan apakah dapat membatalkan puasanya?
Hal tersebut menjadi pertanyaan bagi sebagian umat muslim. Pada hakikatnya, mimpi basah terjadi diluar kesengajaan manusia. Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir IAIN Surakarta, taslis Muttaqin, Lc., M.S.I di kanal YouTube Tribunnews berjudul TANYA USTAZ - Mimpi Basah atau Mengeluarkan Air Mani Ketika Tidur, Apakah Membatalkan Puasa?
Mimpi basah di saat berpuasa tidak membuat puasanya batal. "Misalnya setelah subuh atau siang hari ternyata mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan air maninya keluar, maka dia tidak batal puasanya" jelasnya. Karena ada unsur kesengajaan, hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Namun bagaimana bila air mani tersebut dikeluarkan tanpa sengaja lantaran mimpi basah saat puasa? Dalam hal ini, dikutip dari Nu online, Syekh Ali Jum’ah, seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir menjelaskan bahwa mimpi basah pada siang hari di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarena mimpi tersebut di luar kehendak kita, dan keluar tanpa disengaja. Meskipun begitu, wajib hukumnya bagi seseorang yang mengalaminya untuk segera mandi junub dan bisa meneruskan puasanya hingga Maghrib. Lain hal lagi dengan air mani yang sengaja dikeluarkan karena hubungan seks atau mastrubasi (disengaja) saat berpuasa. Jelas kondisi ini membatalkan puasa dan perlu mengganti puasanya di lain hari.
Sehingga, bagi pasangan suami istri perlu lebih hati-hati memilih waktu yang tepat untuk melakukan aktivitas seksual. Bagi yang belum mengetahui hal tersebut dapat menyimak ulasan di bawah ini dengan baik. Dalam sebuah hadist Rasulullah, Syeh Jumah berpendapat bahwa orang yang sedang tidur terikat aturan Allah.
Umat Islam yang memenuhi persyaratan puasa harus menjalankannya dengan sungguh sunnguh mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Ilustrasi tidur - Apakah mimpi basah di siang hari membuat puasa batal? Butuh pemahaman lebih untuk memaknai hal tersebut, sehingga momen Ramadhan 2021 dapat dijalani dengan baik.
Termasuk pula dengan pemahaman soal air mani seseorang yang keluar di saat menjalankan puasa. Tentu saja hal tersebut membatalkan puasa, namun apabila dilalui dengan proses persenggamaan, atau hubungan seksual.
Atau dengan usaha sendiri (masturbasi), kedua hal tersebut apabila dilakukan saat siang hari di bulan Ramadhan tentu akan membatalkan. Baca juga: Kaya Protein, Sei Sapi Wagyu Bisa Jadi Pilihan Untuk Menu Buka Puasa. Hal tersebut disampaikan Tsalis Muttaqin dalam video Tribunnews berjudul TANYA USTAZ: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa?. Ia menjelaskan, mimpi basah tidak membatalkan puasa seseorang, lantaran terjadi diluar kesengajaan manusia.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kota Banjarmasin 13 April 2021 atau 1 Ramadhan 1442 H, Beserta Bacaan Niat Puasa.
SERAMBINEWS.COM - Apa Hukumnya mimpi basah di siang hari saat sedang berpuasa? Seperti diketahui, dalam menjalankan ibadah puasa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menjaga agar puasanya tidak batal. Dalam praktiknya, ada beberapa hal yang jika dikerjakan atau terjadi mungkin membuat orang ragu dan bertanya, adakah puasa yang dijalankannya itu batal atau tidak ? Seperti salah satunya bermimpi basah saat tertidur di siang hari, sementara ia dalam kondisi berpuasa. Mengenai hal ini, Ustad Abdul Somad Lc MA sempat memberikan jawaban dan penjelasan dalam sebuah cuplikan video singkat ceramahnya. Cuplikan video tersebut diunggah oleh salah satu kanal Youtube, UAS Menjawab pada tanggal 20 Mei 2018.
Dalam cuplikan video tersebut, ustadz yang akrab disapa UAS membahas beberapa hal terkait air mani yang keluar saat sedang berpuasa. Dijelaskan oleh UAS, jika air mani atau sperma yang keluar bukan disebabkan karena syahwat, maka puasa yang dijalankan tidak batal.
JAKARTA, iNews.id - Hukum mimpi basah saat puasa menurut kesepakatan ulama tidak batal. Artinya, puasa yang sedang dijalani tetap sah meski keluar mani karena mimpi basah.
Direktur Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan,. di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah, ada enam hal yang menyebabkan seseorang berjanabah atau berhadats besar, yaitu jima', keluar mani, meninggal dunia, haidh, nifas dan melahirkan. Dari keenam penyebab itu, hanya ada satu saja yang kalau terjadi, belum tentu otomatis membatalkan puasa, yaitu keluar mani. Selebihnya, berjima, meninggal dunia, haidh, nifas dan melahirkan, semua tentu membatalkan puasa.
Bila seorang yang sedang berpuasa mengeluarkan air mani dengan sengaja, baik dengan cara jima' atau dengan cara selain jima', baik dilakukan sendiri atau bersama pasangannya, maka dengan keluarnya air mani itu, otomatis puasanya pun ikut batal. Namun apabila pada saat puasa seseorang tidur dan dalam tidurnya itu dia mengalami mimpi (الاحتلام) yang mengakibatkan keluarnya mani, maka hal itu tidak membatalkan puasanya. Dan dia tetap boleh meneruskan puasanya, sebagaimana yang sudah menjadi ijma’ di kalangan para ulama.
Editor : Kastolani Marzuki.
Namun, apa yang terjadi jika tanpa sengaja air mani tersebut keluar lantaran seseorang mimpi basah di siang hari? Seorang ulama besar dari Universitas Al-Azhar Kairo Mesir yakni Syekh Ali Jum'ah mengatakan, mimpi basah pada siang hari saat bulan Ramadan yang dialami oleh seseorang ternyata tidak membatalkan puasa. Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa," kata Syekh Ali Jum'ah seperti dikutip Suara.com dari laman NU.or.id, Senin (6/5/2019).
Mengutip dari sebuah hadis Nabi Muhammad, seseorang yang sedang tidur tidak terkena aturan Allah, sama seperti anak kecil dan orang gila. Seseorang yang tertidur lelap tak perlu khawatir lagi bila ia mendapati dirinya mimpi basah disaat menjalani puasa.