Mengganti Utang Puasa Dengan Fidyah. "Sedangkan untuk Bunda yang tidak berpuasa Ramadhan , maka wajib baginya membayar utang puasa pada hari lain. Seperti tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184 dan 185 yang berbunyi;...فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ(184)...وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ(185)...(184)"...Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Berbeda dengan orang yang sakitnya permanen, sehingga tidak memungkinkan berpuasa maka diperbolehkan membayar fidyah , Bunda. Shoimah menambahkan bahwa fidyah tidak boleh dibayar dengan uang.
Harus memenuhi beberapa syarat, seperti tidak sanggup puasa karena sakit berat yang menahun.Simak juga yuk menu berbuka puasa yang baik untuk ibu menyusui dalam video berikut:.
Orang yang tidak berpuasa karena suatu hal saat bulan Ramadan bisa menggantinya di lain waktu. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.Direktur Dewan Pakar Pusat Studi Alquran Prof Dr M Quraish Shihab pada Juli 2015 kepadapernah menjabarkan tentang siapa saja yang boleh mengganti puasa dengan fidyah. Menurut Quraish Shihab, sahabat Nabi bernama Ibnu Abbas memasukkan wanita hamil dan menyusui dalam kategori sesuai Surat Al-Baqarah ayat 184, sebagaimana diriwayatkan oleh pakar hadis Al-Bazzar.Tetapi ada pandangan lain, kata Quraish, bahwa dalam mazhab Hambali disebutkan bahwa wanita hamil/menyusui tak wajib membayar fidyah, tetapi mengganti puasa.
Menurut Arifin, Baznas memakai standar Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan kategori fakir miskin.Begini prosedur pembayaran fidyah berupa uang:1.
Bagi yang tidak puasa karena haid, beberapa mungkin ada yang tanpa sengaja menunda untuk meng-qadha atau membayar utang dengan puasa di luar bulan Ramadhan. Menurut Ustaz Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya, orang yang haid wajib untuk membayar utang puasa dengan menggantinya di hari lain setelah Ramadhan.
Membayar utang puasa dengan qadha sebaiknya tidak ditunda-tunda, Bun. Dan saya tidak mampu untuk meng-qadhanya kecuali di bulan Sya'ban," (Muttafaq 'alaih).
Apalagi orang yang mampu dalam artian sehat jasmani dan rohani, tidak sedang sakit maupun melakukan perjalanan jauh. Membayar fidyah ini memiliki arti menembus atau mengganti utang puasa Ramadhan dengan cara memberikan makan orang miskin.
Sebab jika berpuasa khawatir terhadap kondisi kesehatan janin di dalam kandungan ataupun bayinya. Baca Juga: Anti Malas, Praktikkan 5 Tips ini Agar Khatam Al-Qur’an selama Bulan Ramadhan. Namun yang diperbolehkan mengganti utang puasa dengan fidyah, adalah bila ada masalah kehamilan serius. Kalau tidak mau beras atau bahan pangan lain, fidyah juga bisa dibayar dengan uang.
Mengutip Nahdlatul Ulama (NU) online, fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin. Cara membayarkannya, per 1 mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan kepada satu fakir atau miskin.
Tetapi 1 mud jatah pembayaran fidyah sehari tidak boleh diberikan kepada 2 orang atau lebih. Contoh ibu hamil bayar fidyah jatah 1 hari 1 mud, maka tidak boleh dibagi 2 orang fakir miskin.
Mengeluarkan fidyah tidak sah sebelum memasuki waktu maghrib untuk setiap hari puasa. Baca Juga: Jangan sia-siakan Bulan Ramadhan, Yuk Dulang Pahala dengan Amalan Ibadah dan Kebaikan ini!
Jika almarhum meninggal sebelum datang Ramadan berikutnya, maka setiap hari utang puasanya dibayarkan sebanyak satu mud kepada orang miskin. Pertama, walinya wajib membayar dua mud atas utang puasa per harinya; dengan rincian satu mud sebagai fidyah puasa dan satu mud lagi atas penundaan qadha puasanya. Ulama mazhab Syafi’i memiliki dua pendapat perihal seseorang yang meninggal dan belum sempat meng-qadha utang puasanya baik dengan maupun tanpa uzur. Argumentasi atas kedua pendapat ini terdapat di dalam kitab.
Terlebih lagi, puasa juga merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima. Akan tetapi, di samping itu Allah SWT memberikan keringanan kepada mereka umat muslim untuk tidak dapat melaksanakan ibadah puasa Ramadan.
Dari ayat di atas dijelaskan bahwasannya keringanan yang Allah SWT berikan kepada orang yang tidak sanggup untuk melakukan ibadah puasa dengan alasan sakit dan shafar (melakukan perjalanan). Diperbolehkannya berbuka pada hari itu, kemudian kewajiban baginya untuk mengganti puasa diwaktu yang lain. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR.
Sebagaimana wanita pada umumnya, Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha di bulan Ramadhan memiliki udzur, sehingga tidak berpuasa entah karena haidh atau alasan lainnya. Karena kesempatan yang tersisa hanya di bulan Sya’ban, ‘Aisyah pun segera membayar utang puasanya. Qadha Ramadhan sebaiknya dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala,.
Dari Hafshah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,. Namun kita juga harus mengetahui hari-hari dimana ketika melakukan puasa maka haram hukumnya, yakni pada saat Idulfitri, Iduladha, dan hari Tasyrik (tanggal 11-13 bulan Dzulhijjah).
“Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Ada beberapa ketentuan membayar fidyah untuk menggantikan utang puasa Ramadan yang telah lalu. Memasak atau membuat makanan, lalu mengundang orang miskin sejumlah hari-hari puasa Ramadan yang ditinggalkan. Cara lain juga bisa memberikan fidyah hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari. Untuk besaran fidyah yang diberikan, menurut ulama Malikiyah dan Syafiiyah yaitu sebanyak 1 mud makanan. Seseorang yang mengalami sakit parah dan diperkirakan tidak dapat sembuh lagi wajib membayar fidyah.
Golongan orang tua lanjut usia (lansia) yang sudah renta dan sakit tidak perlu meng-qadha puasa, melainkan wajib membayar fidyah. Dalam kondisi ini, pihak keluarga yang masih hidup hendaklah membayarkan fidyah atas nama almarhum/almarhumah sebanyak jumlah hutang puasanya.
Dia menjelaskan, jika seseorang menunda mengqadha puasanya karena uzur, seperti sakit atau melakukan perjalanan yang sangat jauh sehingga tidak memungkinkan melakukan puasa, maka orang tersebut hanya perlu mengqadha utang puasanya di Ramadhan sebelumnya dan diakumulasikan dengan utang puasanya di Ramadhan saat ini, jika ada. Dia menjelaskan, menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu, jika ada orang yang menunda wadha puasa ramadhan karena ada uzur (sakit atau perjalanan yang lama) maka tidak apa-apa.
"Jika seseorang menunda mengqadha puasa karena sengaja, maka dia berdosa, dan dia harus tetap membayar hutang puasa dan membayar fidyah senilai satu mud.