Mengganti Puasa Untuk Ibu Menyusui. "Jika mengqadha puasanya tetap saja diakhirkan setelah datangnya bulan Ramadhan, padahal tidak ada bahaya yang mengancam dirinya dan bayinya maka hal tersebut jelas tidak diperbolehkan," tulis ustaz yang juga pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember, dikutip dari NU Online.Konsekuensinya, selain berkewajiban mengqadha, Bunda juga wajib membayar kafarat (fidyah). "Dapat disimpulkan bahwa mengqadha puasa harus dilaksanakan sesegera mungkin, terlebih ketika istri mengetahui nantinya akan mengalami keadaan yang tidak mungkin untuk mengqadha puasanya karena faktor menyusui atau uzur lainnya," kata Ali.
"Jika puasa tidak segera diqadha sampai masuknya bulan Ramadhan di tahun selanjutnya maka selain berkewajiban mengqadha, istri juga wajib untuk membayar kafarat satu mud makanan pokok untuk setiap satu hari puasa yang qadhanya diakhirkan," lanjutnya.Simak juga video tentang dampak tongue tie dan lip tie pada bayi:.
Ketentuan membayar fidyah ini tertuang pada Q.S. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Untuk pembayaran fidyah bagi ibu hamil, ada ketentuan lain yang telah disepakati sebagian besar ulama.
Dalam rentang waktu itu, seseorang diwajibkan untuk menahan hawa nafsu, termasuk makan dan minum. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu): memberi makan seorang miskin. Dalam kondisi itu, baik ibu hamil ataupun menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya sesuai jumlah hari di lain waktu. KH Ahmad Ishomuddin mengatakan dalam mazhab Imam Syafi'i dinyatakan bahwa orang yang tidak berpuasa karena mengkhawatirkan buah hatinya memiliki dua kewajiban. Apabila ibu hamil dan menyusui meninggalkan puasa karena mengkhawatirkan dirinya dan anaknya, maka mereka hanya wajib untuk mengganti puasa di lain waktu sesuai jumlah hari tanpa perlu membayar fidiah. Selain ibadah secara spiritual kepada Allah SWT tapi juga memerhatikan orang-orang yang membutuhkan bantuan.".
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Ayat tersebut menegaskan hukum mengenai keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan bagi orang yang sakit, dan dalam perjalanan. Ibu hamil dan menyusui masuk ke dalam kategori sakit, karena kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk berpuasa. Wajib qadha tanpa perlu bayar fidyah , pendapat ini didukung oleh Imam Hanafi, Dr. Yusuf Al-Qardhawi dan Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani. Sedangkan Ulama Hanafiyah menyebut fidyah yang harus dibayar adalah 2 mud gandum (1,5 kg)/1 hari tidak berpuasa. Jadi bila ibu hamil tidak puasa selama 30 hari, maka ia wajib membayar fidyah 30 x 1,5 kg beras.
Selain berupa beras atau gandum, fidyah juga bisa diberikan dalam bentuk makanan pada fakir miskin. Akan tetapi, pendapat mayoritas ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, mereka sepakat bahwa fidyah tidak boleh dalam bentuk uang. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.
Nah, Bunda, sekarang sudah tidak bingung lagi kan tentang hukum dan tata cara membayar fidyah.