Mengganti Puasa Ramadhan Pada Hari Jumat. Penjelasan Puasa Qadha Utang Ramadhan di Hari Jumat, berikut bacaan niat dan tata caranya. Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi. SURYA.CO.ID - Besok, Jumat 12 Maret 2021 bertepatan dengan tanggal 28 Rajab 1442 Hijriyah.

Umat Islam menjadikan Bulan Rajab sebagai waktu yang tepat untuk melaksanakan Puasa Qadha Utang Puasa Ramadhan, karena Bulan Rajab adalah satu dari empat bulan istimewa dalam Islam. Lantas bagaimana hukumnya, jika ingin melaksanakan Puasa Qadha Ramadhan di hari Jumat besok?

Menurut hadist, makruh hukumnya Puasa di hari Jumat saja. Pendapat ini merujuk pada hadits riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata:.

Jangan Puasa di Hari Jumat!

Mengganti Puasa Ramadhan Pada Hari Jumat. Jangan Puasa di Hari Jumat!

Sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,. “Ini (Jumat) adalah hari Id yang dijadikan Allah subhanahu wa ta’ala untuk kaum Muslimin.”.

Tidak ada dalil yang menentang wajibnya puasa di hari Jumat Ramadan. Termasuk dibolehkan dan sah hukumnya bila puasa di hari Jumat yang diniatkan untuk meng-qada/mengganti puasa wajib, membayar kafarat (tebusan) dan sebagai ganti karena tidak mendapatkan hadyu tamattu’ pada saat melakukan ibadah haji.

Jadi, meskipun jatuh di hari Jumat, dibolehkan untuk berpuasa sunnah Asyura, Arafah, dan puasa Syawal. Selama tidak menabrak larangan puasa di hari-hari yang terlarang puasa (misalnya pada hari Raya atau Hari Tasyrik), maka dibolehkan untuk berpuasa Daud atau Ayyamul Bidh.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya, atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jumat, maka tidaklah makruh. Fatwa para ulama yang membolehkan puasa sunnah di hari Jumat bila diikuti dengan hari sebelum atau sesudahnya ini merujuk pada salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian puasa hari Jumat melainkan puasa sebelum atau sesudahnya.” (HR. “Dari Juwairiyah bint Al-Harits bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya pada hari Jumat dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda, ‘Apakah engkau berpuasa kemarin?’ ‘Tidak,’ jawabnya.

Hukum Puasa Pada Hari Jumat – Fakultas Syariah IAIN Kediri

Mengganti Puasa Ramadhan Pada Hari Jumat. Hukum Puasa Pada Hari Jumat – Fakultas Syariah IAIN Kediri

Dalam hal ini terdapat hadis yang berbunyi: لايصومنّ أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده : janganlah kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali berpuasa sebelum atau sesudahnya (HR Al-Bukhari). Hadis yang disebutkan penanya di atas diriwayatkan Imam al-Bukhari pada bab shaum yaum al-jumu’ah dari sahabat Jabir, dan juga dari Abu Hurairah, yang ditanya: “apakah Nabi saw.

mencegah berpuasa pada hari jum’at?”, kemudian ia mengatakan: “ya (dicegah)”, jika berpuasa hanya pada satu hari (menurut riwayat selain Abu ‘Ashim). Karenanya, Imam Muslim meriwayatkan hadis yang sama, dari Abu Hurairah sebagaimana pada kitab al-shiyam dengan memberi bab karohat shiyam yaum al-jum’ah munfaridan (makruh berpuasa pada hari jum’at secara tersendiri, tanpa diiringi puasa pada hari sebelum atau sesudahnya). tentang larangan berpuasa hanya pada hari jum’at di atas, diterapkan Nabi saw.

bertanya lagi: “apakah kamu hendak berpuasa pada esok hari?”, ia mengatakan: tidak. untuk berbuka di saat berpuasa hanya pada hari jum’at menunjukkan adanya larangan berpuasa hanya pada hari jum’at, sebagaimana penetapan topik hadis oleh Imam Muslim di atas.

Tetapi hukum makruh itu berlaku jika tanpa suatu sebab. Dalam kitab Subul al-Salam, ketika menjelaskan hadis riwayat Abu Hurairah tentang larangan mengkhususkan berpuasa pada hari jum’at, Imam al-Shan’ani menjelaskan pandangan jumhur ulama, bahwa larangan berpuasa hanya pada hari jum’at itu bersifat makruh tanzih, sebagaimana hadis Ibn Mas’ud, bahwa “Rasul Allah saw.

Bahkan di luar kajian teks hadis di atas, sesungguhnya terdapat hikmah yang perlu dijelaskan terkait dengan larangan berpuasa hanya pada hari jum’at, yaitu bahwa hari jum’at merupakan hari raya, yang tentunya harus diperlihatkan rasa senang melalui makan, minum dan dzikir bersama.

Bolehkah Puasa Sunnah di Hari Jumat? Ini Pendapat Ustad Abdul

Mengganti Puasa Ramadhan Pada Hari Jumat. Bolehkah Puasa Sunnah di Hari Jumat? Ini Pendapat Ustad Abdul

Untuk itu, banyak belum mengetahui hukum puasa hari Jumat tersebut. Artinya, “Pendapat yang paling shahih menurut madzhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa puasa hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum dan sesudahnya.

Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah.”. "Yang tak boleh itu sendirian, karena jumat hari raya bagi umat Islam," tambahnya. Janganlah kalian berpuasa hari sabtu, kecuali untuk puasa yang Allah wajibkan. Jika kalian tidak memilliki makanan apapun selain kulit anggur atau batang kayu, hendaknya dia mengunyahnya.

Turmudzi : 744, Abu Daud : 2421, Ibnu Majah : 1726, dishahihkan Imam Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil : 960).

Bolehkah Puasa Sunnah di Hari Jumat? Ini Pendapat Ustad Abdul

Mengganti Puasa Ramadhan Pada Hari Jumat. Bolehkah Puasa Sunnah di Hari Jumat? Ini Pendapat Ustad Abdul

Selain puasa di bulan Ramadhan, umat Muslim juga biasanya melaksanakan puasa sunah di hari lainnya. Ada puasa sunah yang ditentukan waktunya, ada yang kapanpun boleh dilakukan selama bukan pada hari yang diharamkan untuk puasa yakni Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, hari Tasyriq dan lainnya. Kemudian, muncul pertanyaan bagaimana hukumnya puasa hari Jumat? Sebab, selain Idul Fitri dan Idul Adha, Allah SWT juga menjadikan hari Jumat sebagai hari yang spesial bagi umat Islam.

Untuk itu, banyak belum mengetahui hukum puasa hari Jumat tersebut. Sebetulnya ulama masih berbeda pendapat terkait kemakruhan puasa hari Jumat.

Perbedaan ulama ini dijelaskan oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Nurul Lum’ah fi Khashaishil Jum’ah. Dalam kitab ini, Imam An-Nawawi, sebagaimana dikutip As-Suyuthi, menjelaskan:.

Related Posts

Leave a reply