Mengganti Puasa Di Hari Lain Disebut. Puasa ganti ramadhan atau puasa qadha wajib dilakukan bagi setiap Muslim yang meninggalkan. Seperti haid bagi wanita, orang yang sakit, atau dalam perjalanan jauh.

Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Sementara itu, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, Rasulullah SAW memerintahkan kepada wanita yang haid untuk mengganti puasa Ramadhan. Orang yang wajib mengganti puasa.

Dasar ketentuan puasa ganti bagi wanita haidh dan nifas sebagaimana merujuk pada hadits Muslim. Dasar ketentuan puasa ganti bagi orang sakit adalah firman Allah SWT dalam QS.

Artinya: "...Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.". Dasar ketentuan puasa ganti bagi musafir merujuk pada hadits Nabi SAW sebagaimana disebut dalam riwayat Imam Muslim. Siapa yang mengambilnya, maka hal itu baik. Selain itu, dalam hadits Imam Bukhari juga menyebut bahwa orang yang dalam perjalanan mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Ibnu Abbas ra berkata bahwa Rasulullah SAW pada saat safar terkadang berpuasa dan kadang berbuka.

Niat Mengganti Puasa Ramadan yang Benar, Jangan Sampai

Mengganti Puasa Di Hari Lain Disebut. Niat Mengganti Puasa Ramadan yang Benar, Jangan Sampai

Meski diperbolehkan untuk tidak berpuasa, empat golongan ini tetap wajib mengganti puasanya di kemudian hari. Nabi Muhammad bersabda dalam hadis riwayat Muslim, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar.". Allah berfirman dalam Al-Baqarah ayat 184, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.". Nabi bersabda dalam hadis riwayat Ahmad, "Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat.

Niat Puasa Ganti Utang Ramadhan atau Biasa Disebut Puasa

Mengganti Puasa Di Hari Lain Disebut. Niat Puasa Ganti Utang Ramadhan atau Biasa Disebut Puasa

Seperti diketahui puasa Ramadhan wajib hukumnya bagi umat muslim. Adapun ketentuan halangan tidak menjalankan puasa Ramadhan menurut Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq yakni sakit, melakukan perjalanan jauh, haid, dan nifas.

Tata Cara Mengganti Puasa Ramadan atau Qadha

Mengganti Puasa Di Hari Lain Disebut. Tata Cara Mengganti Puasa Ramadan atau Qadha

Dikutip dari NU Online, untuk mengganti atau meng-qadha puasa Ramadan harus dilaksanakan sebanyak hari yang telah ditinggalkan, sebagaimana telah dituliskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184 dan tidak ada ketentuan lain mengenai tata cara qadha selain dalam ayat tersebut. Apakah harus dilakukan berurutan atau tidak?

Sementara pendapat kedua menyatakan bahwa pelaksanaan qadha tidak harus dilakukan secara berurutan, lantaran tidak ada satupun dalil yang menyatakan qadha puasa harus berurutan. Dengan demikian, qadha puasa tidak wajib dilakukan secara berurutan. Pendapat pertama menyatakan penundaan qadha sampai tiba bulan Ramadan berikutnya tidak wajib untuk membayar fidyah, baik karena alasan uzur ataupun tidak.

Yakni jika penundaan tersebut karena uzur, maka tidak wajib fidyah. Dengan demikian, secara mutlak tidak ada kewajiban fidyah, walaupun penangguhan tersebut tanpa uzur. Sama seperti hutang, manusia wajib membayarnya sebelum meninggal dunia, dan apabila seseorang meninggal dunia, maka pihak keluarga wajib memenuhinya.

Niat Puasa Ganti atau Qadha dan Waktu yang Dilarang

Mengganti Puasa Di Hari Lain Disebut. Niat Puasa Ganti atau Qadha dan Waktu yang Dilarang

Sebagian perempuan yang masih mengalami haid pasti meninggalkan puasa Ramadan selama beberapa hari. Sebelum melaksanakannya, Mama dapat membaca niat puasa ganti atau Qadha dan perhatikan waktu yang dilarang untuk melakukannya. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Selain itu, perintah Qadha puasa juga dikatakan dalam hadis nabi berikut ini.

4 Golongan Orang yang Diizinkan Tak Puasa saat Ramadan

Mengganti Puasa Di Hari Lain Disebut. 4 Golongan Orang yang Diizinkan Tak Puasa saat Ramadan

Namun, orang-orang ini harus menggantinya di hari lain saat sudah tidak memiliki halangan atau membayar fidiah.Membayar fidiah dilakukan dengan mengganti satu hari puasa dengan memberi makan satu orang miskin. Kelompok ini boleh membayar fidiah yang juga bisa dilakukan oleh pihak keluarga.

Penjelasan Tentang Qada Puasa Ramadhan dan Membayar Fidyah

Mengganti Puasa Di Hari Lain Disebut. Penjelasan Tentang Qada Puasa Ramadhan dan Membayar Fidyah

Misalnya, orang yang ketika bulan puasa wajib (Ramadhan) sedang mengalami sakit, menjadi musafir, dan lain sebagainya. Termasuk dalam kelompok ini adalah para Muslimah yang haid (menstruasi) dan nifas (mengeluarkan darah karena melahirkan).

Mereka ini tidak diperbolehkan berpuasa kala Ramadhan, tetapi berkewajiban menggantikannya pada hari-hari lain sebanyak puasa yang ditinggalkan. Dalam kaitan ini, Rasulullah SAW bersabda seperti yang diceritakan oleh Aisyah RA, "Kami pernah dalam keadaan haid (menstruasi) di masa Rasulullah SAW masih hidup, maka beliau menyuruh kami untuk meng-qada puasa yang tertinggal dan tidak disuruh untuk meng-qada shalat" (HR Bukhari dan Muslim). Ini sesuai dengan firman Allah SWT, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah yakni memberi makan seorang miskin" (QS al-Baqarah: 184). Maka dari itu, selayaknya persoalan ini kembali kepada 'urf (kebiasaan) makanan seorang miskin menurut kondisi suatu tempat setiap harinya.

Related Posts

Leave a reply