Mengganti Puasa Dengan Bayar Fidyah. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Untuk fidyah berupa makanan pokok, menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons= 675 gram =0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Sedangkan cara membayar fidyah ibu hamil atau menyusui bisa berupa makanan pokok. Terkait wanita hamil dan menyusui termasuk dalam golongan orang yang diperbolehkan membayar fidyah didasarkan pada kekhawatiran datangnya mudharat. Dalam hadits riwayat Abu Dawud, wanita hamil dan menyusui dapat mengganti puasa dengan memberi makan orang miskin (membayar fidyah).

Adapun cara bayar fidyah dapat dibayarkan pada hari yang ditinggalkannya di bulan Ramadhan.

Cara Membayar Hutang Puasa Orang Tua

Mengganti Puasa Dengan Bayar Fidyah. Cara Membayar Hutang Puasa Orang Tua

Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin …” [QS al-Baqarah (2): 184].Dari ayat di atas, dapat dipahami bahwa, jika seseorang dalam keadaan sakit atau sedang berada dalam suatu perjalanan sehingga merasa berat untuk melakukan puasa, maka boleh baginya hutang puasa dan mengganti kewajiban puasanya di hari yang lain. قَالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقٌ أَنْ يُقْضَى [رواه البخاري“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu [diriwayatkan] ia berkata: Seorang laki-laki datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata: Ya Rasulullah sungguh ibuku telah wafat padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan, apakah saya dapat berpuasa menggantikannya? Selanjutnya Nabi bersabda: Hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan” [HR al-Bukhari].3- عَنِ بْنِ عَباَّسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ اِمْرَاَةً أَتَتْ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ.فَقَالَ: أَ فَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتِ تَقْضِيْنَهُ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ : فَدَيْنُ اللهِ أَحَقٌّ بالْقَضَاءِ [رواه مسلم“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu [diriwayatkan] bahwa seorang wanita datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: Ya Rasulullah, sungguh ibu saya telah meninggal, padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan.

Mengenai cara yang tepat dalam mengganti puasa orang tua, dengan qadha oleh wali atau membayar fidyah.Dalil-dalil di atas menjelaskan bahwa jika seseorang tidak mampu mengganti hutang puasanya, maka bisa menggantinya dengan cara mengqadha pada hari lain atau membayar fidyah. Hal ini merupakan salah satu bentuk berbuat ihsannya seorang anak terhadap orangtuanya dan tidak boleh menqadhanya karena orangtuanya masih hidup.Jika orangtua yang masih memiliki kewajiban puasa yang harus diganti telah meninggal dunia dan belum sempat menggantinya, maka yang paling utama berdasarkan dalil-dalil di atas adalah dengan cara dibebankan kewajiban puasa tersebut kepada ahli warisnya (diqadha oleh ahli warisnya).Namun terlebih dahulu dilihat, apakah orangtua ketika meninggal dunia meninggalkan harta waris atau tidak, jika terdapat padanya harta waris, maka sebelum harta tersebut dibagikan, terlebih dahulu harta tersebut digunakan untuk membayar fidyah puasa yang ditinggalkan karena hal itu merupakan hutang yang harus dibayar sebelum harta warisan dibagikan dan jelas berdasarkan hadis di atas bahwa hutang kepada Allah lebih utama untuk dibayarkan.Namun jika orangtua tidak meninggalkan harta, maka secara moral anak (ahli waris) diperintahkan mengqadha puasa atau boleh juga dengan membayar fidyah bagi orangtuanya.

Simak Kriteria dan Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadan

Mengganti Puasa Dengan Bayar Fidyah. Simak Kriteria dan Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadan

Namun, jika dalam kondisi yang tidak memungkinkan hal itu bisa dibayar menggunakan fidyah. Baca Juga : Jelang Ramadhan, Ini Cara Menghitung Jumlah Fidyah yang Harus Dibayarkan.

Dalam pelaksanaanya dapat dilakukan pada saat sebelum atau sesudah bulan Ramadan berlangsung. Contohnya ketika kita tidak dapat berpuasa selama 30 hari, maka perlu memasaknya sebanyak 30 porsi juga, tidak hanya jumlahnya saja tapi kualitas dari makanannya pun harus sama seperti yang biasa dimakan. Dalam hal kebutuhan pasti berbeda-beda disetiap rumah, seperti ada yang punya bahan makanan tapi kebutuhan lainnya seperti listrik, air dan gas tidak terpenehui, maka dalam kasus ini diperbolehkan untuk membayar uang tunai secara langsung. Kemudian dikalikan lima puluh ribu rupiah, sesuai dengan standar dari BAZNAS.

Jika ternyata tubuhmu masih bugar untuk mengganti puasa di bulan lain, maka dana yang kamu salurkan tidak terhitung sebagai fidyah melainkan sedekah. Kamu jugadapat membayarnya melalui online payment seperti LinkAja, Dana, CIMB Cliks, IB Muamalat, Kartu Mastercard atau Visa, dan Ovo.

Setelah membayar, klik “Donasi Sekarang”, agar dana fidyahmu dapat segera dikelola dan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan. Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : Puasa Ramadan.

Hukum Tidak Bisa Puasa Ganti Ramadhan, Bayar Fidyah Beri

Mengganti Puasa Dengan Bayar Fidyah. Hukum Tidak Bisa Puasa Ganti Ramadhan, Bayar Fidyah Beri

Meski diperbolehkan untuk tidak berpuasa, empat golongan ini tetap wajib mengganti puasanya di kemudian hari. Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, "Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.".

Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadis riwayat Muslim, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, "Siapa ini?". Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar.".

Namun, orang tersebut wajib mengganti puasanya di kemudian hari. Allah berfirman dalam Al-Baqarah ayat 184, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.".

Nabi bersabda dalam hadis riwayat Ahmad, "Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Sementara satu golongan yang dilarang untuk berpuasa adalah wanita dalam keadaan haid dan nifas. Namun, mereka tetap harus mengganti puasa di kemudian hari.

Ibu Hamil dan Menyusui, Bayar Fidyah atau Qadha Puasa

Mengganti Puasa Dengan Bayar Fidyah. Ibu Hamil dan Menyusui, Bayar Fidyah atau Qadha Puasa

KHAZANAH ISLAM - Masalah ibu hamil dan menyusui ketika puasa Ramadhan sudah sering dibahas di berbagai kajian ilmu. Untuk yang menyatakan Fidyah dalilnya adalah kalimat selanjutnya: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.". Dari kalangan Tabi’in (murid-murid para sahabat) adalah Said bin Jubeir, Mujahid, dan lainnya.

Sedangkan Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hambal ikut pendapat ini, jika sebabnya karena mengkhawatiri keselamatan Si Ibu, atau keselamatan Ibu dan janin (bayi) sekaligus. Seorang ahli fiqih abad ini, Al-Allamah Syaikh Yusuf Al Qaradhawy hafizhahullah, dalam Kitab Taisiru Fiqh (Fiqhus Siyam) memberikan jalan keluar yang bagus.

Beliau berkata: "Banyak ibu-ibu hamil bertepatan bulan Ramadhan, merupakan rahmat dari Allah bagi mereka jika tidak dibebani kewajiban qadha, namun cukup dengan fidyah saja. Maka, bagi mereka lebih tepat pendapat jumhur, yakni qadha (bukan fidyah).".

Jadi, jika ibu tersebut sulit puasa karena sering hamil di bulan Ramadhan, maka bagi dia bayar fidyah saja.

Related Posts

Leave a reply