Mencicipi Masakan Saat Puasa Apa Hukumnya. Lantas bagaimanakah hukum mencicipi masakan dengan lidah sebagai Indra perasa tanpa menelan makanan yang dicicipi ketika berpuasa? Mazhab Hanafi menyatakan bahwa mencicipi makanan ketika puasa adalah makruh Dalam hal ini mazhab Hanafi memberikan pengecualian bagi seorang koki atau juru masak yang memasak untuk orang lain, baik hidangan di rumah makan, restoran, katering, dll.
Dalam situasi seperti ini diperbolehkan untuk mencicipinya dengan syarat tidak menelan makanan tersebut, dan hanya di ujung lidah saja. Namun jika terlanjur tertelan, maka dia wajib mengqada’ (menggantikannya di hari lain setelah bulan Ramadan).
Jika dilihat dari pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa mayoritas Ulama dari Mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hambali menyatakan bahwa hukum mencicipi masakan ketika puasa adalah makruh, tetapi ada pengecualian, diperbolehkan dalam keadaan tertentu. Sementara Imam Maliki sangat menganjurkan untuk tidak melakukannya, karena dikuatirkan makanan tersebut tertelan.
Bagaimana hukum sebenarnya mengenai orang yang mencicipi atau mencium aroma masakan saat berpuasa? Namun demikian, di bulan Ramadhan ini tak sedikit orang yang masih bingung dan menanyakan hukum tentang orang yang mencicipi atau mencium aroma masakan.
Sebagian berpikir bahwa mencicipi makanan atau masakan pada siang hari saat berpuasa dapat membatalkan puasa. Namun, ada pula yang menyatakan mencicipi masakan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Lantas, bagaimana hukum sebenarnya mengenai orang yang mencicipi atau mencium aroma masakan saat berpuasa? Dr M Rahmawan Arifin, akademisi UIN Raden Mas Said Surakarta menjelaskan, tujuan utama menjalankan ibadah puasa adalah untuk meningkatkan ketaqwaan.
Oleh sebab itu, sebagai umat muslim harus diketahui bahwa semua perbuatan bisa dilihat dari niat seseorang yang melakukan perbuatannya. Baca juga: Kata Ustaz soal Apakah Menangis Membatalkan Puasa, Simak Penjelasannya.
Baca juga: Suami Istri Belum Mandi Junub sampai Imsak Tiba, Bisa Lanjut Puasa?
SUARAMERDEKA.COM - Beribu kenikmatan telah dijanjikan oleh Allah SWT terkait amalan-amalan yang dikerjakan umat muslim pada bulan puasa. Lalu, bagaimana dengan kaum ibu dan koki atau tukang masak yang harus menjalani ibadah puasa, namun diharuskan mencicipi masakan?
Baca Juga: Hukum Minum Obat Penunda Haid Agar Bisa Puasa Full, Ini Penjelasan Ustadz Syafiq Riza Basalamah. Dilansir dari Youtube AlbahjahTV 18 Mei 201, Buya Yahya menjelaskan bahwa mencicipi makanan saat puasa hukumnya boleh. Buya Yahya mengumpamakan seorang ibu yang mencicipi makanan walaupun sebanyak satu timba boleh dilakukan asal jangan ditelan dan tidak membatalkan puasa.
Pendapat senada disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. Bahwa mencicipi makanan saat puasa tidak menjadi masalah bila hanya sebatas di indera perasa.
Sebagian orang sering bingung dan menanyakan hukum tentang orang yang mencicipi atau mencium aroma masakan, apakah hal tersebut membatalkan puasa ? Sebagian berfikir bahwa mencicipi makanan atau masakan di tengah siang hari saat berpuasa adalah dapat membatalkan pausa.
Namun, ada pula yang menyatakan mencicipi masakan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Lantas, bagaimana hukum sebenarnya mengenai orang yang mencicipi atau mencium aroma masakan saat berpuasa ?
Dr M Rahmawan Arifin, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Surakarta menjelaskan mengenai hal tersebut. Baca juga: Keutamaan Bulan Ramadhan dan Amalan Sunnah yang Bisa Dilakukan. Ia menjelaskan, sebagai umat muslim, harus diketahui bahwa tujuan utama menjalankan ibadah puasa adalah untuk meningkatkan ketaqwaan. Oleh sebab itu, semua perbuatan bisa dilihat dari niat seseorang yang melakukan perbuatannya.
Mencicipi masakan untuk disuguhkan saat berbuka puasa nanti, bisa dikatakan setengah wajib. Sebab masakan yang begitu banyak garam atau terlalu adem, dapat mengganggu selera makan.
Pasalnya keterangan ini dibutuhkan agar orang tidak perlu canggung mencicipi masakannya demi menyuguhkan masakan dengan rasa yang pas sesuai selera. Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitabnya, Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab menyebutkan demikian. وذوق طعام خوف الوصول إلى حلقه أى تعاطيه لغلبة شهوته ومحل الكراهة إن لم تكن له حاجة ، أما الطباخ رجلا كان أو امرأة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي.
“Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankannya lantaran begitu dominannya syahwat.
Dr. Muh. Hambali, M.Ag. dalam buku.
Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian. menjelaskan, orang yang berpuasa, baik lelaki maupun wanita, boleh mencicipi.
jika ada kebutuhan. Caranya dengan meletakkan makanan di ujung lidah, dirasakan, kemudian dikeluarkan dan tidak ditelan sedikit pun.
Bagi mereka yang berpuasa ketika menjelang bedug maghrib biasanya tertantang mencoba aneka masakan untuk dijadikan santapan berbuka, bahkan kadang harus mencicipi terlebih dahulu. Khususnya kaum ibu yang berjibaku di dapur seolah wajib hukumnya mencicipi sebelum disuguhkan sebagai menu buka puasa.
Jika mengacu pada perkataan Ibnu Abbas di bawah ini, maka boleh untuk mencicipi makanan dalam keadaan berpuasa:. Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitabnya Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab menyebutkan:.
وذوق طعام خوف الوصول إلى حلقه أى تعاطيه لغلبة شهوته ومحل الكراهة إن لم تكن له حاجة ، أما الطباخ رجلا كان أو امرأة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي. Artinya: Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan.
Dengan kata lain, khawatir terlanjur tertelan masuk, lantaran sangat dominannya syahwat (untuk makan). Caranya bisa dengan meletakkan makanan di ujung lidahnya, dirasakan sebentar, kemudian dikeluarkan/diludahkan tanpa ada yang ditelan sedikit pun.