Mencicipi Makanan Saat Puasa Hukumnya. Lantas bagaimanakah hukum mencicipi masakan dengan lidah sebagai Indra perasa tanpa menelan makanan yang dicicipi ketika berpuasa? Mazhab Hanafi menyatakan bahwa mencicipi makanan ketika puasa adalah makruh Dalam hal ini mazhab Hanafi memberikan pengecualian bagi seorang koki atau juru masak yang memasak untuk orang lain, baik hidangan di rumah makan, restoran, katering, dll. Dalam situasi seperti ini diperbolehkan untuk mencicipinya dengan syarat tidak menelan makanan tersebut, dan hanya di ujung lidah saja. Namun jika terlanjur tertelan, maka dia wajib mengqada’ (menggantikannya di hari lain setelah bulan Ramadan).

Sedangkan Mazhab Hambali juga mengatakan makruh mencicipi makanan tanpa suatu keperluan yang mendesak. Jika dilihat dari pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa mayoritas Ulama dari Mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hambali menyatakan bahwa hukum mencicipi masakan ketika puasa adalah makruh, tetapi ada pengecualian, diperbolehkan dalam keadaan tertentu. Sementara Imam Maliki sangat menganjurkan untuk tidak melakukannya, karena dikuatirkan makanan tersebut tertelan.

Namun bagi seorang juru masak/ koki dalam keadaan terpaksa dan terdesak, dimana jika tidak dicicipi, dikuatirkan akan merusak rasa masakan yang dimasak untuk orang lain dan dalam rangka menjaga kualitas masakan, maka dalam situasi seperti ini diperbolehkan untuk mencicipi makanan dengan memastikan tidak menelan dan hanya di ujung lidah saja.

Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa, Batalkah Puasanya?

Mencicipi Makanan Saat Puasa Hukumnya. Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa, Batalkah Puasanya?

Ini yang paling sering dialami oleh para ibu saat memasak makanan untuk persiapan buka puasa. Suara.com - Menjelang sore, para ibu biasanya mulai sibuk di dapur untuk memasak makanan persiapan buka puasa dan makan malam dan tak sedikit yang punya kebiasaan mencicipi masakan di akhir proses memasak, sekadar memastikan apakah rasanya sudah pas. Lantas, bagaimana hukumnya, dan apakah puasa kita tetap sah untuk dijalankan?

Nah, untuk mengetahuinya, dikutip laman NU online, Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitabnya, Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab menyebutkan:. “Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankannya lantaran begitu dominannya syahwat.

Hukum Menggosok Gigi dan Mencicipi Makanan Saat Berpuasa

Mencicipi Makanan Saat Puasa Hukumnya. Hukum Menggosok Gigi dan Mencicipi Makanan Saat Berpuasa

Ulama juga sepakat bahwa puasa yang batal itu harus diqhodo di lain hari setelah Ramadhan. Apakah mencicipi makanan tersebut bisa menjadi penyebab batalnya puasa seseorang. Dari Ibnu Abbas, ia berkata: "Tidak mengapa seseorang mencicipi kuah makanan atau suatu makanan, selama tidak sampai tertelan ke tenggorokan, saat ia berpuasa.".

Tetapi ada pengecualian dari Imam Syafi'i, terkait hukum menggosok gigi atau bersiwak. Menurut Mazhab Syafi‘i dan Mazhab Hanbali, menggosok gigi atau bersiwak hukumnya makruh bagi orang yang berpuasa bila telah melewati waktu zhuhur hingga sore hari.

“Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi”. Di mana bersiwak atau menggosok gigi tersebu akan menghilangkan bau mulut, yang menjadi tanda seseorang sedang berpuasa.

Sedangkan menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki, mereka berpendapat bahwa bersiwak bagi yang berpuasa tidaklah makruh secara mutlak, pada waktu apapun hendak dilakukan.

Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa Menurut Ulama 4 Mazhab

Mencicipi Makanan Saat Puasa Hukumnya. Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa Menurut Ulama 4 Mazhab

Hukum mencicipi makanan saat puasa ini tentu akan ada perbedaan pendapat dari kalangan ulama 4 mazhab. Hanya saja ada beberapa catatan dan sedikit ketentuan dari para ulama agar mencicipi makanan itu berhukum boleh. Artinya, “Di antara kemakruhan puasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan menjadi penyebab sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir bisa sampai pada tenggorokan karena orang puasa sangat besar keinginannya terhadap makanan.

Hukum makruh itu sebenarnya apabila tidak ada alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan. (ومن ذاق شيئا بفمه لم يفطر) لعدم الفطر صورة ومعنى (ويكره له ذلك) لما فيه من تعريضِ الصوم على الفساد.

Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa di Bulan Ramadhan

Mencicipi Makanan Saat Puasa Hukumnya. Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa di Bulan Ramadhan

Hukum mencicipi makanan saat puasa memang masih banyak yang belum memahaminya. Banyak yang mengatakan bahwa mencicipi makanan saat puasa adalah haram, namun tidak sedikit juga yang menilai kalau hal itu diperbolehkan.

Mencicipi Makanan Hukumnya Makruh Unsplash.com/Alyson McPhee Mengutip Buku Saku Sukses Ibadah Ramadhan yang diterbitkan oleh LTN Nahdatul Ulama, mencicipi makanan adalah makruh hukumnya bagi orang yang berpuasa, kecuali bagi mereka yang memiliki hajat. Makruh berarti perbuatan yang lebih baik tidak dikerjakan. Mengutip salah satu ceramah dari Ustad Abdul Somad, ia mengatakan bahwa lebih baik kita menambahkan kembali bumbu saat berbuka puasa jika memang masakan yang kita masak terasa kurang pas bumbunya daripada harus mencicipinya saat kita dalam keadaan berpuasa.

Related Posts

Leave a reply