Menangis Saat Puasa Batal Atau Tidak. Bisnis.com, JAKARTA - Seseorang kadang mengalami berbagai kejadian emosional yang membuat dirinya meneteskan air mata, termasuk ketika ia sedang menjalani puasa. Bahkan pada saat demikian, seseorang seringkali tidak peduli bahwa dirinya sedang melaksanakan ibadah puasa.
Dikutip dari nu.or.id, dalam berbagai kitab dijelaskan secara rinci tentang berbagai hal yang dapat membatalkan ibadah puasa, menangis secara jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa tersebut. Hal ini misalnya dapat kita lihat dalam kitab Matnu Abi Syuja’:.
“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. Salah satu alasan mendasarnya adalah karena mata bukanlah termasuk bagian dari jauf, serta dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan, sehingga tidak tergambarkan ketika seseorang menangis terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan.
Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. Dalam keadaan demikian air mata tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun hal ini sangat jarang sekali terjadi.
Kadang hal itu juga sulit terkendali, tak terkecuali saat sedang menjalani puasa. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menangis saat berpuasa, apakah dapat membatalkan atau tidak?
Dikutip dari NU Online, dalam berbagai kitab dijelaskan secara rinci tentang berbagai hal yang dapat membatalkan ibadah puasa, menangis jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa. “Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal.
Dalam keadaan tersebut, air mata bisa membatalkan puasa, meskipun hal ini sangat jarang sekali terjadi.
Baik itu orang dewasa, maupun anak kecil yang baru mulai belajar puasa. Alhasil, ungkapan tersebut terus terngiang di benak sebagian besar orang dan menyisakan pertanyaan apakah menangis membatalkan puasa. Pada situs itu dijelaskan, menangis dapat membatalkan puasa jika kita dengan sengaja meminum air mata yang menetes membasahi bibir. Sementara itu, menurut KH Maman Imanul Haq, tangisan seseorang menandakan jika ada sesuatu yang sedang dirasakan. "Mungkin orang saat puasa lalu dia menangis akibat ingat dosa, karena melihat di televisi ada bencana atau hal lainnya. Misalnya, jika kita menangis berlebih, maksudnya yaitu sampai meraung-raung, menyobek-nyobek baju atau sejenisnya, serta hingga meratapinya.
Sebab, setiap amalan itu baik dan buruknya selalu berkaitan dengan niat di dalam hati. Kita sebagai umatnya hanya bisa lebih bijak menggunakan waktu selama menjalankan ibadah puasa.
Anggapan ini biasanya didengar sejak kecil dengan ucapan "jangan menangis, puasanya nanti batal.". Alhasil, ucapan tersebut tertanam di dalam benak hingga menjadi pertanyaan besar apakah menangis memang membatalkan puasa atau tidak. Masuknya sesuatu ke rongga bagian dalam tubuh atau kepala Memasukkan sesuatu melalui qubul (saluran kelamin) atau dubur (saluran anus) Muntah dengan sengaja Berhubungan badan suami istri saat berpuasa dengan sengaja Keluarnya mani karena sentuhan kulit Haid Nifas Gila/gangguan jiwa Pingsan sepanjang hari selama puasa Murtad. Kembali lagi bahwa tangisan seseorang menandakan ungkapan atas sesuatu yang dirasakan, baik itu suka maupun duka. Kita boleh menangis saat puasa karena mengeluarkan air mata merupakan sesuatu hal yang lumrah dan manusiawi. Menangis memang dapat membatalkan puasa jika dengan sengaja kita meminum air mata yang menetes dan membasahi bibir.
Kecuali jika air mata sampai masuk ke dalam mulut dan tertelan melewati tenggorokan. Belajarlah untuk mengendalikan diri dan hawa nafsu, karena sejatinya itulah dasar dari ibadah puasa.
Semoga ibadah puasa di bulan Ramadan nanti selalu diberikan kelancaran dan keberkahan.
Ya Moms, menangis bukan hal yang bisa membatalkan puasa, kecuali jika air mata yang jatuh sengaja ditelan oleh. .
Sebab, sekalipun air mata mengalir di pipi hingga mulut, kemungkinan untuk menelan air mata sebenarnya sangatlah kecil. Sehingga, hampir tidak mungkin jika kita menelan air mata saat menangis.
Saat dewasa, ada kalanya manusia juga bisa bersedih terlalu berlebihan dan lahirlah sebuah tangisan. Baru dari sana kita bisa mengambil kesimpulan apakah menangis benar membatalkan puasa atau tidak.
Dari beberapa poin menurut ilmu Rasulullah SAW di atas, menangis tidak menjadi perkara yang membatalkan puasa. Dan perlu kita ketahui bersama bahwa pada masa lalu, para sahabat juga pernah menangis. Dari hadist tersebut dapat diketahui bahwa Abu Bakar As Shidiq juga sering menangis ketika sholat atau membaca Al Qur’an.
Dan tentu saja bukan hal yang mustahil bila beliau pernah menangis ketika sedang berpuasa. Perihal menangis apakah mengurangi pahala puasa atau tidak, bisa diterjemahkan dari penyebab tangis itu sendiri.
Karena, seperti yang kita ketahui bersama bahwa setiap amalan itu baik dan buruknya selalu berkaitan dengan niat di dalam hati. Namun, jika menangis disebabkan oleh hal-hal yang menjauhkan diri dari Allah, tentu saja bisa mengurangi pahala puasa.
Artinya: “Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad.” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).
SURYA.co.id - Selama menjalankan ibadah puasa, banyak yang mempertanyakan bagaimana hukum menangis saat berpuasa. Dilansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), nu.or.id, menangis ternyata tidak membatalkan puasa. فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق.
Namun hal ini akan berbeda jika air mata itu masuk ke dalam mulut. Dalam kitab Matnu Abi Syuja' disebutkan 10 hal yang jelas-jelas dapat membatalkan puasa.
عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة. Artinya: “Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal.
-- Kesedihan atau kabar duka biasanya tidak mengenal waktu kala menghampiri seseorang. Bahkan, seseorang bisa menangis begitu saja ketika menerima kabar duka yang tidak terbayangkan olehnya.Bagaimana dengan menangis di bulan puasa? Namun, ada sebagian orang yang menyebut jika menangis tidak membatalkan puasa.Perdebatan tersebut tentu membingungkan bagi sejumlah umat Muslim.
Hal yang sulit untuk dilakukan seseorang ketika dia harus menahan kesedihannya serta tangisannya. Tentu hal itu akan melukai hati dan batin seseorang.Ketua Lembaga Dakwah PBNU, KH Maman Imanul Haq mengatakan, menangis tidak akan membatalkan puasa seseorang. Tangisan seseorang menandakan jika ada sesuatu yang sedang dialaminya. "Mungkin orang ketika puasa lalu dia menangis karena ingat dosa, menangis karena melihat di televisi ada bencana atau apapun.
Tentu tidak," ujarnya dalam seri Tanya Jawab Seputar Islam (TAJIL) yang tayang di CNNIndonesia.com. Selama air mata yang turun tidak masuk ke dalam mulut, Maman mengatakan, maka seseorang tidak batal dalam berpuasa.
Fimela.com, Jakarta Saat kecil dulu kita pasti sering mendengar ibu atau ayah menenangkan kita saat menangis di bulan puasa. Kita tak boleh menangis atau puasa akan batal. Banyak yang masih belum tahu apakah hukum menangis saat puasa.
Nah, kali ini Fimela akan hadirkan ulasan lengkap soal hukum menangis saat puasa. Apakah menangis membatalkan puasa? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut ada baiknya untuk kembali flashback ke ilmu dasar puasa. Beberapa hal yang membatalkan puasa menurut Alquran dan juga hadist antara lain makan disengaja, minum disengaja, berhubungan suami istri disengaja saat puasa.
Selain itu murtad, haid, nifas atau melahirkan bagi perempuan, pingsan, gila atau hilang akal, mabuk yang disengaja, muntah yang disengaja juga bisa membatalkan puasa.