Menangis Di Bulan Puasa Hukumnya. Anak kecil laki-laki maupun perempuan jika sudah berusia lebih dari 7 tahun diperintahkan untuk berpuasa agar terbiasa. Tetapi jika hal itu memberatkan atau membahayakan, maka mereka tidak harus melakukannya.

Hakikatnya menyayangi anak justru dengan memerintahkan mereka mengerjakan syariat Islam, melatih dan membiasakannya. Jika anak itu masih kecil dan belum balig, tidak diharuskan berpuasa.

Akan tetapi jika mampu tanpa masyaqoh (merasa berat) maka mereka diperintahkan. Tetapi jika sudah pasti itu membahayakan maka dia boleh dicegah dari berpuasa. Jika Allah -subhanahu wata’âla- melarang kita memberi anak-anak kecil harta karena khawatir akan kerusakan, maka kekhawatiran mudarat pada fisiknya lebih utama untuk dicegah. Akan berbeda dengan yang tidak membiasakannya sampai dia baligh, nampak kesulitan dan terasa berat.

Hukum Menangis Saat Puasa

Dari beberapa poin menurut ilmu Rasulullah SAW di atas, menangis tidak menjadi perkara yang membatalkan puasa. Dari hadist tersebut dapat diketahui bahwa Abu Bakar As Shidiq juga sering menangis ketika sholat atau membaca Al Qur’an. Perihal menangis apakah mengurangi pahala puasa atau tidak, bisa diterjemahkan dari penyebab tangis itu sendiri.

Karena, seperti yang kita ketahui bersama bahwa setiap amalan itu baik dan buruknya selalu berkaitan dengan niat di dalam hati. Namun, jika menangis disebabkan oleh hal-hal yang menjauhkan diri dari Allah, tentu saja bisa mengurangi pahala puasa.

Apakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa?

Seseorang kadang mengalami berbagai kejadian emosional yang membuat dirinya meneteskan air mata, termasuk ketika ia sedang menjalani puasa. Bahkan pada saat demikian, seseorang seringkali tidak peduli bahwa dirinya sedang melaksanakan ibadah puasa.

Dalam berbagai kitab dijelaskan secara rinci tentang berbagai hal yang dapat membatalkan ibadah puasa, menangis secara jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa tersebut. “Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh ( jauf ) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’ , hal.

فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق. Dalam keadaan demikian air mata tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun hal ini sangat jarang sekali terjadi.

Hukum Menangis Saat Puasa, Membatalkan atau Tidak?

Menangis Di Bulan Puasa Hukumnya. Hukum Menangis Saat Puasa, Membatalkan atau Tidak?

Orang dengan kondisi haid dan nifas ini wajib hukumnya melaksanakan qadha di luar waktu puasa Ramadhan atau membayar fidyah sebagai ganti. Melakukan hubungan seksual dengan pasangan secara sengaja atau berjima juga hukumnya batal dan puasa orang tersebut dianggap tidak sah. Tapi kalau hubungan suami istri dilakukan pada malam hari saat sudah berbuka, maka tidak akan merusak puasa. Kondisi gila atau junun yang dialami seseorang ketika di pertengahan menjalani ibadah puasa maka dinilai tidak sah. Menjalani pengobatan dengan cara memasukkan benda asing atau obat-obatan ke salah satu dari dua jalan yaitu qubul dan dubur, dinilai menjadi hal-hal yang membatalkan puasa. Sebagai contoh, orang penderita ambeien dan penyakit lain yang memungkinkan memakai kateter urine, dua hal itu membuat puasa tidak sah.

Menggunjing, membicarakan orang lain, mengadu domba, berbohong, berbicara kotor, riya, membuat sumpah palsu, merupakan bagian dari pekerjaan yang dapat membatalkan puasa.

Menangis Batal Puasa atau Tidak? Simak Dasar Hukumnya

Menangis Di Bulan Puasa Hukumnya. Menangis Batal Puasa atau Tidak? Simak Dasar Hukumnya

Suara.com - Setiap orang yang beragama Islam wajib menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Anggapan ini biasanya didengar sejak kecil dengan ucapan "jangan menangis, puasanya nanti batal.".

Alhasil, ucapan tersebut tertanam di dalam benak hingga menjadi pertanyaan besar apakah menangis memang membatalkan puasa atau tidak. Masuknya sesuatu ke rongga bagian dalam tubuh atau kepala Memasukkan sesuatu melalui qubul (saluran kelamin) atau dubur (saluran anus) Muntah dengan sengaja Berhubungan badan suami istri saat berpuasa dengan sengaja Keluarnya mani karena sentuhan kulit Haid Nifas Gila/gangguan jiwa Pingsan sepanjang hari selama puasa Murtad. Dari uraian di atas, menangis bukanlah salah satu perkara yang membatalkan puasa. Kembali lagi bahwa tangisan seseorang menandakan ungkapan atas sesuatu yang dirasakan, baik itu suka maupun duka. Kita boleh menangis saat puasa karena mengeluarkan air mata merupakan sesuatu hal yang lumrah dan manusiawi. Baca Juga: 8 Hal yang Membatalkan Puasa dari Murtad, Keluar Mani hingga Gila.

Apakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa? Ini Jawabannya

Menangis Di Bulan Puasa Hukumnya. Apakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa? Ini Jawabannya

Terkadang berita duka atau perasaan sedih tidak mengenal waktu kapan datangnya. Sesuai dengan kalender Hijriah, puasa ayyamul bidh bertepatan pada tanggal 13, 14, 15 dan Dzulqaidah 1442 H.

Menurut cendekiawan muslim Quraish Shihab dalam buku M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, menangis yang disebabkan oleh apa pun tidak dapat disebut membatalkan puasa. Hal ini karena menangis tidak termasuk dalam salah satu dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق. Ketua Lembaga Dakwah PBNU KH Maman Imanul Haq menambahkan bahwa menangis tidak akan membatalkan puasa seseorang.

Related Posts

Leave a reply