Membayar Zakat Pada Awal Puasa Ramadhan Adalah. Ada jenis waktu yang telah ditetapkan berkaitan dengan membayar zakat fitrah. Di antaranya merupakan waktu utama mengeluarkan zakat fitrah yang menjadi acuan supaya tidak terlambat menunaikannya.
Terdapat beberapa waktu yang berkaitan dalam membayar zakat fitrah, mulai dari waktu wajib hingga yang haram merujuk Islami.co, sebagai berikut:. Waktu utama mengeluarkan zakat fitrah (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma) Ilustrasi.
Waktu Mubah, yaitu awal bulan Ramadan sampai hari penghujung Ramadan. Waktu Sunah, yaitu sesudah salat subuh sebelum salat Idulfitri.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Zakat fitrah dikenal sebagai suatu kebiasaan wajib (sunnah wajibah) atas setiap individu umat Muslim. Dalam kitab Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri disebutkan, posisi zakat fitrah secara hukum pernah disinggung Nabi Muhammad SAW.
Lantas, bagaimana bila zakat fitrah ini dipercepat pengeluarannya dalam kondisi darurat akibat kegentingan pandemi virus corona jenis baru (Covid-19)? Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga Dewan Pakar Ikatan Ahli Ekonomi Syariah (IAEI) Setiawan Budi Utomo mengatakan, merebaknya wabah Covid-19 dapat dikategorikan sebagai bencana dengan kondisi genting.
Imam Ibnu Qudamah berpendapat, jika zakat fitrah dibayarkan satu atau dua hari sebelum Idul Fitri hal itu bisa dikatakan sah. "Ringkasnya, boleh saja mendahulukan pembayaran zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Idul Fitri, namun tidak diperkenankan lebih daripada itu," kata Setiawan dalam keterangan pers yang diterima Republika beberapa waktu lalu. Perintah untuk mencukupi kebutuhan dasar fakir miskin merujuk pada ajaran Nabi Muhammad SAW dengan telah ditunaikannya zakat fitrah di malam atau satu dua hari sebelum Idul Fitri bermakna wajib dalam kondisi normal. Alasannya, menurut Setiawan, karena harta zakat fitrah tadi masih bisa bertahan keseluruhan atau sebagian sampai hari Raya Id.
"Kondisi untuk percepatan pembayaran zakat fitrah saat ada Covid-19 ini terutama dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat sangat dibolehkan," ujarnya.
TRIBUNNEWS.COM - Kewajiban umat Islam selain melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan adalah membayar zakat fitrah. Tribunnews.com melansir dari harakah.id, para ulama telah bersepakat bahwa hukum membayar zakat fitrah adalah wajib.
Adapun pelaksanaan zakat fitrah dimulai ketika masuk bulan Ramadhan hingga selesai shalat Idul Fitri. Apalagi saat sekarang sedang terjadi pandemi Covid-19, maka akan lebih baik jika zakat fitrah dibayarkan diawal Ramadhan untuk disalurkan kepada fakir miskin yang terdampak lockdown akibat penyebaran Covid-19.
Secara terperinci, waktu pelaksanaan zakat fitrah terbagi lima, sebagaimana yang dikatakan Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Tausyih ala Ibni Abu Qasim,. Namun jika diberikan sebelum shalat Id, maka itu untuk memenuhi kebutuhannya di hari raya, dan itulah yang lebih utama.
Bagi setiap muslim yang terkena kewajiban, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadhan. Mengenai cara pembayaran, bila dalam bentuk uang dapat dilakukan secara online melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).