Membayar Puasa Bagi Ibu Menyusui. Barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan lalu tidak berpuasa maka wajib mengganti sebanyak hari yang dia tidak berpuasa itu pada hari-hari yang lain.Lantas bagaimana jika Bunda belum bisa mengganti hutang puasa tahun lalu karena hamil, sementara ramadan tahun ini Bunda juga tak bisa berpuasa karena menyusui? Soal ini, menurut Ustaz M. Ali Zainal Abidin, jika Bunda sebenarnya masih kuat untuk puasa karena enggak ada mengkhawatirkan, maka tetap wajib untuk mengqadha puasa sebelum datangnya Ramadan di tahun berikutnya. "Jika puasa tidak segera diqadha sampai masuknya bulan Ramadhan di tahun selanjutnya maka selain berkewajiban mengqadha, istri juga wajib untuk membayar kafarat satu mud makanan pokok untuk setiap satu hari puasa yang qadhanya diakhirkan," lanjutnya.Simak juga video tentang dampak tongue tie dan lip tie pada bayi:.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ada tiga kriteria orang yang diperbolehkan membayar puasanya dengan fidyah:. Ketentuan ini menyimpulkan bahwa fidyah hanya boleh dilakukan oleh orang yang sudah tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa dalam jangka waktu lama atau bahkan selamanya.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Ayat tersebut menegaskan hukum mengenai keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan bagi orang yang sakit, dan dalam perjalanan. Ibu hamil dan menyusui masuk ke dalam kategori sakit, karena kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Wajib qadha tanpa perlu bayar fidyah , pendapat ini didukung oleh Imam Hanafi, Dr. Yusuf Al-Qardhawi dan Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani. Sedangkan Ulama Hanafiyah menyebut fidyah yang harus dibayar adalah 2 mud gandum (1,5 kg)/1 hari tidak berpuasa. Jadi bila ibu hamil tidak puasa selama 30 hari, maka ia wajib membayar fidyah 30 x 1,5 kg beras. Selain berupa beras atau gandum, fidyah juga bisa diberikan dalam bentuk makanan pada fakir miskin. Akan tetapi, pendapat mayoritas ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, mereka sepakat bahwa fidyah tidak boleh dalam bentuk uang. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.
Nah, Bunda, sekarang sudah tidak bingung lagi kan tentang hukum dan tata cara membayar fidyah.
Dikutip dari laman resmi Badan Amal Zakat Nasional, adapun kriteria orang yang bisa membayar fidiah di antaranya:. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Aturan membayar fidiah bagi ibu hamil dan menyusui yakni dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
Menurut Ulama Hanafiyah, fidiah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. Menurut kalangan Hanafiyah, diperbolehkan bayar fidiah dengan uang sesuai takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah. Cara membayar fidiah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Meski tak berpuasa, golongan tersebut wajib qadha puasa yang artinya mengganti puasa di luar bulan Ramadan atau membayar fidyah. Apakah mereka harus membayar fidyah atau qadha puasa?
Artinya, mereka diperbolehkan mengganti puasa sesuai hari yang ditinggalkannya di luar bulan Ramadan. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain,” bunyi surat Al Baqarah Ayat 184.
Ibu menyusui yang tidak berpuasa di bulan Ramadan boleh mengganti puasanya dengan membayar fidyah atau memberi makan makan orang miskin. Dalam ayat tersebut disebutkan, ibu menyusui diperbolehkan membayar fidyah apabila tidak kuat untuk mengganti puasa di luar bulan Ramadan karena khawatir membahayakan kesehatan dirinya dan/atau bayinya.
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.