Membayar Hutang Puasa Orang Meninggal. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin …” [QS al-Baqarah (2): 184].Dari ayat di atas, dapat dipahami bahwa, jika seseorang dalam keadaan sakit atau sedang berada dalam suatu perjalanan sehingga merasa berat untuk melakukan puasa, maka boleh baginya hutang puasa dan mengganti kewajiban puasanya di hari yang lain. قَالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقٌ أَنْ يُقْضَى [رواه البخاري“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu [diriwayatkan] ia berkata: Seorang laki-laki datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata: Ya Rasulullah sungguh ibuku telah wafat padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan, apakah saya dapat berpuasa menggantikannya?

Selanjutnya Nabi bersabda: Hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan” [HR al-Bukhari].3- عَنِ بْنِ عَباَّسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ اِمْرَاَةً أَتَتْ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ.فَقَالَ: أَ فَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتِ تَقْضِيْنَهُ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ : فَدَيْنُ اللهِ أَحَقٌّ بالْقَضَاءِ [رواه مسلم“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu [diriwayatkan] bahwa seorang wanita datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: Ya Rasulullah, sungguh ibu saya telah meninggal, padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan. Mengenai cara yang tepat dalam mengganti puasa orang tua, dengan qadha oleh wali atau membayar fidyah.Dalil-dalil di atas menjelaskan bahwa jika seseorang tidak mampu mengganti hutang puasanya, maka bisa menggantinya dengan cara mengqadha pada hari lain atau membayar fidyah. Hal ini merupakan salah satu bentuk berbuat ihsannya seorang anak terhadap orangtuanya dan tidak boleh menqadhanya karena orangtuanya masih hidup.Jika orangtua yang masih memiliki kewajiban puasa yang harus diganti telah meninggal dunia dan belum sempat menggantinya, maka yang paling utama berdasarkan dalil-dalil di atas adalah dengan cara dibebankan kewajiban puasa tersebut kepada ahli warisnya (diqadha oleh ahli warisnya).Namun terlebih dahulu dilihat, apakah orangtua ketika meninggal dunia meninggalkan harta waris atau tidak, jika terdapat padanya harta waris, maka sebelum harta tersebut dibagikan, terlebih dahulu harta tersebut digunakan untuk membayar fidyah puasa yang ditinggalkan karena hal itu merupakan hutang yang harus dibayar sebelum harta warisan dibagikan dan jelas berdasarkan hadis di atas bahwa hutang kepada Allah lebih utama untuk dibayarkan.Namun jika orangtua tidak meninggalkan harta, maka secara moral anak (ahli waris) diperintahkan mengqadha puasa atau boleh juga dengan membayar fidyah bagi orangtuanya.

Aturan Fidyah Utang Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Membayar Hutang Puasa Orang Meninggal. Aturan Fidyah Utang Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Tetapi ulama berbeda pendapat perihal ukuran pembayaran fidyah utang puasa orang yang telah meninggal dunia. Dalil atas pendapat ini adalah hadits riwayat Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda ‘Siapa saja yang wafat dan ia mempunyai utang puasa, hendaklah orang miskin diberi makan pada setiap hari utang puasanya.’ Puasa adalah ibadah yang tidak dapat digantikan pada saat orang hidup, maka ia tidak digantikan setelah matinya seperti ibadah salat. Jika almarhum meninggal sebelum datang Ramadan berikutnya, maka setiap hari utang puasanya dibayarkan sebanyak satu mud kepada orang miskin. Tetapi jika almarhum meninggal setelah Ramadhan berikutnya tiba, mazhab Syafi’i memiliki dua pendapat.

Ulama mazhab Syafi’i memiliki dua pendapat perihal seseorang yang meninggal dan belum sempat meng-qadha utang puasanya baik dengan maupun tanpa uzur. Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : ibadah haji Puasa.

Mengganti Puasa Orang yang Telah Meninggal, Ini Penjelasannya

Membayar Hutang Puasa Orang Meninggal. Mengganti Puasa Orang yang Telah Meninggal, Ini Penjelasannya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bagi orang yang telah meninggal dunia dan memiliki utang puasa, perlukah menggantikan puasanya? Kyai Zubaidi menjelaskan, pendapat pertama, yakni dibolehkan mengganti puasa untuk orang lain yang meninggal dunia muncul dari kalangan ulama-ulama ilmu hadis. Pandangan hukum ini disandarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan Aisyah radhiyallahu anha bahwa Rasulullah Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,. “Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan utang puasa, maka walinya harus berpuasa untuk membayarkan utangnya.” (HR.

Selain itu dia mengatakan, ada juga redaksi hadis Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu yang menceritakan kedatangan seseorang untuk bertanya perihal qadha puasa kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,. Dia mengatakan, pendapat kedua, yakni dicukupkan melunasi utang puasa dengan cara membayar fidyah diungkapkan sebagian besar ulama fikih.

Begini Cara Membayar Puasa Orang Meninggal, Dilengkapi

Membayar Hutang Puasa Orang Meninggal. Begini Cara Membayar Puasa Orang Meninggal, Dilengkapi

Abu Syuja’ rahimahullah berkata, “Barangsiapa memiliki utang puasa ketika minggal dunia, hendaklah dilunasi dengan cara memberi makan (kepada orang miskin), satu hari tidak puasa dibayar dengan satu mud.”. Dimana satu sho’ adalah ukuran yang biasa dipakai untuk membayar zakat fitrah. Satu sho’ ini sekitar 2,5 – 3,0 kilogram seperti yang biasa kamu setorkan untuk membayar zakat fitrah.

Beliau lalu bersabda, “Utang Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR Bukhari no. Penjelasan ini dikhususkan bagi orang yang tidak puasa karena ada uzur (seperti sakit), lalu dirinya masih punya kemampuan dan memiliki waktu untuk meng-qodho’ ketika uzurnya terssebut hilang sebelum meninggal dunia.

Hukum Mengganti Puasa Orang yang Meninggal

Ulama bersepakat bahwa hutang puasa orang yang telah meninggal harus diqadha atau dibayar. Tetapi ulama berbeda pendapat perihal tata cara pembayaran atau qadha hutang puasa orang yang telah meninggal dunia. Artinya, “Seandainya seseorang memiliki hutang puasa dan ia belum sempat membayarnya sampai wafat, maka kau harus menimbang terlebih dahulu.

Jika ia menundanya karena uzur yang terus menerus hingga wafat, maka ia tidak berkewajiban apapun karena puasa itu kewajiban yang tidak mungkin dikerjakannya hingga wafat sehingga status kewajibannya gugur seperti ibadah haji. Tetapi jika uzurnya hilang dan ia memiliki kesempatan untuk membayar hutang puasanya, lalu ia tidak berpuasa, maka hutang puasanya dibayar dengan satu mud makanan pokok untuk setiap harinya,” (Abu Ishaq As-Syairazi, Al-Muhadzdzab pada Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyah: 2010 M], juz VI, halaman 337).

والمنصوص في الام هو الاول وهو الصحيح والدليل عليه ماروى ابن عمر أن النبي صلي الله عليه وسلم قال " من مات وعليه صيام فليطعم عنه مكان كل يوم مسكين " ولانه عبادة لا تدخلها النيابة في حال الحياة فلا تدخلها النيابة بعد الموت كالصلاة. Dalil atas pendapat ini adalah hadits riwayat Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda ‘Siapa saja yang wafat dan ia mempunyai hutang puasa, hendaklah orang miskin diberi makan pada setiap hari hutang puasanya.’ Puasa adalah ibadah yang tidak dapat digantikan pada saat orang hidup, maka ia tidak digantikan setelah matinya seperti ibadah shalat,” (Abu Ishaq As-Syairazi, Al-Muhadzdzab pada Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyah: 2010 M], juz VI, halaman 337).

Orangtua Meninggal tapi Mempunyai Utang Puasa, Bagaimana

Membayar Hutang Puasa Orang Meninggal. Orangtua Meninggal tapi Mempunyai Utang Puasa, Bagaimana

TRIBUNNEWS.COM - Umat muslim yang beriman diperintahkan untuk melakukan puasa di Bulan ramadhan, dan hukumnya adalah wajib. Apabila terhambat karena halangan-halangan tertentu atau uzur, maka harus mengganti di bulan lain.

Mengganti puasa Ramadhan di bulan lain ini disebut dengan qadha. Namun jika di hari lain tidak mampu berpuasa maka dapat mengganti dengan fidyah.

Baca juga: Sampai Kapan Qadha Puasa Ramadhan Bisa Dilakukan? Namun bagaimana jika orangtua meninggal padahal mempunyai utang puasa yang harus dibayarkan?

Muhammadiyah dalam sebuah postingan di Instagram-nya menerangkan, jika orang tua sudah meninggal, maka menjadi tanggung jawab moral bagi ahli waris untuk mengqadha puasa orang tuanya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis tentang qadha puasa untuk orang tua yang telah meninggal.

Fikih Puasa (8): Masih Memiliki Utang Puasa Ketika Meninggal Dunia

Membayar Hutang Puasa Orang Meninggal. Fikih Puasa (8): Masih Memiliki Utang Puasa Ketika Meninggal Dunia

Dalil yang mendukung hal ini hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,. Pembahasan di atas adalah bagi orang yang tidak puasa karena ada uzur (seperti sakit) lalu ia masih punya kemampuan dan memiliki waktu untuk mengqodho’ ketika uzurnya tersebut hilang sebelum meninggal dunia.

“Barangsiapa masih memiliki utang puasa Ramadhan, ia belum sempat melunasinya lantas meninggal dunia, maka perlu dirinci. Sedangkan jika uzurnya hilang dan masih memiliki kesempatan untuk melunasi namun tidak juga dilunasi hingga meninggal dunia, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin, di mana satu hari tidak puasa memberi makan dengan satu mud.” (Al Majmu’, 6: 367).

“Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa yang meninggal dunia lantas ia masih memiliki utang puasa sebulan, maka hendaklah memberi makan (menunaikan fidyah) atas nama dirinya bagi setiap hari tidak puasa” (HR. Abu ‘Isa berkata, “Kami tidak mengetahui hadits Ibnu ‘Umar marfu’ sebagai perkataan Nabi kecuali dari jalur ini.

Intinya, orang yang punya utang puasa dan terlanjur meninggal dunia sebelum utangnya dilunasi, maka bisa ditempuh dua cara:. Sehingga tidaklah tepat jika kita mesti menggunakan ukuran yang ditetapkan oleh ahli fikih (fuqoha) di masa silam.

Related Posts

Leave a reply